Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polresta Mamuju Ungkap Praktek Penimbunan Gas 3 Kg

45
×

Polresta Mamuju Ungkap Praktek Penimbunan Gas 3 Kg

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Arjunanusantaranews.com, – Polresta Mamuju ungkap praktek penimbunan gas 3 kg. Polisi sementara ini sita sebanyak 105 tabung yang berasal dari beberapa penjual tanpa ijin.

Kasi Humas Polresta Mamuju IPTU Herman Basir, mengungkapkan, tabung yang disita itu berasal dari rumah-rumah penjual yang tidak memiliki ijin. Ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait kelangkaan tabung gas 3 kg sebelum perayaan Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Bersamaan dengan itu juga dari ada gerakan aktivis yang melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Perdagangan pada saat itu yang pertanyakan soal kelakaan gas elpiji subsidi 3 kg. Dari dasar itu juga Unit Tipiter I Polresta Mamuju menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (27/03/2026).

Hasilnya, Unit Tipiter mendapati 5 penjual yang melakukan penjualan tanpa izin. Dan mereka menjual di atas HET, yakni kisaran antara Rp35 ribu hingga Rp50 ribu. Padahal harga normal di pasar sebesar Rp 23 ribu dari harga pangkalan sekira sebesar Rp20 ribu.

Polresta Mamuju Ungkap Praktek Penimbunan Gas 3 Kg. Polisi untuk sementara menjadikan kelimanya sebagai saksi untuk pengembangan kasus. Juga menyita total 105 tabung yang ditimbun di dalam rumah masing-masing yang beralamat di Kecamatan Kalukku, Jalan Abdul Malik Patana Endeng Mamuju dan Jalan Soekarno Hatta. Mereka sudah melakukan aktivitas penjualan tanpa izin ini sekitar 2 hingga 3 bulan.

“Polisi sedang mendalami kasus ini. Lakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk menentukan siapa saja yang akan dijadikan sebagai tersangka nanti pada saat dari hasil gelar perkara. Jika mereka tidak memberi keterangan yang benar, bisa jadi status mereka bisa naik menjadi tersangka. Sebab kami yakin ada pemasok gas ke mereka,” tuturnya.

Diungkapkan, modus para penjual itu membeli dari pangkalan kemudian ditimbun. Lalu mereka menjualnya ke masyarakat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami masih akan melakukan gelar perkara untuk mendalami peran mereka. Karena dari hasil pemeriksaan awal, mendapatkan tabung ini dari agen. Nah itulah yang kita kejar nanti, sebab itu yang paling utama yang harus memang betul-betul diberikan efek jera.

Supaya tidak terjadi lagi kelangkaan peredaran tabung gas,” kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *