Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Paripurna DPRD Sidoarjo, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat ke satu masa persidangan ke satu tahun sidang 2025, penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan pada Hari Sabtu (25/10/2025) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo tersebut telah dihadiri oleh Wakil ketua DPRD Sidoarjo H. Suyarno, S.H, M.H, Bupati Sidoarjo H. Subandi, S. H, M.Kn,. Anggota DPRD,Forkopimda, para Komandan kepala Kesatuan TNI dan Polri, Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris daerah dan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Sidoarjo, serta kepala instansi vertikal direktur BUMN dan BUMD, Ketua KPU dan Bawaslu, Rektor Perguruan tinggi dan pimpinan partai politik serta undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H. Suyarno, memimpin dalam persidangan rapat Paripurna DPRD Sidoarjo pada, Sabtu (25/10/2025).rapat ke satu masa persidangan ke satu tahun sidang 2025, penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Atas nama pimpinan dan anggota dewan Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin khususnya Kepada Bupati Sidoarjo yang telah memenuhi undangan kami. Hadirin rapat yang terhormat kegiatan persidangan rapat paripurna ini berdasarkan hasil rapat pada Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal (22/10/2025) yang dituangkan dalam berita acara rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan acara sebagai berikut :
1. Pembacaan surat masuk
2. Penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan laporan sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo sesuai daftar hadir anggota dewan yang hadir di ruang rapat paripurna dalam persidangan ini sebanyak 17 orang. dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat ke satu masa persidangan ke satu tahun 2025 pada hari ini, Sabtu 25 Oktober 2025 kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum.
Diawali dengan pembacaan Surat masuk yang disampaikan oleh sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo Hari Sucahyono, Surat Bupati Sidoarjo tanggal 20 Oktober 2025, Nomor: 100.3/12614/438.1.1.3/2025, perihal penyampaian Raperda tentang perubahan Raperda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penyampaian Nota Penjelasan
Paripurna DPRD Sidoarjo, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Bupati Sidoarjo H. Subandi telah menyampaikan nota penjelasan, dengan mendasari pada pasal 99 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.
Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo yang dimaksud dengan ketentuan umum. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal Nasional. Berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan surat kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo dari Kementerian Keuamgan Republik Indonesia Nomor surat: S226/PK/PK.5/2024 tanggal 16 Agustus 2024. Dengan rekomendasi untuk melakukan perubahan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah atas hasil rekomendasi yang dimaksud telah dilakukan forum groub discussion (FGD) dengan Kementerian Dalam Negeri. Dalam Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah dilakukan Forum komunikasi publik serta telah disampaikan hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah provinsi Jawa Timur.
Adapun dimaksud dengan tujuan diusulkan perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2004 adalah sebagai berikut, maksud :
1. Untuk pengawasan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah retribusi daerah dengan amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Menyempurnakan peraturan daerah kabupaten nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar lebih efektif efisien dan sesuai dengan kepentingan umum ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional tentang indikasi terkini di Kabupaten Sidoarjo.
3. Memberikan kepastian hukum bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan masyarakat selaku wajib pajak dan wajib retribusi dalam melaksanakan Pungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tujuan:

1. Meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak sektor daerah kontribusi daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan Pembangunan Daerah.
2. Mengoptimalkan layanan kepada masyarakat melalui pemungutan pajak daerah dengan retribusi daerah yang jelas adil dan transparan.
3. Menciptakan keadilan pemerataan dan beban Pajak Daerah dan Retribusi sesuai dengan kemampuan masyarakat selaku wajib pajak dan wajib retribusi daerah.
4. Mendorong kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Sidoarjo.
Demikian nota penjelasan atas Rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Sidoarjo, Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mudah-mudahan dengan uraian sangat singkat ini dapat dijadikan sebagai bahan untuk memperlancar pembahasan selanjutnya dan sehingga dapat memenuhi batas waktu semakin ditentukan dalam pasal 99 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, akhir dari penjelasan Bupati Subandi.
Paripurna DPRD Sidoarjo, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Sebelum rapat ditutup H. Suyarno sebagai pimpinan rapat telah menyampaikan tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah akan dilakukan oleh badan pembentukan peraturan daerah dan komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dengan demikian rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat ke satu masa persidangan ke satu Tahun 2025 telah ditutup dengan bacaan Alhamdallah bersama.












