Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – 9.096.760 batang rokok ilegal, dimusnahkan Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo, menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal sebanyak 9.096.760 batang senilai 13,5 milyar dari wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kota Surabaya. Kegiatan ini sebagai bentuk penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap peredaran produk kena cukai.
Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo secara tegas menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Hari ini, Rabu 24 Juni 2026, komitmen itu coba diwujudkan dalam aksi nyata. Pemusnahan rokok ilegal, edukasi penanganan BKC Ilegal, sekaligus dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.
Acara ini secara seremonial dilaksanakan di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (24/06/2026). Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik serta Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan.
Komitmen Bersama dan Pengenalan SIHT Sidoarjo Selain sebagai wujud penegakan hukum, kegiatan pemusnahan juga dimanfaatkan secara apik oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, S.A.P. untuk memperkenalkan fungsi strategis SIHT Sidoarjo kepada masyarakat dan pelaku industri Hasil Tembakau khususnya.
Disampaikan bahwa SIHT merupakan bentuk perlakuan khusus (afirmasi) dari Pemerintah untuk menjembatani para pelaku usaha hasil tembakau dengan regulasi yang ada. Misalnya terkait pengurusan izin usaha dan izin di bidang cukai, pendampingan proses bisnis hingga dukungan pemasaran.
Keberadaan SIHT merupakan upaya menekan peredaran rokok ilegal, memberdayakan IKM dan upaya membangkitkan sentra ekonomi kerakyatan, serta upaya penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota sesuai regulasi.

“SIHT ini adalah solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga merangkul dan membina para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas di SIHT, mereka bisa legal, tenang dalam berusaha, dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah,” ujar Hj. Mimik Idayana, S.A.P.
9.096.760 batang rokok ilegal, dimusnahkan Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai. Detail Barang Milik Negara (BMN) yang Dimusnahkan, Adapun rincian barang ilegal yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
No, Dasar Hukum, Jml BMN, Potensi Nilai Barang (Rp), Potensi Kerugian Negara (Rp), Hasil Tembakau (Batang).
- Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-172/MK/KN/2026 tanggal 18 Mei 2026
7.093.920, 10.534.471.200, 6.864.183.401 - Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-108/MK/KN.4/2026 tanggal 20 Mei 2026: 2.002.840 , 2.984.117.400, 1.947.878.026
Jumlah: 9.096.760, 13.518.588.600, 8.812.061.427
Selain pembakaran secara simbolis di SIHT Sidoarjo, seluruh barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan insinerator di PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi), Ngoro, Mojokerto dengan metode yang ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku sampai tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Sinergi DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Pemkab Sidoarjo, aparat penegak hukum, dan masyarakat melalui optimalisasi alokasi DBHCHT.
Dana ini dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penegakan hukum, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, hingga jaminan kesehatan.
Pemerintah Daerah dan Bea Cukai mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan produksi maupun peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas). Pihak berwenang memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat demi menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen dan menjaga penerimaan negara.












