Surabaya, Arjunanusantaranews.com, – Raphael Ingkari Putusan PN Surabaya, Kuasa Hukum Tidak Diam. Dr. Raden Besse Kartoningrat, S.H, M.H,. sebagai Kuasa hukum dari pihak Penggugat Elisabeth Rita Yanuarti, dalam perkara perdata Nomor 754/Pdt.G/2025 PN.Sby, melakukan siaran Pers, pada Hari Rabu (11/2/2026) telah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang secara tegas mewajibkan Raphael Agk Adray sebagai Tergugat untuk mengembalikan hak berupa uang milik seorang anak yatim ber inisial R. G. A (17 Tahun) warisan atau peninggalan sebagai hak yang dimiliki ayahnya (Almarhum) dari orang tuanya.
Perlu diketahui bahwa Raphael Agk Adray adalalah kakak dari ayah R. G. A (Pak de), yang diduga ingin menguasai harta warisan peninggalan dari orang tuanya. Sehingga sampai hari ini, ia belum melakukan apa yang semestinya diberikan. Padahal itu atas nama keponakan sendiri, anak dari adik kandungnya yang telah meninggal.
Sementara Besse Kartoningrat (PH) menyampaikan kepada Awak Media telah memberikan surat somasi pertama dan terakhir kepada Raphael Agk Adray pada tanggal 6 Februari 2026. Berdasarkan akta perdamaian Nomor: 746/Pdt.G/2025/PN.Sby, yang diputuskan oleh pengadilan Negeri Surabya tertanggal 10 September 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), namun sampai hari ini Tergugat belum melaksanakan hak yang seharusnya diberikan kepada klien kami.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Surabaya telah menyatakan adanya kewajiban hukum pada pihak Tergugat untuk mengembalikan uang yang menjadi hak anak yatim.
Namun hingga saat ini, meskipun putusan tersebut telah diucapkan dan bersifat mengikat, belum terdapat itikad baik dari pihak Tergugat (Raphael) untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana amar putusan pengadilan.
Besse Kartoningrat juga menyoroti dimensi etika sosial dalam perkara ini. Berdasarkan informasi yang terungkap dalam proses persidangan, pihak Tergugat diketahui memiliki peran pelayanan keagamaan bersama istrinya sebagai pendeta non-organik di lingkungan Gereja Protestan. Menurut Besse latar belakang tersebut seharusnya menjadi landasan moral untuk menghormati putusan pengadilan dan memulihkan hak anak yatim yang menjadi korban dalam perkara ini.
“Kami tidak bermaksud menyerang pribadi atau institusi mana pun. Namun publik tentu memiliki harapan bahwa seseorang yang memiliki peran pelayanan keagamaan menunjukkan keteladanan, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak yatim,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan semata sengketa perdata, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dan sosial di tengah masyarakat. “Ketika putusan pengadilan yang berkaitan dengan hak anak tidak dijalankan, maka dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap nilai keadilan, integritas, dan keteladanan sosial,” ungkapnya.
Besse berharap penyelesaian perkara ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, melainkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk mengedepankan empati, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kami percaya setiap persoalan dapat diselesaikan dengan itikad baik. Yang terpenting saat ini adalah pemulihan hak anak yatim sebagaimana diperintahkan pengadilan,” tegasnya.
Raphael Ingkari Putusan PN Surabaya, Kuasa Hukum Tidak Diam. Besse juga menegaskan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif dan kekeluargaan. Namun, apabila putusan tersebut terus diabaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pihak Tergugat segera menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan isi putusan secara sukarela, sehingga hak anak yatim dapat dipulihkan tanpa harus melalui proses hukum selanjutnya”.
Kuasa hukum mengajak semua pihak untuk menghormati supremasi hukum dan menjunjung tinggi nilai keadilan, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan hak anak dan kelompok rentan.
Siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik dan sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, pungkasnya.












