Mamasa , Arjunanusantaranewa.com, – Sat Lantas Polres Mamasa Gelar Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009. Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, Personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WITA, 30 Maret 2026
Kegiatan tersebut dipimpin oleh dua personel, yakni Briptu Laodri Y dan Bripda Ifin Juliarto, dengan fokus utama pada penyampaian materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sat Lantas Polres Mamasa Gelar Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009, Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya kecelakaan serta menekan angka pelanggaran lalu lintas, khususnya di wilayah Kabupaten Mamasa.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui penyuluhan ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan kondusif.












