BeritaHukum & Kriminal

Kejari Sidoarjo Lakukan Penahanan Terhadap Pemdes Entalsewu

140
×

Kejari Sidoarjo Lakukan Penahanan Terhadap Pemdes Entalsewu

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Kejari Sidoarjo Lakukan Penahanan Terhadap Pemdes Entalsewu. Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dana bantuan dari pihak ketiga kepada pemerintah Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022.sebesar Rp. 3.600. 000.000,- (Tiga milyar enam ratus juta rupiah).

Yakni Sdr. S, dan Sdr. A Pada Hari Senin (Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo Lakukan Penahanan Terhadap Pemdes Entalsewu (21/7/2025) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, telah dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang. Bahwa kasus ini bermula ketika pihak ketiga memberikan dana bantuan kepada pihak Pemerintah Desa Entalsewu dan disepakati berupa pembangunan di Desa Entalsewu sehingga disepakati bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enamratus juta rupiah), ternyata Pemerintah Desa Entalsewu tidak memasukan kedalam Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) tahun 2022. sebagai pendapatan desa.

Kemudian dilakukan pengelolaan melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa, namun justru tidak dikelola dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan/atau tidak sesuai peruntukannya.

Kejari Sidoarjo Lakukan Penahanan Terhadap Pemdes Entalsewu. Dalam Siaran Pers yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah, S. H, M. H., telah menyampaikan bahwa kedua orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Primair Pasal 2 (1) jo 18 jo 55 (1) ke 1 subsidair Pasal 3 jo 18 jo 55 (1) ke 1 atau Kedua Pasal 8 Jo 18 jo 55 (1)ke 1, .Sehingga kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan pada pada Senin (21/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *