Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik & Legislatif

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Berikan Solusi Akses Jalan Karangbong

9
×

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Berikan Solusi Akses Jalan Karangbong

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Wakil Ketua DPRD Sidoarjo berikan solusi akses jalan Karangbong. Rapat koordinasi terkait akses jalan Desa Karangbong yang digelar di Kantor Kecamatan Gedangan, Senin (23/2/2026),Pertemuan yang mewajibkan kehadiran pimpinan 10 perusahaan besar dan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Warih Andono, SH, dalam pembahasan mengenai teknis dan sumber pendanaan infrastruktur.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Warih Andono, menawarkan solusi penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) untuk betonisasi jalan. Namun, tawaran politisi Golkar ini disertai catatan agar pihak perusahaan turut berkontribusi dalam pembangunan plengsengan sungai di wilayah terdampak.

Alih-alih menyambut baik, pihak perusahaan justru menyatakan keberatan atas beban pembangunan plengsengan tersebut. Pihak industri secara mengejutkan hanya meminta perbaikan jalan berupa pavingisasi dan menyarankan agar dana Pokir dialihkan sepenuhnya untuk pembangunan plengsengan sungai. Kontradiksi ini memicu kekhawatiran warga akan daya tahan jalan terhadap armada besar perusahaan jika hanya menggunakan paving tanpa standar industri.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Warih Andono, S.H,. menyampaikan kepada Reporter Arjunanusantaranews.com, bahwa di Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo ini ada sepuluh perusahaan, hari ini kami ada pertemuan dalam rangka untuk memberikan solusi jalan industri, jadi awal kami menawarkan solusi kepada perusahaan- perusahaan itu, apa, supaya jalan di Karangbong tidak macet, berarti harus ada pembangunan jalan industri yang ada di Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Sidoarjo.

Solusi yang saya berikan diawal, saya akan memberikan Pokok pikiran (Pokir) untuk kegiatan betonisasi. Kami memberikan penawaran, Kemudian penahan sungai plengsengan biar di kolaborasi partisipasi perusahaan, itu yang kami tawarkan kepada teman- teman dari perusahaan.

Tetapi didalam diskusinya panjang menjadi suatu beberapa perubahan, dan Pokirnya diminta untuk plengsengan tetapi perusahan akan melakukan pavingisasi dan peninggian jalan paving. Jadi kita akan melakukan pertemuan kembali nanti.

Apakah paving untuk jalan industri itu kuat? Warih pun menjawab ya itu masih perlu dipertimbangan oleh perusahaan. Dan yang meminta paving itu perusahaan dan kami pemerintah,dari DPR, yang kuat itu betonisasi, sudah maksimal kemudian dibalik Pokir dibagi untuk plengsengan dan teman-teman perusahaan melakukan pavingisasi dan peninggian jalan, itupun sudah ada sebagian paving, kemungkinan mereka mencari yang paling murah, ungkap Warih.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo berikan solusi akses jalan Karangbong. Dari Perusahaan Astra Otoparts Tbk, yang diwakili Narso Samsudin sebagai kepala Gudang telah menyampaikan bahwa dalam rapat hari ini telah di sepakati ada biaya – biaya yang harus dikeluarkan, dari Pak Warih Wakil DPRD Sidoarjo sepakat akan membantu proses dan Bulcaverd untuk plengsengan, dan untuk pavingisasi akan dibantu oleh pihak perusahaan.

Untuk pertama kali yang dipertanggung jawabkan itu didepan perusahaan masing – masing, rencana akan dilaksanakan pembangunan pada tahun 2027,dana dari Pak Warih ( Pokir) akan dipakai untuk pembangunan itu. Perusahaan sendiri sebenarnya mendukung rencana ini, dan telah diserahi tanggung jawab di depan perusahaan masing-masing wajib untuk di paving.

Rencana akan kita bersihkan dari timur ke barat jalan itu untuk warga, seperti yang di sampaikan Kades Karangbong dalam rapat tadi bahwa sementara jalan itu bisa dibuat sebagai jalan alternatif dan kalau memang jalan utama ada kemacetan. Biaya akan dialihkan kesitu kalau untuk biaya betonisasi terlalu banyak.

Itu bisa menjadi solusi kalau memang difungsikan, karena nanti banyak hal yang akan dilakukan dari Kecamatan, karena disitu ada banyak bangunan- bangunan liar yang mau ditertibkan, kemudian plengsengan dibangun, paving juga kita bangun sepertinya cukup lebar jalan alternatif untuk warga, dan pelaksanaan di Tahun 2027 itu cukup ideal, tegas Narso.

Begitu juga dari Kades Karangbong Moch. Bambang Asmuni, S.H,. juga menyampaikan Pada intinya kalau hal ini dilaksanakan dengan Pokirnya sangat membantu masyarakat desa Karangbong. Panjangnya 1.3 km dan waktu itu yang di ajukan untuk plengseng dan paving, sekarang untuk betonisasi nanti khawatirnya perusahaan enggan untuk merawat. Tetapi kalau paving nanti diserahkan perusahaan barangkali ada rusaknya atau apa, perusahaan yang merawat.

Jadi maunya mereka pavingisasi dan perawatanannya,untuk skemanya jalan masuk ke perusahaan yang sebelah selatan dan jalan keluar tetap dibatasi, jam waktu untuk masuk, kami batasi jam 09.00 s/d jam 16.00, dan jam 16.00 s/d jam 21.00, jelas Asmuni.

Sementara Camat Gedangan Asmara Hadi, S. STP, M. AP,. menjawab pertanyaan terkait dengan banyaknya bangunan liar yang menjadi salah satu penghambat. Pada prinsipnya, apakah itu bangunan liar atau bangunan yang tidak sesuai aturan, ketika prinsipnya tidak sesuai aturan kita ikuti regulasi tetapi juga perlu diingat Kecamatan itu punya kewenangan terbatas, untuk penerbitan kami tidak punya, hanya mengedintifikasi dan melaporkan.

” Kalau tanahnya perorangan dan seharusnya perorangan tersebut yang melakukan semacam keberatan atau rundingan dengan yang menempati itu. Kalau itu tanah Pemda itu baru disebut bangunan liar sesuai aturan, kalau saya lihat itu tadi kemungkinan bangunan pribadi kan perlu di cek, seperti itu prinsipnya, ” Kalau saya pribadi lebih banyak fasilitasi kalau Kecamatan tidak langsung eksekusi.

Kalau memang itu tanah pribadi apakah akan ada pembebasan lahan agar bisa menjadi luas ? Asmara Hadi menjawab dengan lugas, kalau luas dan tidaknya itu nanti yang punya kebijakan dari Pemerintah Kabupaten minimal dari Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) , dari Kecamatan fasilitasi, melaporkan atau mengusulkan sesuai dengan kebutuhan kenyataan kondisi dilapangan. Tetapi yang mengambil kebijakan kepanjangan tangan Bupati adalah yang mengurusi jalan adalah Dinas PUBMSDA, sekali lagi Camat tidak punya kewenangan itu, hanya mengusulkan atas dasar kebutuhan mungkin dari warga tadi.

Masih dijelaskan oleh Asmara Hadi, dan Yang ada indikasi bahwa terkait bangunan liar, akan kami identifikasi dulu, baru kita lakukan pelaporan dan sebagainya. Sesuai apa disampaikan Wakil Ketu DPRD Kabupaten Sidoarjo Warih Andono bahwa pembangunan akan dilaksanakan pada Tahun 2027, artinya sebelum itu akan kita lakukan, dengan tentunya kita ada jadwal lainnya, mohon waktu sebelum itu kita selesai, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *