Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik & Legislatif

Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD, Perda Nomor 1 Tahun 2024

33
×

Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD, Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, –  Pandangan umum Fraksi – fraksi DPRD,Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat ke dua masa persidangan ke satu tahun sidang  2025, penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan pada Hari Sabtu (1/11/2025) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Rapat Paripurna DPRD  Sidoarjo tersebut telah dihadiri oleh Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih SM,. Bupati Sidoarjo H. Subandi, S. H, M.Kn,. Anggota DPRD,Forkopimda, para Komandan kepala Kesatuan TNI dan Polri, Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris daerah dan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Sidoarjo, serta kepala instansi vertikal direktur BUMN dan BUMD, Ketua KPU dan Bawaslu, Rektor Perguruan tinggi dan pimpinan partai politik serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, memimpin dalam persidangan rapat Paripurna  DPRD Kabupaten Sidoarjo pada, Sabtu (1/11/2025).rapat ke dua masa persidangan ke satu tahun sidang  2025, Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

Atas nama pimpinan dan anggota dewan Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin khususnya Kepada Bupati Sidoarjo yang telah memenuhi undangan kami. Hadirin rapat yang terhormat kegiatan persidangan rapat paripurna ini berdasarkan hasil rapat pada Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal (25/10/2025) yang lalu,dituangkan dalam berita acara rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Pandangan umum Fraksi – fraksi DPRD, Perda Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan laporan sekretaris DPRD Kabupaten Sidoarjo sesuai daftar hadir anggota dewan yang hadir di ruang rapat Paripurna dalam persidangan ini sebanyak 26 orang. dengan mengucapkan  Bismillahirohmanirohim rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat ke dua masa persidangan ke satu tahun 2025 pada hari ini, Sabtu 1 November 2025 kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum. Pimpinan rapat menawarkan penyampaian pamdangan umum dari fraksi- fraksi dibacakan sendiri-sendiri atau perwakilan, dengan disepakati untuki dibacakan secara perwakilan.

Maka Bambang Pujianto dari Gerindra telah mewakili Fraksi-fraksi untuk membacakan Pandangan umum fraksi – fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo ,tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan distribusi daerah.

Kami dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo, menyampaikan banyak terima kasih kepada Bupati Sidoarjo yang telah menyampaikan naskah akademik raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan distribusi daerah.
pada hari Sabtu (25/10/2025).

a. Pendahuluan

Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan pendapatan asli daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah yang berkeadilan sosial, untuk meningkatkan iklim usaha dan pendapatan asli daerah perlu menambahkan objek distribusi daerah dan penyesuaian tarif retribusi daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia beberapa ketentuan dalam peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penyesuaian.

Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap perubahan perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi dari daerah bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya di Indonesia ,namun umumnya berkisar pada isu-isu serupa terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),keberatan terhadap tarif tertentu dan optimalisasi pelayanan publik serta untuk memastikan bahwa perubahan peraturan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga berkeadilan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta kesejahteraan masyarakat.

b. Pandangan Umum

Fraksi-fraksi berpendapat klausul untuk raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang seyogyanya diharmonisasikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,dan disinkronkan dengan jenis pajak yang menjadi kewenangan antara pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kota Kabupaten.

Fraksi-fraksi menilai bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan dua instrumen utama dalam kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayan publik pajak bersifat wajib dan tidak ada imbalan langsung bagi pembayarnya, sementara retribusi adalah pungutan yang dikenakan atas layanan atau fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Dalam konteks pembangunan daerah pajak dan retribusi memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, transportasi serta program kesejahteraan sosial lainnya.

Setelah membaca dan mencermati naskah akademik Bupati atas rancangan peraturan daerah terkait perubahan atas peraturan daerah kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang  pajak daerah dan retribusi daerah, maka Fraksi- fraksi memberikan pandangan umumnya sebagai berikut :

1. Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo mengapresiasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah.

Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif adil dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah perubahan ini harus berorientasi pada keadilan sosial kesejahteraan masyarakat serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

2. Fraksi-fraksi mendukung perubahan pasal 15 ayat 7 dan ayat 8 ketentuan mengenai nilai objek tidak kena pajak untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu yang ditetapkan sebelumnya sebesar 250 juta dihapuskan dengan pertimbangan ketentuan pasal 46 ayat 6 dan pasal 47 ayat 7 undang-undang Dasar Nomor 1 Tahun 2022 .

3. Fraksi-fraksi juga menilai perlu adanya perubahan pasal 40 dilakukan perubahan penyesuaian penulisan agar sesuai dengan peraturan pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 pasal 81. Sehingga pada pasal 40 menjadi opsen dikenakan atas pajak tentang dari PKB dan BBN KB

4. Perubahan struktur retribusi daerah harus dilakukan dengan prinsip  efisiensi dan transparansi, Fraksi-fraksi meminta agar pengelolaan retribusi jasa umum retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu yang ada di 14 OPD agar terhindar dari praktek pungutan liar serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat

5. Fraksi-fraksi mendorong agar pemanfaatan aset daerah dilakukan secara akuntabel dan tidak memberikan beban tambahan bagi masyarakat penggunaan aset daerah untuk kegiatan ekonomi harus mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.

Demikian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait penjelasan perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang tengah dibahas. Fraksi-fraksi berharap pandangan ini dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan kebijakan demi kebaikan dan kemaslahatan seluruh masyarakat di Sidoarjo.

Sebagai penutup Fraksi- fraksi mengutip pesan dari ketua umum atau Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak  H. Probowo Subianto ” Tidak mungkin kita kuat kalau rakyat kita miskin, tidak ada negara miskin yang kuat untuk itu kita  harus keluar dari kemiskinan”. Akhir kata penuh makna yang di sampaikan juru bicara perwakilan Fraksi- fraksi Bambang Pujianto.

Pandangan umum Fraksi – fraksi DPRD,Perda Nomor 1 Tahun 2024. Abdillah Nasih sebagai pimpinan rapat menyampaikan terima kasih atas penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo, tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan ucapan Alhamdulillah sidang Paripurna sidang ke dua masa persidangan ke satu tahun sidang 2025, kami nyatakan ditutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *