BeritaDaerah

Kemanakah Kades Candinegoro, Beri Himbauan Malah Menghilang

259
×

Kemanakah Kades Candinegoro, Beri Himbauan Malah Menghilang

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com,-
Kemanakah Kades Candinegoro, beri himbauan malah menghilang. Kerja bakti yang sudah ditentukan oleh kepala desa Candinegoro, untuk pembongkaran paving yang diduga ditanam ditanah Desa, ada indikasi terjadi penyerobotan tanah kas desa (TKD) yang ada di perumahan Dusun Candi Dermo.

Dengan semangat bergotong royong warga dusun Candi Dermo bersama- sama melakukan pembongkaran Paving tersebut, dengan di hadiri semua perangkat desa, kecuali Kades dan Sekdes (tidak hadir), BPD, RT dan RW juga warga setempat.

Kemanakah Kades Candinegoro, beri himbauan malah menghilang. Ketua BPD Desa Candinegoro Abdul Malik, menindak lanjuti seperti yang telah disampaikan dalam pemberitaan pada Media Arjunanusantaranews.com beberapa hari yang lalu, pada hari ini Minggu (4/5/2025) telah dilakukan pembongkaran Paving bersama-sama warga dan semua ketua RT dan RW setempat. Paving yang dilakukan pemasangan oleh pengembang perumahan Candi Asri diatas tanah Kas Desa yang ada di Dusun Candi Dermo Desa Candinegoro Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.

Abdul Malik menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran telah dilakukan pertemuan atau rapat, pada hari Jum’at (2/5) di Balai Desa bersama perangkat pemerintah desa. Hasil keputusan rapat bahwa semua telah sepakat dilakukan pembongkaran paving tersebut. Sebagaimana fakta dilapangan, pengembang telah membangun perumahan melebihi patok atau batas tanah yang ada.

Sebelum pembongkaran paving ini, instruksi telah diserukan oleh Kepala Desa Candinegoro, bahwa semua perangkat desa harus hadir, dan sayapun juga menegaskan terutama Kepala Desa dan Sekretaris Desa harus hadir. Namun Ironisnya Kepala Desa beserta Sekretarisnya sendiri tidak tampak dilokasi, kemanakah ia.

“Saya selaku BPD sangat amat kecewa, padahal yang mengundang rapat
Kepala Desa (Sema’un) dan di saksikan semua perangkat desa dan warga”.

Terkait untuk pengembang sendiri sudah tidak ada etikat baik mulai dari awal sampai tiga kali surat yang kami berikan itu tidak ada tanggapan atau respon, sudah tidak komperatiflah, jelas Malik.

Tindak lanjutnya setelah dilakukan pembongkaran paving ini, kami tetap menunggu dari BPN. Dari BPN mengatakan pengukuran pada tahun 2018 mengikuti tetangganya sudah di kasih patok. Sebenanya sudah diukur pada waktu itu, tetapi kenapa banguanan perumahan sampai ke utara, dan saya masih belum bisa mengatakan seratus persen, masalahnya ini uji kelayakan ada di Kejaksaan sama BPN.

Harapannya, saya sebagai BPD mewakili warga, tanah itu dikembalikan ke warga, masalahnya apa, Perdes itu masuk ada jalan desa dan juga menyangkut pada orang petani gogol, ungkapnya.

Begitu juga Beny Budianto sebagai Kasun mewakili Dusun Candi Dermo, telah menyampaikan bahwa beberapa kali pemerintah desa telah melayangkan surat pada pengembang. Tetapi pihak pengembang tidak menghiraukan, maka pemerintah Desa melalui BPD mungkin mengambil langkah yang di luar kewenangan Pemerintah Desa. Dalam arti ke BPN sampai ke Kajaksaan tersebut.

Saya mendukung Langkah yang diambil BPD, menurut saya harus seperti itu, harus diklarifikasi ke BPN, karena yang menaungi pertanahan adalah BPN. BPD sendiri telah mendapat desakan dari Rt, Rw. Saya mengikuti di dusun saya ini, permasalahannya tentang aset jalan itu yang belum ada kejelasan dari pihak pengembang.

Selaku Kasun yang mewakili pemerintah desa ditanya terkait Kepala Desa dan Sekdes tidak hadir. Dijawab dengan apa adanya bahwa Kades tidak ada keterangan apapun, untuk Sekdesnya tadi sudah saya hubungi beberapa kali tidak ada respon, dan saya jemput dirumahnya juga tidak ada, pungkas Budianto.

Sementara Akbar Buha sebagai penghuni perumahan Candi Asri yang bangunan rumahnya diduga memakan tanah desa, menyampaikan bahwa menurut saya ada beberapa versi, kalau versi dari pengembang sendiri katanya tidak makan aset desa. Cuma memang diawal itu beda perjanjian atau kesepakatan.

Seharusnya rumah saya menghadap kejalan utama jalan pavingan perumahan, namun di akhir-akhir dihadapkan ke sawah. Untuk saya sendiri belum turun keputusannya, seperti itu. Dari developernya sendiri meyakini bahwa dari awal tidak memakan aset desa, hanya menghadapnya perumahan saja yang tidak sesuai kesepakatan. Jadi sudah pernah melakukan pengukuran. Bila nanti memang benar memakan tanah desa, beliaunya bertanggung Jawab untuk mengganti kerugian.

Akbar sendiri menyampaikan bahwa akan legowo bila nantinya terjadi ada pembongkaran, ” Saya sendiri juga tetap kepingin jadi warga sini, karena memang saya asli warga sini. Saya juga butuh ketenangan”. Saya sampaikan dalam arti legowo disini juga harus dibarengi dengan penggantian atau kesepakatan yang sama-sama tidak ada yang dirugikan, pinta Akbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *