BeritaHukum & Kriminal

Tim Pidsus Kejari Sidoarjo Percepat Penanganan Kasus Sidokerto.

156
×

Tim Pidsus Kejari Sidoarjo Percepat Penanganan Kasus Sidokerto.

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com,- Tim Pidsus Kejari Sidoarjo percepat penanganan kasus Sidokerto. Kasus Penjualan berupa tanah cuilan yang merupakan bagian dari aset negara di Dusun Klangri Desa Sidokerto yang diduga melibatkan Ali Nasikin selaku Kades Sidokerto dan Tim 9 masih terus bergulir. Kejari Sidoarjo melalui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil pihak -pihak terkait dengan kasus penjualan tanah tersebut diatas, pada Rabu (5/2/2025).

Selain itu Tim Pidsus Kejari Sidoarjo percepat penanganan kasus Sidokerto, melakukan pemanggilan terhadap pihak -pihak terkait yang ada korelasinya dengan kasus penjualan tanah aset desa Sidokerto, progres yang luar biasa mengingat status yang awalnya merupakan bagian dari Lidik sekarang sudah berlanjut ke tahap penyidikan, bahkan pihak penyidik melakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Sesuai dengan informasi dan investigasi yang didapat oleh awak media, terpantau bahwa hari Senin (3/2/)di Kejari Sidoarjo Ali Nasikin Kades Sidokerto, Samiun dan rekan yang merupakan bagian dari tim 9 serta Eko selaku pihak pengembang dalam panggilan yang kelima kalinya.

Dimas mengatakan bahwa kliennya (Ali Nasikin) sekarang ini statusnya sebagai terperiksa, artinya bahwa dari pihak Kejari Sidoarjo sudah ada semacam peningkatan status, sesuai dengan surat panggilannya bukan Lidik lagi melainkan naik menjadi penyidikan, secara otomatis ini kan menjadi bahan atau materi untuk melakukan pendalaman.

“Kami pada dasarnya selalu koperatif, hanya saja terkait penyitaan barang bukti hendaknya dilakukan secara prosedural dan mekanisme yang baik, memang kemarin itu ada penyitaan alat komunikasi berupa hp klien saya, tiba -tiba hp kami disita, pihak penyidik menunjukan surat yang dibawa, kami tidak keberatan terkait dengan penyitaan tersebut, tapi harus tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia, proses itu yang harus diperhatikan,” jelas Dimas.

Eko selaku pengembang atau pembeli mengatakan niat saya baik, dengan pertemuan di rumah makan Joyo itu kan seharusnya kalau tanah tersebut merupakan bagian dari TKD (Tanah Kas Desa) atau tanah negara ya jangan di lanjutkan. Bahkan waktu itu semua yang hadir di Rumah Makan tersebut mengatakan setuju, ini kan secara tidak langsung menjebak saya, “tutur Eko.

Secara terpisah Heru Purwanto atau yang biasa dipanggil Gus Heru yang merupakan  sekretaris LSM GMPI memberikan apresiasi terkait langkah Kejari Sidoarjo dalam hal ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Jhon Frangky dan kawan -kawan yang bekerja keras dan maksimal dalam mengungkap kasus penjualan aset desa Sidokerto.

“Ini bagian dari progres yang luar biasa, mengingat penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo bekerja keras untuk mengungkap kasus ini, sehingga sampai ke tahap ke arah penyidikan. Semoga semuanya berjalan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat Sidokerto, kita tetap mempercayakan dan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi langkah -langkah penyidik Kejari Sidoarjo, agar kasus ini bisa menjadi terang benderang,”,ujar Heru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah menyampaikan, pihaknya dengan sungguh – sungguh dalam penanganan kasus terhadap kades – kades di Sidoarjo dengan dugaan korupsi atau penyalahgunaan jabatan serta wewenang, Bahkan, tim Pidsus Kejari Sidoarjo melakukan percepatan penanganannya mulai dari pemanggilan dan pemeriksaan, hingga penetapan sebagai tersangka.

“Sebagai aparat penegak hukum (APH) pastinya kami serius melakukan penegakan hukum dengan adil dan bijaksana, serta  melaksanakan tugas Kejaksaan dengan integritas, profesional dan akuntabel,” ujar Roy panggilan akrab Kajari Sidoarjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *