Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Kejari Sidoarjo panggil Kades Sidokerto kedua kalinya, Ali Nasikin hadir didampingi penasehat hukumnya (PH)Dimas Yemahura Alfarauq. Setelah panggilan pertama pada Rabu (18/12) ia tidak hadir tanpa ada keterangan apapun.
Setelah Kejaksaan Negeri Sidoarjo beserta Badan Pertanahan Negara(BPN) Sidoarjo mendatangi balai desa Sidokerto, Kamis sore kemarin. Hari ini Jum’at (20/12/2024) Ali Nasikin hadir dalam undangan Kejari yang kedua, setelah sholat Jum’at dengan berpakaian hem kotak-kotak coklat putih dan celana jin biru.
Dimas Menjelaskan bahwa hari ini telah mendampingi Ali Nasikin sebagai kepala desa Sidokerto di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk klarifikasi atas pengaduan dari masyarakat.atas dugaan jual beli sisa tanah ex gogol yang ada di Dusun Klanggri.
Perlu di garis bawahi bahwa Pak Kades yang Kooperatif dengan sikap yang menunjukkan kerja sama dan bersedia membantu, perlu diperhatikan bilamana nanti Kepala Desa bisa menunjukkan bukti yang kuat,dengan amat sangat semua orang punya hak untuk melaporkan dalam pengaduannya,tetapi Pak Kades juga punya hak untuk pembelaannya dengan palaporan balik, ungkap Dimas.
Jika ada laporan-laporan dari warga ada bukti yang menguatkan bukan aset desa maka kami sebagai kuasa hukum akan mempertimbangkan melaporkan balik pihak-pihak yang membuat laporan menuju akan fitnah atau menuju pada laporan palsu.
” Pak Kades Kooperatif bahwa bukti semua sudah dibawa, kami tim kuasa hukum akan mendampingi”.
Bukti yang dibawa diantaranya keterangan investasi desa Sidokerto, bukti later C kemarin sudah dibawah oleh Kejaksaan, dan yang terpenting tentang jual beli yang dilakukan oleh petani gogol sendiri tanpa diketahui Kepala desa.
Kami akan membuktikan bahwa orang yang melaporkan itu juga sudah menerima uang penjualan. “Jangan membuat framing-framing, fitnah-fitnah untuk kepentingan-kepentingan tertentu. ” Kata Dimas.
Siapapun orangnya jika ada aparat penegak hukum ditemukan ada indikasi keterlibatan, kami akan melakukan langkah hukum terhadap penegak hukum itu. Mari kita buktikan nanti apakah data yang dibawa Pak Lurah nanti benar, dan perlu di garis bawahi oleh Kejaksaan jangan karena ada intervensi sebagian orang datang ke Kejaksaan mengintimidasi Pak Lurah untuk datang di pemeriksaan, pungkas Dimas.