Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com,- DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat paripurna terkait Bank Delta Arta. Seperti yang telah di atur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, M.Kn. menghadiri rapat paripurna DPRD dan hadir 34 anggota DPRD, pada Rabu (8/1/2025) di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat ke satu masa persidangan ke dua Tahun sidang 2025 dengan acara penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap rancangan rapat daerah kabupaten Sidoarjo, tentang perusahaan perseroan daerah bank perekonomian Delta Arta.
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih memimpin dalam persidangan rapat Paripurna berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Sidoarjo. Rapat ke satu masa persidangan ke dua tahun sidang 2025 dinyatakan terbuka untuk umum.
Sekretaris DPRD Sidoarjo Hari Sucahyono, SH, M.Si. membacakan Surat masuk dari Bupati Sidoarjo Tanggal 6 Januari 2025, Nomor 100.3.2/122/438.1.1.3/2025 Perihal penyampaian Raperda .
Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi dalam rapat Paripurna dengan acara penyampaian nota penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang perusahaan perseroan daerah bank perekonomian Delta arta.
Dengan ditetapkan undang-undang nomor 4 tahun 2023, tentang pengembangan dan muatan sektor keuangan telah mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan stabilitas sistim keuangan dan pengembangan, penguatan industri reformasi tersebut diantaranya melalui perubahan meminiklatur pada bank kredit rakyat.
Ketentuan pasal 314 huruf c undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan adalah upaya pemerintah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat melalui reformasi sektor keuangan yang telah diundangkan yakni pada tanggal 12 Januari 2023.
Yang artinya kewajiban nomor satu terhadap pengkreditan rakyat menjadikan bank perekonomian rakyat harus dimaksimalkan pada tanggal 12 Januari 2025.
Adanya kewajiban terhadap penyesuaian amlikatur tersebut memplikasi pada ekotensi peraturan daerah kabupaten Sidoarjo nomor 8 tahun 2021 tentang PT. Bank Pemilihan Rakyat, BPR,Delta Arta, perseroan dalam rangka harmonisasi sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan daerah tersebut dengan penyusunan rancangan penyusunan peraturan daerah. Tentang perusahaan perseroan daerah dan perekonomian Bank Rakyat Delta Arta.
Selain berpedoman dalam ketentuan undang-undang juga berpedoman pada beberapa ketentuan terkait lainnya seperti peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2017, tentang badan hukum milik daerah, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 tentang pengelolaan bank perekonomian rakyat milik pemerintah daerah dan bank perekonomian rakyat syariah milik pemerintah daerah.
Dalam peraturan Otoritas jasa keuangan nomor 7 tahun 2024 tentang bank keuangan perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah. Jika diperhatikan urgensi dan untuk mendukung tertib administrasi perbankan maka diperlukan komitmen kita bersama.
Dalam upaya percepatan penyusunan, pembahasan, dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Delta Arta sehingga diharapkan dapat memperkuat peran perusahaan perseroan daerah. Adanya usaha mikro dan usaha kecil yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Diharapkan rancangan tersebut bisa dijadikan sebagai bahan untuk memperlancar proses pembahasan rancangan peraturan dimaksud.
Ketua DPRD Sidoarjo Nasih menyampaikan setelah adanya nota penjelasan yang disampaikan oleh Plt. Bupati Sidoarjo, tentang perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Arta akan dilaksanakan oleh badan pembentuk peraturan daerah (Bapempeda) DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dengan rapat ke satu masa persidangan ke dua tahun sidang 2025 telah ditutup.