Sidoarjo, Arjuna nusantara news.com, – Diduga jual aset desa tiga serangkai Sidokerto akhirnya ditahan. Dalam permasalahan atas jual beli tanah yang merupakan aset Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, yang melibatkan beberapa warga yang disebut tim sembilan dan kepala desa pada tahun 2021 lalu. Pada, Senin (10/3/2025) telah dilakukan penahanan dua orang dan satu orang sudah ditahan pada hari selasa (4/3/) lalu.
Diduga jual aset desa tiga serangkai Sidokerto akhirnya ditahan, Kasi Pidsus Jhon Franky Yanafia Ariandi telah menyampaikan kepada Arjunanusantaranews.com, bahwa Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, dan sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut. Dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan tanah aset desa milik pemerintah Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Bahwa sebelumnya pada, Selasa (4/3) itu kita sudah melakukan penahanan satu Orang tersangka yang berinisial (KSN).
Hari ini pukul 16.30 Wib kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yang berinisial (AN) dan (SMN). Sesuai penahanan hari ini mungkin dari unsur Pemerintah desa dan satunya dari tim sembilan, kemudian pada Selasa lalu dari panitia tim sembilan.
Penahanan ini dilakukan karena penyidik mengusulkan kepada kami dipandang bahwa terhadap tiga tersangka tersebut di khawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Dan mereka disangkakan sesuai dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang korupsi, Franky menjelaskan bahwa :
” Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan kami bersama dengan tim KJPP yang mengaudit appresial tanah itu bersama tim inspektorat kerugiannya sekitar kurang lebih 3,1 Milyard”.

Berbicara terkait tindak pidana korupsi tentunya semangat kita bukan hanya mempidanakan pelakunya, tetapi juga memulihkan adanya kerugian negara. Yang dalam hal ini kerugian negara juga cukup besar mencapai 3,1 Milyard kita tunggu saja. Semoga mereka mau mengembalikan tanpa ada upaya penyitaan, jelas Franky.
Sementara Dimas Yemahura penasehat hukum, dari Kades Sidokerto,memyampaikan kepada awak media, hari ini mendampingi yang bersangkutan telah diperiksa sebagai tersangka. Seperti yang saya sampaikan bahwasannya menghormati proses hukum yang telah berjalan, termasuk penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan saat ini. Kemarin kami sudah mengirim surat penangguhan penahanan, namun ternyata tetap dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
Tentu karena kami menghormati proses hukum kami harap Kejaksaan juga menghormati dari pada hak-hak Klien kami saat ini di penahanan. Kita nanti sama-sama buktikan dalam proses hukum, apa benar bahwa tanah ini kas desa atau tanah negara bebas yang sebenarnya. Dan apakah disini ada kesalahan prosedur administratif atau memang menjadi kerugian negara itu yang paling penting.
Selanjutnya tidak kalah pentingnya adalah agar proses hukum menjadi lengkap artinya penindakan ini tidak ada tebang pilih menurut saya. Karena disini kita tau yang ditetapkan dari pihak penjual, panitia dan Kepala Desa. Sementara disini peran kepala desa hanya memberikan pelayanan terhadap surat-surat administrasi atas tanah yang dimohonkan.
Kita tau kalau tanah itu sudah menjadi bangunan yang di perjual belikan oleh pembeli atas tanah tersebut. Yang kita tau pembelinya juga saat ini belum ditetapkan jadi tersangka. Artinya disini perlu pemeriksaan yang lebih komprehensif, terhadap pihak pembeli. Karena kita tau tentunya bila dikatakan tanah negara yang merugikan negara. Jika tanah ini tidak ada yang membeli maka tidak ada yang namanya kerugian negara, ungkap Dimas.