BeritaHukum & Kriminal

Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA Dalam Operasi Wirawaspada

451
×

Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA Dalam Operasi Wirawaspada

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Arjunanusantaranews.com, – Imigrasi Surabaya amankan 7 WNA dalam operasi Wirawaspada. Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Surabaya menggelar operasi ” WIRAWASPADA ” secara marathon di wilayah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025.

Kegiatan operasi “WIRAWASPADA” dilaksanakan atas arahan terpusat dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian dan penegakkan hukum serta upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Hal tersebut telah diungkap dalam Konferensi Pers yang di sampaikan oleh Agus Winarto sebagai Kepala imigrasi Surabaya, pada bidang Intelijen dan Penindakan di kantor Imigrasi Surabaya, pada Jum’at (18/7/2025). Yang telah berhasil mengamankan 6 orang WNA asal Bangladesh dan 1 orang WNA asal Malaysia yang saat ini telah dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi.

Imigrasi Surabaya amankan 7 WNA dalam operasi Wirawaspada. Berawal dari masyarakat yang melaporkan adanya orang asing yang meresahkan, pada tanggal 25 Juli 2025 petugas berhasil mengamankan 6 (enam) WNA yang mengaku berasal dari Bangladesh dengan inisial WN, MSH, MN, SR, MY dan MM di sebuah masjid yang terletak di Jalan Wonokitri Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, atas kolaborasi dan sinergitas yang baik dari Tim Pengawasan orang asing di tingkat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, yang terdiri dari Instansi Imigrasi, Bakesbangpol, Kepolisian setempat, Koramil dan Kecamatan.

Ditempat kejadian, 6 (enam) WNA asal Bangladesh tersebut tidak dapat menunjukkan paspornya saat dimintai keterangan oleh petugas. Atas dasar hal tersebut, petugas mengamankan mereka ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melakukan pelanggaran pasal 116 Jo 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Pasal 71 ” Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib :

b. Memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya, apabila diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian “.

Pasal 116 ” Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000 ( Dua puluh lima juta IDR) “.

Masih disampaikan oleh Agus, bahwa pada hari Rabu (16/7) dilokasi yang berbeda, petugas melakukan pengawasan keimigrasian dengan target seorang Investor asing yang disponsori oleh perusahaan penanaman modal asing(PMA) berinisial PT. S.D yang berlokasi di salah satu gedung perkantoran di jalan Mayjen Jonosewojo Kota Surabaya. Di lapangan, petugas tidak mendapati adanya aktivitas kegiatan usaha, dikarenakan alamat yang tercatat merupakan virtual office. Selanjutnya petugas malakukan penelusuran ke alamat tinggal Investor tersebut dan berhasil mengamankan WNA berinisial LHH asal Malaysia yang disponsori oleh PT.S. D. Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan menyampaikan bahwa perusahaan miliknya sudah tidak beroperasi dikarenakan tidak memiliki modal yang cukup untuk menjalankan usahanya.

Untuk dapat bertahan hidup, yang bersangkutan terlilit banyak hutang dan berusaha menjajaki kesempatan bekerja di perusahaan lain milik temannya. Atas dasar hal tersebut yang bersangkutan patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Terhadap yang bersangkutan, akan diberikan tindakan Administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke Negara asal, pada kesempatan pertama.

Demikian Konferensi Pers yang disampaikan oleh Kepala imigrasi Surabaya Agus Winarto bersama Kakanwil Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono, Kabid Intelegen dan penindakan keimigrasian kantor imigrasi Surabaya Dodi Gunawan Ciptadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *