Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Sembilan ahli waris tanah cuilan Desa Sidokerto, hadir jadi saksi. Dalam persidangan yang ke lima terkait tanah cuilan atau tanah gogol yang ada di Dusun Klanggri Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Sidoarjo di pengadilan Tipikor Jl. Raya Juanda No. 82 – 84, Sedati, Sidoarjo, pada Senin (29/9/2025) di ruang sidang Cakra telah menghadirkan sembilan saksi dari ahli waris tanah Cuilan atau tanah gogol yang ada di Desa Sidokerto diiantaranya :
Rokhim, Sugiono, Sanan, Susilowati, Hj. Mulyani, Eny Fatimah, Sunarlik, Siti Alifah, Sri Nasifah. Mereka bersaksi bahwa telah menerima uang dari tim sembilan yang besar keseluruhannya total 13 juta dengan keterangan uang penjualan sawah, ada juga yamg bilang ada rejeki dari penjualan cuilan tanah gogol. Uang tersebut diberikan secara bertahap, dan yang memberikan berbeda orang, ada Lutfi, Samiun, Surian, dan Sukamdi.
Sembilan ahli Wmwaris tanah cuilan Desa Sidokerto, hadir jadi saksi. Ketika ditanya tentang nama Eko (Pembeli) Saksi pun menyampaikan tidak kenal dan tidak pernah tau orangnya. Dan tidak ada penyebutan nama kepala desa, yang hanya intinya terkait dengan nama – nama tim sembilan.
Sementara Penasehat hukum dari tim Sembilan ketika di temui awak media, tidak mau memberikan keterangan apapun alias No Coment.
Sedangkan Eko Prastian sebagai Penasehat hukum (PH) Ali Nasikin (AN) , menyampaikan kepada Arjunanusantaranews.com bahwa sidang hari ini ada sembilan saksi yang dihadirkan merupakan ahli waris penggogol semuanya, dan keterangannya dari para saksi tidak ada kaitannya dengan klien kami. Karena memang tidak ada komunikasi transaksi- transaksi apapun, pada saat entah itu pembayaran, tindakan – tindakan yang dilakukan oleh AN tidak ada hubungannya dengan kehadiran saksi hari ini, ungkap Prastian
Untuk sidang hari ini kami tidak keberatan, karena dari saksi – saksi juga tidak ada yang mwnyebutkan namanya AN, karena memang pada saat rapat dan sebagainya tidak ada pertemuan yang di hadiri oleh AN.
Kalau untuk kami sebagai Penasehat hukum ini masih menjadi tantangan untuk membuktikan karena kami menilai, kalau tanah itu tidak masuk dalam daftar inventaris desa. Kami sudah bersurat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) . Dan Dinas PMD juga memberikan jawaban kalau tanah yang dimaksud itu tidak ada atau tidak masuk dalam daftar inventaris desa, sehingga kami berpendapat kalau sebenarnya tanah ini bukan aset desa. dalam perkembangan beberapa sidang kemarin kita menemukan fakta dalam persidangan bahwa tahun 2001 itu ada di Catatan desa pada buku pajak, lokasi tanah yang di sengketakan sekarang itu SPPT nya atas nama Maliki (Karyawan PT. YKP), yang sebelumnya tanah itu telah di beli oleh PT. TKP pada Tahun 1990.

Karena memang pada beberapa keterangan saksi itu ada yang menyatakan bahwa tanah di situ sudah di jual, dan di beli YKP keseluruhan, jelasnya.
Itu yang mungkin Kita uji di sini bagaimana kalau kronologinya itu sebagai penasehat hukum dari kepala desa, kemungkinan Kepala Desa dapat somasi dari warga, ini tim sembilan dan kawan – kawan. meminta keterangan apakah ini masuk aset desa apa tidak, setelah di cek di data atau inventaris desa memang tidak ada.
Dari Perdes terakhirpun inventaris desa yang ada di desa Sidokerto tidak ada yang menyebutkan tanah yang di permasalahkan disitu artinya tidak ada di Dusun Klanggri sebagai aset desa itu tidak ada, jelasnya.
makanya ini kita mengarahnya ini kita buktikan bukan aset desa, kalaupun itu nanti misalkan masih atas nama dan terbukti sebenarnya tanahnya PT. YKP artinya inikan tidak bisa masuk di pengadilan Tipikor, kami sepakat minta kepada Majelis Hakim untuk PT. YKP, Park Royal dan Taman Dika bisa dihadirkan. Namun kemudian Majelis Hakim meminta kepada ke Jaksa memang PT. YKP dan Park Royal ini tidak pernah dimintai keterangan. Sehingga Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi kami sebagai Penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan nanti sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa.
Kemudian juga dari Penasehat hukum Eko (Pengembang) Nindya Putri Prameswari juga menyampaikan kepada awak media bahwa pada sidang hari ini saksi dari ahli waris tanah Gogol, dan kebanyakan mereka tidak mengenal yang namanya Pak Eko. Dan memang dalam keseluruhan permasalahan ini pak Eko sebagai pembeli yang berisikan baik.
Karena memang dari awal tidak mengetahui bahwa lahan yang dimaksud ini ada sengketa didalamnya. Jadi pembuktian dari kita tetap bahwa dari awal pak Eko tidak mengetahui terkait sengketa kasus ini. Karena memang untuk seluruh bukti yang di dapat sudah ada keterangan dari Desa, kemudian ada keterangan tidak sengketa dan sudah melalui Notaris, yang berarti sudah klier.
Dan Pak Eko hari ini meminta kepada Majelis hakim untuk menghadirkan Ahmad Nifsadul Adhim sebagai saksi. Adhim yang merupakan biro jasa pengurusan sertifikat yang menginfokan kepada Pak Eko bahwa sertifikat bisa di urus, dan akhirnya Pak Eko menggunakan jasa beliau, dalam minggu depan akan dihadirkan, terang Nindya