BeritaDaerah

17 WBP Terima Hak Integrasi lapas Kelas IIA Sidoarjo

208
×

17 WBP Terima Hak Integrasi lapas Kelas IIA Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo,Arjunanusantaranews.com,– 17 WBP terima hak integrasi lapas kelas IIA Sidoarjo.
Sebanyak 17 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo resmi menghirup udara bebas pada, Kamis (27/3/2025) setelah mendapatkan hak integrasi. Dari jumlah tersebut, 15 orang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 orang mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Hak integrasi merupakan hak narapidana mendapatkan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Hak integrasi merupakan salah satu hak yang telah diatur oleh Undang-Undang Pemasyarakatan. Hak integrasi berupa pemberian pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Dalam layanan integrasi ini merupakan layanan yang diberikan oleh lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan. Adapun layanan tersebut yang diberikan yaitu pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.

Sementara.ada 17 WBP terima hak integrasi lapas kelas IIA Sidoarjo. Proses pembebasan ini berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah para warga binaan memenuhi syarat administratif dan substantif. Kepala Lapas Sidoarjo menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi ini merupakan bagian dari program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.

“Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk kembali berkontribusi di masyarakat. Kami juga mengingatkan mereka untuk tetap mematuhi aturan selama masa bimbingan,” ujar Kalapas dalam sambutannya.

Para warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) tampak bersyukur atas kesempatan yang diberikan. Sebelum meninggalkan Lapas, mereka menerima pengarahan dari petugas pembimbing kemasyarakatan serta berjanji untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di luar.

Dengan adanya program ini, diharapkan proses pemasyarakatan tidak hanya berhenti di dalam lapas, tetapi juga berlanjut dengan pembinaan di tengah masyarakat agar para mantan warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif dan positif.

“Lapas merupakan bagian dari sistem peradilan pidana disini Lapas kelas IIA Sidoarjo terus berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi hak-hak dari para warga binaan kami, salah satunya adalah pemberian hak integrasi ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *