BeritaDaerah

Warga Junwangi keluhkan jalan rusak Pemkab Sidoarjo gerak cepat

86
×

Warga Junwangi keluhkan jalan rusak Pemkab Sidoarjo gerak cepat

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com,– Warga Junwangi keluhkan jalan rusak Pemkab Sidoarjo gerak cepat. Melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) menangani terkait kerusakan jalan di Kecamatan Krian. Jalan tersebut mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pengurugan lahan untuk pembangunan perumahan.

Demi untuk kepentingan umum dengan melihat kondisi jalan yang sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan bagi pengguna jalan rawan dengan kecelakaan, maka warga Junwangi sudah tidak sabar mengadu pada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi menyoroti pentingnya memastikan setiap proyek pembangunan memenuhi persyaratan teknis dan perizinan. Ia menekankan bahwa pembangunan harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak mengorbankan lingkungan.

“Kerusakan jalan seperti ini mengganggu aktivitas warga dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Kami mendorong kepada semua pihak untuk memastikan pembangunan mendukung kesejahteraan bersama,” ujar Subandi.

Pemkab Sidoarjo berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur demi kenyamanan warga sekaligus mendukung peningkatan investasi di Sidoarjo. Demi kemajuan pembangunan dan kemakmuran perekonomian masyarakat Sidoarjo khususnya.

Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menyebutkan bahwa pengurugan lahan dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari pihaknya. Ia meminta pelaksana menghentikan pengurugan dan segera memperbaiki jalan agar tidak merugikan masyarakat.

“Kami sudah meminta pelaksana menghentikan pengurugan hingga proses perbaikan jalan selesai. Pelaksana juga harus mengurus surat rekomendasi teknis dan memberikan jaminan perbaikan berupa deposito sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar Dwi pada Senin (6/1/2025).

Dwi menegaskan bahwa pelaksana diwajibkan memperbaiki jalan sebelum melanjutkan proyek pengurugan. Hingga kini, pelaksana telah menghentikan aktivitasnya sementara dan diberi batas waktu satu minggu untuk menyelesaikan perbaikan jalan.

“Jika dalam waktu yang ditentukan pelaksana tidak bertindak, kami akan mengirimkan surat peringatan. Komitmen ini penting demi melayani kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu sebelum mengerjakan proyek, seharusnya ada pertimbangan yang matang. Kepentingan umum lebih utama dari kepentingan pribadi. Supaya tidak merugikan masyarakat banyak pada intinya.

Untuk itu investor harus mematuhi aturan yang ada. Sama-sama bisa melakukan pekerjaan dengan baik dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *