Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com,- Akhirnya Eko ajukan juga gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Terkait jual beli tanah yang terletak di Dusun Klangri, Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo yang dipersoalkan oleh warga.
Dalam sidang perdana ini, Rabu (26/2/2025) yang dilaksanakan di ruang sidang sari, ada nama-nama tergugat dan nama-nama turut tergugat, diantaranya tiga orang tergugat H. Kastain (T1), Kusrini Wahyu Arsih (T2) dan Basuki Rachmat (T3). Sedang delapan nama yang turut tergugat adalah Ali Nasikin,S.T (TT1), Kepala Camat Buduran Sidoarjo (TT2), Tri Susilowati,S.H.,M.Kn. (TT3), Kepala Kantor BPPD Sidoarjo (TT4), Kadis PMD Kabupaten Sidoarjo (TT5), H. Taufik Hidayat (TT6), Sutrisno (TT7), Moch Inwan,S.H (TT8).
Perbuatan melawan hukum dalam ikatan jual beli terkait dengan legalitas sah apa tidak. Makanya di uji di Pengadilan, tujuannya untuk menemukan apakah gugatan itu sah secara hukum apa tidak. Dasarnya jual beli tidak mempergunakan SHM tetapi mempergunakan surat leter C dan juga surat keterangan riwayat tanah dari Kepala Desa. Makanya Kepala Desa itu masuk dalam turut tegugat1 (TT1).
Adapun akhirnya Eko ajukan juga gugatan Wanprestasi di pengadilan negeri Sidoarjo, bahwa pihaknya merasa telah dirugikan atas jual beli tanah tersebut yang ujungnya jadi permasalahan. Pada sidang perdana ini Eko didampingi oleh penasihat hukumnya (PH) Iskandar Laka, S.H.,M.H. Dan M. Hakim Masyrufi Irfan, S.H. dari Achmad Hakim & Asossociates Law Office (AHA) yang berkantor di Jl. Simo Sidomulyo IV/51 Surabaya.
Eko menjelaskan bahwa sidang pertama hari ini adalah penyerahan berkas dan akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 5 Maret 2025 karena para pihak kurang lengkap.
Eko mengatakan bahwa keinginannya adalah biar semua persoalan terang benderang, yang mana saya selama ini sudah komperatif, dari desa sudah menerima apa yang dia minta, tetapi rekan-rekan dari kepala desa belum mengeluarkan tanda tangan, dan mereka sudah menerima apa yang dia minta. Contohnya waktu di rumah makan Joyo sudah beberapa dari pihak desa sudah tanda tangan semua. Itulah yang akan saya gugat mengapa kita kumpul -kumpul seperti di Joyo itu, hanya buang-buang tenaga dan energi, saya sudah rugi, materi dan segala- galanya kenapa sekarang dipermasalahkan, keluh Eko.
Ditambahkan oleh Hakim Masyrufi Irfan sebagai PH penggugat bila sidang berikutnya para pihak sudah lengkap akan dilakukan mediasi. Tergantung berhasil tidak akan dilakukan dalam sidang berikutnya, karena masih banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam persidangan nanti.
Harapannya mudah-mudahan apa yang menjadi harapan Pak Eko ini bisa terwujud dan permohonan gugatan tidak bisa dielak oleh majelis hakim. Sehingga keadilan harus berpihak kepada pak Eko, jelas Masyrufi.
Dalam gugatan ini bahwa penggugat dari pihak yang dirugikan atas perkara yang timbul. Sehingga dengan gugatan ini diharapkan pembelian objek tanah yang dilakukan penggugat secara Sah dengan etikat yang baik dinyatakan oleh Majelis Hakim sebagai pembeli yang sah. Sehingga sengketa dari objek perkara ini bisa jelas perkaranya bahwa obyek benar-benar dibeli secara sah melalui proses jual beli yang sah dihadapan Notaris.
Harapan Kami pihak tergugat bisa hadir sehingga disitu kita juga bisa menyampaikan inti dari status tanah kepemilikan yang sudah dibeli oleh penggugat (Eko)bisa segera klier, kata Masyrufi.












