BeritaHukum & Kriminal

Tanah Aset Desa Candi Negoro Dicaplok Buat Jalan Perumahan

327
×

Tanah Aset Desa Candi Negoro Dicaplok Buat Jalan Perumahan

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Tanah aset Desa Candi Negoro dicaplok buat jalan perumahan. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Nasionalis Sidoarjo(Lsm Komnas) yang beralamat di komplek GOR Sidoarjo. Sebagai control sosial. Bersama perwakilan warga desa Candi Negoro Kecamatan Wonoayu kabupaten Sidoarjo memberikan laporan informasi terkait adanya penyerobotan tanah aset desa yang ada di dusun Candi Dermo Rt. 02, Rw. 03 oleh pengembang Perumahan Candi Asri.

Lsm Komnas dan perwakilan warga masyarakat Desa Candi Negoro telah melaporkan adanya dugaan tersebut diatas ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Sidoarjo, pada Rabu (12/3/2025). Diantaranya, Suryanto, Eko Imam Setiono (Lsm Komnas) , Abd. Rochim, Masduki, Ichsan dan Sholikin (Warga).

Ketika Arjunanusantaranews.com menemui Suryanto ketua Lsm Komnas sebagai pendamping warga, disampaikan bahwa ada dugaan penyerobotan tanah aset desa, di desa Candi Negoro yang dilakukan oleh pengembang Perumahan Candi Asri. Yang awalnya pengembang beli tanah kering kepada warga untuk dijadikan perumahan, tetapi jalan perumahan diduga telah mencaplok tanah aset desa Candi Negoro. Jadi ini sudah kita lakukan mediasi, dan sudah kita adukan juga ke PMD tetapi kelihatannya pengembang telah mengabaikannya.

Terkait tanah aset Desa Candi Negoro dicaplok buat jalan perumahan. Kita bawa ke Kejari demi mencari keadilan dan tujuannya untuk mengamankan aset desa Candi Negoro. Penyerobotan tanah ini sudah diatas lima tahun yang lalu . Kami berharap kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan apabila benar-benar ada proses pelanggaran hukum, mohon ditindak sesuai hukum yang berlaku dan aset desa dikembalikan seperti semula, pinta Suryanto.

Sementara Abdul Malik (BPD) Candi Negoro turut bersuara bahwa dari awal saya sudah menjelaskan kepada pihak pengembang maupun pemerintah desa. Waktu itu ada tindak lanjut pertemuan mediasi yang pertama, untuk yang kedua dan ketiga tidak hadir dan di limpahkan kepada bapaknya yang namanya mbah Sularso.

Ketika kita adakan ukur ulang sampai dua kali, itupun ada kekeliruan dan saya benarkan pada waktu itu. Ukuran yang pertama salah dan ukuran kedua kami luruskan dan sekarang ada titik terang bahwa tanah itu ada kelebihan lima puluh dua persegi. Itupun tidak sesuai dari sertifikat yang ada. Yang luasnya dua ribu delapan puluh meter.

Kemudian kita ukur ulang ketemunya lebih dari itu lima puluh dua meter. Putranya pak Sularso pun telah mengakui bahwa itu memang ada kelebihan. Untuk selanjutnya kita adakan mediasi ulang dia tidak hadir sampai saat ini. Pak Suryanto dan Pak Imam sebagai pendamping yang sudah menjelaskan lebih jauh, sedangkan Pak lurahnya juga sudah menjelaskan ternyata tidak ada etikat baik, inilah satu-satunya untuk mencari keadilan dilaporkan ke Kejaksaan, jelas Malik.

Dan ada kabar hari ini dari Pak Imam bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan pada bulan Mei by telp. Tetapi saya kira dia tidak ada etikat baik setelah kami surati dua kali tidak datang. Dan permasalahan ini tetap dilanjutkan pelaporan dikejaksaan, karena kami tidak ada tujuan lain selain meluruskan masalah aset desa jangan sampai hilang, pungkasnya.

Suryanto menambahkan setelah ditemui oleh pihak Kejari Adhim (Intel), tentang informasi pengaduan ini akan saya lengkapi dulu berkasnya. Biar kejaksaan lebih mempertegas dan lebih cepat menangani pelaporan dari Candi Negoro. Hanya kurang satu point kelengkapan berkas administrasi, dan rencana minggu depan segera akan dilengkapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *