Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Berita Tak Berimbang, Jadi Sorotan Tajam Kuasa Hukum

35
×

Berita Tak Berimbang, Jadi Sorotan Tajam Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Berita tak berimbang, jadi sorotan tajam kuasa jukum. Polemik keberadaan paa pedagang di kawasan Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, tepatnya di area Jalan Perumahan TAS 3, memantik reaksi kuasa hukum.

Kuasa hukum 12 pedagang, Bambang Iswahyudi SH MH, melontarkan kritik tajam terhadap pemberitaan beberapa media pada 8 April 2026, yang dinilai tidak berimbang karena hanya mengangkat satu sudut pandang.

Menurut Bambang, pada Jum’at (10/4/2026), dikatakan Kepada awak media, bahwa pemberitaan tersebut cenderung mengabaikan fakta di lapangan, khususnya terkait status para pedagang yang kini menempati lapak di sepanjang jalan Desa Popoh.

Ia menegaskan, kliennya tidak serta-merta menempati lapak secara ilegal atau gratis seperti yang dituduhkan.

“Faktanya, sebagaian pedagang yang dari luar Desa Popoh memperoleh lapak dengan cara membeli dari warga setempat. Jadi tidak benar jika disebut menempati tanpa hak,” tegas Bambang dalam keterangannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli lapak tersebut bukan hal baru, melainkan telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Selain itu, para pedagang disebut rutin membayar iuran mingguan sebagai bentuk kontribusi.

“Selama kurang lebih 12 tahun, klien kami berjualan dan memenuhi kewajiban iuran. Ini menunjukkan adanya praktik yang sudah berjalan lama dan seharusnya diakui sebagai realitas sosial, bukan tiba-tiba dipersoalkan secara sepihak,” imbuhnya.

Berita tak berimbang, jadi sorotan tajam kuasa hukum. Lebih jauh, Bambang Iswahyudi menyampaikan bahwa munculnya pihak yang mengatasnamakan “panitia adat pribumi” yang diduga melakukan tekanan terhadap para pedagang. Ia menilai, langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk penggusuran berkedok penertiban.

“Kami keberatan jika ada upaya pembongkaran lapak dengan dalih adat, namun disertai tekanan dan bahkan permintaan pembayaran untuk lapak baru. Ini patut dipertanyakan dasar hukumnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pemaksaan, terlebih dengan melibatkan massa, dapat berujung pada persoalan hukum baru.

“Jika pembongkaran tetap dipaksakan, apalagi dengan pengerahan massa, kami tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa lapak, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal transparansi, keadilan, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *