BeritaHukum & Kriminal

Kok Bisa JPU Menuntut Berat Terdakwa Atas Dasar Apa

265
×

Kok Bisa JPU Menuntut Berat Terdakwa Atas Dasar Apa

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Kok bisa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berat terdakwa atas dasar apa.Tuntutan Kusyati sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) 13 Tahun yang memberatkan,tidak sesuai dalam fakta di persidangan. Tahapan persidangan Sugeng Wijaya yang telah disangkakan melakukan asusila kepada anak dibawah umur pada (8/8/2024) lalu.

Hari ini Kamis (6/3/2025) kuasa hukum dari terdakwa sidang Duplik, jawaban atas Repliknya Jaksa Penuntut Umum. Bahwa Duplik JPU Kusyati menuntut terdakwa 13 tahun itu tidak berdasarkan dengan fakta persidangannya. Jadi menerapkan satu pola sesuai dengan keinginan JPU, tetapi tidak melihat peristiwa yang ada di persidangan.

Penasihat hukum Sugeng Wijaya ketika ditemui oleh Arjunanusantaranews.com Dibertius Boimau, S.H.,M.H, yang biasa dipanggil bang Jhon sebagai penasehat hukum dari LSM ALAS yang telah menjadi kuasa hukum Sugeng Wijaya.

Sementara Kok bisa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berat terdakwa atas dasar apa. Jhon memberikan keterangan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa Sugeng Wijaya telah dikenakan 13 tahun, sebenarnya JPU tidak paham terkait dengan kronologi kasus dalam persidangan, dan para saksi baik saksi anak korban (BL) di situ mereka telah dihadirkan dalam persidangan.

Bahwa Jaksa menuntut terdakwa dengan memakai keterangan hanya pada surat visum yang menyatakan ada darah dan sperma yang melekat pada pakaian dalam anak korban. Yang dinyatakan pada waktu agenda persidangan pembuktian.

Jaksa pun sulit untuk membuktikan, begitupun pelaporan orang tua dari pada korban, dalam keterangan saksi korban (BL) tidak pernah menyatakan bahwa saya diperkosa. Pada (8/8/2024) waktu kejadian itu, dikatakannya bahwa saya masuk ke toko minta uang dua ribu untuk beli molen lalu pergi.

Jhon mengatakan dengan dasar apa JPU bisa menuntut 13 tahun, kecuali ada saksi yang melihatnya atas terjadinya perbuatan itu. Semuanya tidak tau bahkan ibunyapun tidak melihat langsung, tetapi ibunya kok tau kalau anaknya diperkosa. Awalnya timbul pelaporan di Polresta Sidoarjo itu oleh Sahari sebagai orang lain.

Kalau seseorang tidak terbukti melakukan itu terus dasar tuntutan hukumnya itu apa, dengan 13 tahun. “anak korban sendiri mengakui bahwa saya tidak pernah diperkosa,” cuma sumber dasar keterangannya dari visum aja bahwa Jaksa Penuntut Umum bisa menuntut seseorang. Dan kami akan mengadakan Pledoi, membela klain, tuturnya.

Langkah hukum yang kami lakukan bila putusan ini disaat Inkracht 13 tahun, kami akan melakukan banding mencari keadilan untuk terdakwa, karena ini sangat janggal. Sampai detik ini tidak ada satupun yang melihat peristiwa itu. Terdakwa pun membantah, apalagi korban itu yang mengalami merasakan dan dia sendiri menyatakan tidak pernah diperkosa, terus apa lagi yang harus dipercaya.

Jaksa itu sebenarnya Keberatan tidak berdasar tetapi berani memberikan tuntutan 13 tahun “Jawaban yang simpel ketika ditanya oleh PH terdakwa, karena menjalankan tugas”.

Dan sidang berikutnya adalah putusan pada pekan depan Kamis (13/3/2025). Kalau seandainya putusan minggu depan 13 tahun, kamipun belum tau itu semua kewenangan penuh majelis hakim, dan kalaupun itu terjadi kami akan melakukan banding.

Dan harapan kami terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti melakukan asusila. Setelah nanti sidang putusan, kami berharap majelis hakim setelah diikuti persidangan dari awal sampai akhir putusan ini jangan terpengaruh dengan pola berfikir sesaat tetapi berprinsip bahwa kronologi kasus ini benar- benar sesuai dalam persidangan, pungkas Jhon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *