Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Kepala Bappeda jadi tahanan kota setelah diperiksa Kejari. Setelah dua mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo di tahan Kejari Sidoarjo terkait Rusunawa Tambak Sawah Kecamatan Waru yang digelar pada Selasa malam bulan lalu (22/7/2025) oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kini Kejaksaan Negeri Sidoarjo update perkembangan penyidikan Rusunawa Tambak Sawah.
Kepala seksi tindak pidana khusus John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH menyampaikan dalam siaran pers, pada Selasa malam (2/9/2025)
terkait dengan perkembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambak Sawah Waru ,Sidoarjo periode 2008 – 2022. Hari ini kami melaksanakan update mengenai perkembangan penyidikan dimana sebelumnya perlu diketahui bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali menetapkan seorang tersangka dalam kapasitas selaku mantan kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang ( P2CKTR) periode 2008 – 2022.
Kami memanggil dan memeriksa satu orang tersangka berinisial HS, yang bersangkutan sebagai mantan Kepala Dinas P2CKTR tahun 2022. Dimana kita ketahui sebelumnya bahwa yang bersangkutan pada tanggal 22 Juli 2025 telah kita layangkan panggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena sakit dan kemudian di rawat di rumah sakit.
“Dan hari ini bersangkutan (HS) datang memenuhi undangan penyidik, untuk dimintai keterangan terhadap bersangkutan selama kurang lebih empat jam”.
Kepala Bappeda jadi tahanan kota setelah diperiksa Kejari. Dengan pertanyaan yang di ajukan untuk subtansi ada dua puluh lima poin, kita sampaikan bahwa kondisi yang bersangkutan memang tidak sehat (sakit). Dimana berdasarkan rekam medis yang disampaikan oleh bersangkutan dan kuasa hukumnya serta keluarganya.

Bahwa yang bersangkutan memiliki gangguan penyakit stroke, penyumbatan pembuluh darah dalam otak sisi kanan, kemudian ada gangguan fungsi jantung dan juga patah tulang, akibat kecelakaan yang dia alami, juga punya riwayat kecelakaan sebanyak dua kali sekitar bulan Januari- Februari kecelakaan tertabrak motor. Dan saat kita panggil pada waktu itu tiba – tiba jatuh dari tangga dikantornya dan tidak sadarkan diri.
Terhitung mulai l(2/9/ 2025 – 21/9/2025) dilakuan penahanan kota. Terhadap tersangka HS dengan pertimbangan alasan kemanusiaan dimana kondisi yang bersangkutan memang sakit yang sudah dibuktikan. Dan sakitnya yang mengkhawatirkan dan butuh perawatan yang cukup itensif guna penyembuhannya,
Statusnya masih rawat jalan, jadi juga belum aktif sejak (22/7/2025) belum bisa melaksanakan aktivitasnya sehari-hari sebagai kepala Dinas.
Untuk tersangka AGS kemarin kami sudah melayangkan panggilan dengan berkoordinasi melalui keluarganya. Yang bersangkutan juga sakitnya cukup mengkhawatirkan, ada penyumbatan, kemudian di paru-parunya ini sudah ada cairannya cukup penuh sehingga dilakukan tindakan medis sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan juga saksi untuk menyempurnakan penyidikan.
Empat orang tersangka mantan kepala dinas perumahan pemukiman tata ruang dan cipta karya, untuk segera kami sidangkan seperti pengelola. Dengan jadwal waktu yang tidak begitu lama karena ini memang dilakukan penahanan, karena penahanan ada tenggang waktunya, target kami segera saja kalau bisa dalam bulan ini kami limpahkan ke pengadilan.
Untuk saksi yang sudah diperiksa terkait dengan pengembangan penyidikan ini, total kurang lebih ada 8 saksi, ungkap Franky.