BeritaDaerah

Paripurna DPRD Sidoarjo laporkan terkait PT. Perseroan Delta Arta

131
×

Paripurna DPRD Sidoarjo laporkan terkait PT. Perseroan Delta Arta

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Paripurna DPRD Sidoarjo laporkan terkait Perseroan BPR Delta Arta, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat ke empat masa persidamgan ke dua bertempat di gedung rapat paripurna DPRD Sidoarjo.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sidoarjo rapat ke empat masa persidangan ke dua tahun sidang 2025, dengan acara penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang perusahaan Perseroan daerah bank perekonomian rakyat Delta Arta, Kamis (30/1/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Warih Andono dari fraksi Golkar, Paripurna DPRD Sidoarjo laporkan terkait PT. Perseroan Delta Arta. Rapat yang dihadiri oleh Plt. Bupati Sidoarjo dan Sekretaris daerah dan segenap tamu undangan. Jumlah anggota dewan yang hadir sangat minim hanya 10 orang.

Warih Andono menbuka rapat berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD kabupaten Sidoarjo pada tanggal (8/1/2025) yang telah ditindak lanjuti dengan berita acara rapat badan musyawarah DPRD kabupaten Sidoarjo, dengan acara penyampaian laporan Bapemperda, badan musyawarah DPRD kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda perusahaan Perseroan daerah bank perekonomian rakyat Delta Arta.

Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, rapat ke empat masa persidangan ke dua tahun sidang 2025, pada Kamis (30/1/2025) telah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Penyampaian laporan Bapemperda Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Delta Arta. Yang disampaikan oleh M. Abut Asyrofi selaku juru bicara badan pembentuk peraturan daerah DPRD Sidoarjo dari fraksi PKB.

M. Abud Asyrofi menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo. tentang perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Delta Arta.

Disampaikan ucapan Terima kasih atas jawaban Bupati Sidoarjo terhadap pandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo, tentang perusahaan Perseroan daerah bank perekonomian rakyat Delta Arta, pada (22/1/2025) yang lalu.

Eksistensi PT. Bank Rakyat Delta Arta atau Perseroda suatu Badan milik daerah berbentuk hukum perusahaan perseroan daerah dengan nama Delta Arta adalah sah menurut hukum dan berdasarkan ketentuan UU Nomor. 23/2014 , cq. UU Nomor. 9/2015, dan PP 54/2017. Dengan di undangkannya UU Nomor 4 tahun 2023 yang mengamanatkan penyesuaian momenfaktur bank pengkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat.

Maka PT. Bank pengkreditan bank Delta Arta wajib menyesuaikan momenfakturnya menjadi bank perekonomian rakyat daerah, rakyat Delta Arta atau Perseroda. Yang bergerak di bidang perbankan yang mempunyai peran dalam memajukan perekonomian daerah melalui perhimpunan, penyaluran dan kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha.

Berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, momenfaktur bank pengkreditan rakyat diubah menjadi bank perekonomian rakyat. Sehingga peraturan Nomor 8 tahun 2021 tentang PT. Pengkreditan bank Delta Arta sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan perlu diganti.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan untuk meningkatkan kinerja tata kelola pengembangan usaha. Maka perlu dilakukan perubahan momenfaktur PT. Bank pengkreditan rakyat Delta Arta menjadi perusahaan Perseroan daerah dan perekonomian rakyat Delta Arta.

Dengan kesimpulan, bahwa Bapemperda Kabupaten Sidoarjo telah melalui proses pembahasan dengan bagian hukum dan bagian perekonomian Sekda Kabupaten Sidoarjo serta PT. BPR Delta Arta sebagai stakeholder.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *