Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Tamparan keras buat Bupati Sidoarjo dalam rapat paripurna DPRD. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat ke satu masa persidangan ke tiga Tahun sidang 2025 dengan acara penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Rancangan perubahan KUA – dan Rancangan perubahan PPAS Tahun 2025, pada Selasa (10/6/2025) diruamg rapat paripurna DPRD Sidoarjo.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo tentang penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap rancangan perubahan KUA – rancangan perubahan PPAS tahun 2025 tersebut telah dihadiri oleh ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih bersama jajarannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, 32 Anggota DPRD,Forkopimda, para Komandan kepala Kesatuan TNI dan Polri, Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris daerah dan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Sidoarjo, serta kepala instansi vertikal direktur BUMN dan BUMD, Ketua KPU dan Bawaslu, Rektor Perguruan tinggi dan pimpinan partai politik serta undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H. Kayan, S. H, memimpin dalam persidangan rapat Paripurna DPRD Sidoarjo pada, Selasa (10/6/2025).rapat ke satu masa persidangan ke tiga tahun sidang 2025, penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap rancangan perubahan KUA – rancangan perubahan PPAS tahun 2025,rapat kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum.
Dengan diawali pembacaan surat masuk yang di sampaikan oleh sekretaris DPRD Sidoarjo Hari Sucahyono, Surat masuk, surat Bupati Sidoarjo tanggal 5 Juni 2025 Nomor: 900. 1.12.1/6127
/438. 6. 2/2025, perihal penyampaian dokumen rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2025.
Tamparan keras buat Bupati Sidoarjo dalam rapat paripurna DPRD. Selanjutnya penyampaian Bupati Sidoarjo terhadap rancangan perubahan KUA rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan oleh wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana. Wabup Sidoarjo setelah mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024.
Tamparan keras buat Bupati Sidoarjo dalam rapat paripurna DPRD. Salah satunya ada pernyataan Bupati Sidoarjo H. Subandi pada pertengahan Maret 2025 lalu yang telah beredar luas di media cetak dan online, fraksi PKB merespon cepat kegaduan diruang publik dengan pernyataan Bupati Sidoarjo “𝙆𝙚𝙣𝙚 𝙎𝙞𝙣𝙜 𝙂𝙤𝙡𝙚𝙠 𝙙𝙪𝙬𝙚𝙠, 𝘿𝙋𝙍 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙝𝙖𝙢𝙗𝙪𝙧-𝙝𝙖𝙢𝙗𝙪𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙪𝙖𝙣𝙜”. Fraksi PKB memberikan ruang segera di klarifikasi.
Begitu juga dari Fraksi PDIP demi menjaga marwah lembaga DPR, 𝙢𝙚𝙢𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝘽𝙪𝙥𝙖𝙩𝙞 𝙎𝙞𝙙𝙤𝙖𝙧𝙟𝙤 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙖𝙧𝙞𝙠 𝙪𝙘𝙖𝙥𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙢𝙤𝙝𝙤𝙣 𝙢𝙖𝙖𝙛 𝙖𝙩𝙖𝙨 𝙥𝙚𝙧𝙣𝙮𝙖𝙩𝙖𝙖𝙣𝙣𝙮𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙗𝙚𝙧𝙚𝙙𝙖𝙧 𝙡𝙪𝙖𝙨 di 𝙈𝙚𝙙𝙞𝙖 𝙨𝙤𝙨𝙞𝙖𝙡 beberapa waktu yang lalu.
Tamparan keras buat Bupati Sidoarjo dalam rapat paripurna DPRD. Ini yang di rasakan Mimik Idayana selaku Wakil Bupati Sidoarjo adalah salah satu tamparan keras buat pemerintahan hari ini.
Saya berharap kepada OPD hari ini pada updete hadir disini, ini adalah salah satu pukulan keras, jadi untuk kedepannya ayo bekerja semaksimal mungkin supaya Sidoarjo ini ada perubahan. Ayo Kerjo bareng-bareng ,kita sudah ada pandangan dari Fraksi tadi itu luar biasa, terima kasih para bapak dewan yang terhormat, ujar Mimik.
Wabup Sidoarjo Mimik Idayana berharap kedepannya bisa seiring sejalan dalam pemerintahan Sidoarjo ini. Dengan begitu dimulailah membacakan sambutan Bupati Sidoarjo pada acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang penyampaian nota penjelasan rancangan perubahan kebijakan-kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2025 serta rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara PPAS Tahun Anggaran 2025
Dengan diawali mengucapkan selamat hari raya Idul Adha 1446 Hijriah semoga semangat pengorbanan memotivasi kita semua menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025 melalui peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 12 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dalam tahun berjalan. terdapat beberapa hal yang menyebabkan harus dilakukan penyesuaian sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019,tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan apabila terjadi:
Satu, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Dua keadaan yang menyebabkan harus dilakukan penggeseran anggaran antara organisasi antar program antar kegiatan dan antar jenis belanja. Tiga, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran belanja. Empat, keadaan darurat dan atau Lima, keadaan luar biasa.
Berdasar surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900. 1. 1/640/sd tanggal 11 Februari 2025 tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 pada poin 4E dan 4G menyatakan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS antara kepala daerah bersama DPRD dan guna memperoleh kesepakatan bersama dilaksanakan pada minggu kedua bulan Juni tahun 2025 untuk Kabupaten kota.
Selanjutnya Bupati mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD. Untuk memperoleh persetujuan bersama dilaksanakan percepatan dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rangka menerbitkan program Asta cita presiden dan wakil presiden ke dalam perubahan rencana kerja pemerintah daerah RKPD tahun 2025 dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Tahun Anggaran tahun 2025. Perlu kami sampaikan pula bahwa kebijakan anggaran yang dialokasikan untuk menunjang prioritas program pembangunan daerah dalam perancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
Satu, anggaran pendapatan daerah yang pada APBD Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar 5, 428 triliun. Pada rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar 5,405 triliun rupiah turun sebesar 22,755 miliar rupiah.
Dua anggaran belanja daerah yang pada APBD tahun anggaran 2025 dialokasikan sebesar 5,947 triliun rupiah. Pada rancangan perubahan KUA Ppas Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar 6,24 triliun rupaih naik sebesar 76,732 miliar rupiah.
Tiga pada komponen pembiayaan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 dialokasikan sebesar 519 miliar rupiah naik sebesar 99,488 miliar rupiah, sehingga pada rancangan perubahan KUA PPAS Tahun anggaran 2025 menjadi sebesar 618, 488 miliar.
Demikian nota penjelasan yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Sidoarjo. untuk senantiasa dapat menjalankan tugas-tugas yang telah diamanatkan, tuturnya.
Selanjutnya H. Kayan, S.H selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2025 akan di lakukan oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo diawali dengan pembahasan komisi-komisi DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Mitra OPD pada masing-masing komisi.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat ke-satu masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 kami nyatakan ditutup.