Mamasa, Arjunanusantaranewa, -Bhabinkamtibmas Sumarorong Fasilitasi Sengketa Tanah Warga. Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Sumarorong melaksanakan kegiatan sambang di Kantor Desa Batanguru pada Kamis, sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah awal pembahasan rencana penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di tengah masyarakat Desa Batanguru, 26 Februari 2026
Sengketa tersebut melibatkan dua warga Dusun Salubungin, yakni Sakaria Sayu (55), seorang petani yang berdomisili di Dusun Salubungin, Desa Batanguru, sebagai Pihak I. Sementara Pihak II adalah Tasik/Patak (55), ibu rumah tangga sekaligus petani yang berdomisili di Dusun Salubungin Kautu, Desa Batanguru.
Objek yang dipersengketakan berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Salubungin, Desa Batanguru, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa.
Bhabinkamtibmas Sumarorong Fasilitasi Sengketa Tanah Warga. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Desa Batanguru berencana akan melaksanakan musyawarah dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa. Selain itu, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya juga akan diundang guna mencari solusi terbaik melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan penyelesaian yang adil dan diterima semua pihak, sekaligus menjaga keharmonisan serta stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat Desa Batanguru.












