Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com,- LPM-PJK ajukan gugatan di PN Sidoarjo terhadap PT. BSS merusak aset daerah. Lembaga Pergerakan Masyarakat – Peduli Jasa Kontruksi (LPM-PJK) yang fokus di bidang jasa konstruksi yang ada di wilayah Indonesia. telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait pengrusakan aset perumahan yang ada di Sidoarjo oleh PT. Bersatu Sukses Sentosa (BSS).
Dalam persidangan perdananya yang dilaksanakan diruang sidang Chandra, pada Kamis (6/3/2025) dengan dihadiri Penasehat Hukum kedua belah pihak.
Ketika Arjunanusantaranews.com menemui Penasehat Hukum dari LPM-PJK Kudus Surya Darma yang berkantor di Bangil Pasuruan. Telah disampaikannya bahwa kliennya menggugat pada salah satu developer perumahan di Sidoarjo, karena telah memanfaatkan aset daerah tanpa ada ijin dari Bupati selaku pemilik aset. Karena aset itu telah dirusak tanpa ada ijin, kamipun sudah mengantongi data-datanya.
Terkait LPM-PJK ajukan gugatan di PN Sidoarjo terhadap PT. BSS yang merusak aset daerah. Pada hari ini ada beberapa pihak tidak datang dan masih belum lengkap dalam persidangan ini. Jadi Gugatan terkait dengan aset daerah yang dirusak dan diduga oleh PT yang kita gugat ini tanpa ada ijin dari Pemerintah daerah, Dalam hal ini karena miliknya Kabupaten maka ini miliknya Bupati,ungkap.Surya.
Sementara dari pihak yang pada hari ini tidak datang dalam persidangan antara lain Kapolres, Kapolsek Wonoayu, Dinas PUPR ,Kades Mulyodadi dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
LPJK yaitu lembaga yang dibentuk Menteri untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam Undang-undang ini meliputi tanggung jawab dan kewenangan, usaha jasa konstruksi. Penyelenggaraan usaha jasa konstruksi keamanan ,keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi. Tenaga kerja konstruksi, pembinaan,sistem informasi jasa konstruksi, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, sanksi administratif dan ketentuan peralihan.

Masih di jelaskan oleh Surya bahwa yang dirusak itu ada Jalan, saluran irigasi milik warga di Desa Wonoayu disana ada jalan yang mana untuk meningkatkan freely dari pada perumahan yang dia bangun untuk meningkatkan harga jual, dia sengaja merusak tanpa ada ijin. Ini salah satu developer terkenal di Sidoarjo.
PT. Bersatu Sukses Sentosa (BSS) ia mendirikan atau mengembangkan Perumtas 10 yang ada di daerah Wonoayu. Dan kenapa Bupati sampai kelolosan terhadap ijin-ijinnya dan lain sebagainya. Kami sudah mendapatkannya bahwasannya yang muncul cuma rekomendasi PU. Dalam rekomendasi tersebut sudah sangat jelas bahwa itu bukan surat ijin melainkan itu hanya rekomendasi yang dilanjutkan keatas.
Sedangkan pengerjaan dari pada aset tersebut yang akhirnya kami berasumsi bahwa itu dirusak dan belum ada ijinnya. Kami sebagai penasihat Hukum penggugat dari pengurus LPM-PJK Hendri Samosir bersama semua jajarannya sesuai yang ada di AHU nya, pungkas Surya.
Dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan Kamis (13/3/2025) berharap semua pihak bisa hadir dalam persidangan tersebut.