Surabaya Arjunanusantaranews.com, , – DPD AWPI Jatim serahkan SK DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 – 2031. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) secara resmi mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AWPI Kabupaten Sidoarjo untuk masa bakti 2026–2031.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Ketua DPD Jawa Timur Sri Agus Mahendra kepada Ketua DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo Khoirul Anam, S.E., yang dilaksanakan pada Minggu, 18 Januari 2026, bertempat di Kantor DPD AWPI Jawa Timur, Ruko Simo Indah, Jalan Simo Pomahan II Blok C2, Surabaya.
Kegiatan pengukuhan diawali dengan doa bersama dan dihadiri pengurus DPD AWPI Jawa Timur, serta perwakilan DPC dari sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Malang dan Kabupaten Bojonegoro yang juga menerima SK kepengurusan pada kesempatan yang sama.
Ketua DPD AWPI Jawa Timur, Sri Agus Mahendra, dalam arahannya menegaskan bahwa pengurus yang telah disahkan harus mampu menjaga kehormatan profesi wartawan serta menjadikan organisasi sebagai wadah pembinaan, bukan sekadar simbol keanggotaan.
“AWPI dibangun untuk menjaga marwah pers. Karena itu, setiap pengurus dan anggota wajib bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Profesionalisme dan etika harus menjadi pegangan utama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya soliditas internal organisasi agar AWPI di daerah mampu tumbuh kuat dan dipercaya masyarakat.
“Kekompakan adalah kunci. Tanpa kebersamaan, organisasi tidak akan berjalan maksimal. Pengurus harus saling menguatkan dan menjaga nama baik AWPI,” tambahnya.
DPD AWPI Jatim serahkan SK DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 – 2031. Pengesahan kepengurusan DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 050.061/SM/DPP-AWPI/I/2026, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan organisasi serta hasil Musyawarah Cabang pembentukan struktur kepengurusan.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengesahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan hasil Kongres Luar Biasa AWPI yang diselenggarakan pada 27–28 November 2015 di Hotel Novotel, Bandar Lampung, yang menetapkan kepengurusan nasional serta penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
DPP AWPI menilai penguatan struktur kepengurusan di tingkat kabupaten merupakan langkah strategis untuk memastikan roda organisasi berjalan efektif serta sejalan dengan visi membangun pers yang profesional dan berintegritas.
Ketua DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo terpilih, Khoirul Anam, S.E., menyampaikan bahwa pengesahan tersebut menjadi titik awal bagi pengurus untuk bekerja nyata di lapangan.
“SK ini bukan hanya legalitas, tetapi amanah. Kami berkomitmen menjadikan AWPI Sidoarjo sebagai organisasi yang aktif melakukan pembinaan, peningkatan kompetensi wartawan, dan menjaga independensi pers,” ujarnya.
Menurutnya, kepengurusan periode 2026–2031 akan memprioritaskan program pendidikan jurnalistik, penguatan etika profesi, serta membangun komunikasi yang sehat dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Kami ingin AWPI hadir sebagai mitra kritis yang bertanggung jawab, bukan sekadar organisasi formal,” tegas Khoirul Anam.
Pengesahan kepengurusan ini juga berlandaskan pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-000681.AH.01.08 Tahun 2023 tentang perubahan perkumpulan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo, diharapkan organisasi mampu berperan aktif dalam menciptakan iklim pers yang sehat, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Ia juga menegaskan kepengurusan baru akan fokus pada pembinaan wartawan, peningkatan kapasitas jurnalistik, serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, TNI–Polri, dan elemen masyarakat, dengan tetap menjaga independensi dan tanggung jawab profesi pers.












