BeritaDaerah

Tiga LSM Datangi DPRD Sidoarjo Warga Keluhkan Atas SHM

230
×

Tiga LSM Datangi DPRD Sidoarjo Warga Keluhkan Atas SHM

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Tiga LSM datangi DPRD Sidoarjo warga keluhkan atas SHM. Gerakan Lembaga Swadaya Masyarakat Sidoarjo dalam membantu warga dalam persoalan atas tanah yang dimiliki. Dengan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Dan diterima oleh komisi A Warih Andono dari Fraksi Golkar, dengan senang hati dan terbuka menerima atas permasalahan yang disampaikan oleh warga. Dengan bijaksana Warih menyarankan sesuai prosedur bahwa warga akan di jembatani disarankan dengan berkirim surat terlebih dahulu dan membuat kronologinya.

Nanang Romy sebagai ketua Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS), menyampaikan adanya tiga LSM datangi DPRD Sidoarjo warga keluhkan atas SHM. Terpacu dengan maraknya persoalan tanah, pada hari Kamis (30/1/2025) unras di kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo, yang berkolaborasi dengan tiga LSM Sidoarjo diantaranya LIRA, GPS dan LMRRI pertama berkaitan dengan isu nasional yang terjadi di tangerang, begitu pula yang ada di Kabupaten Sidoarjo saat ini telah terjadi 657 Hektar.

Bahwa tanah pesisir sudah ada SHGB (surat hak guna bangunan). Kedua tanah Telocor, Tanjungsari, Kupang Kabupaten Sidoarjo juga menurut informasi masyarakat juga terpatok- patok tingginya mencapai 4 meter, justru di Telocor ini muncul Surat Hak Milik (SHM) tidak lagi SHGB, ungkap Romy.

Dan ketiga berkaitan dengan tanah 657 hektar di agunkan atau dijaminkan, kita tau di agunkannya ketika ada statmentnya Plt. Bupati Sidoarjo tidak mau merekomendasi untuk perpanjangan 657 hektar itu.

Kami berharap yang pertama BPN harus tegas karena BPN lah yang menerbitkan sertifikat, kalau salah memang itu tanah negara ya jangan diberikan atau jangan diteruskan, salah satunya SHGB 657 hektar tidak diperpanjang.

Dan yang kedua seperti tanah Telocor itu sudah SHM itu perlu ditelusuri, negara bagaimana tanah banyak yang dicaploki orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti Pak Surono itu kita juga mencari tau pernah datang ke BPN, bahwa dibilang warga dan buku tanah tidak ada. Lahannya ada di daerah Juanda sampingnya BPK seluas kurang lebih 3000 meter persegi leter C dan sebagian punya warga tanah Gogol (12 orang) jadi semuanya ada 5000 meter persegi, jelas Romy

Sementara Jonathan Toar warga yang tinggal di Perum Taman Dika Dusun Sono Desa Sidokerto juga menyampaikan kepada Arjunanusantaranews.com selaku pembeli Perum Taman Dika dan kluster kami ada di Desa Sidokerto Buduran. Saya sudah dijanjikan oleh developer Adi Karya untuk split atau penerimaan akte jual beli (Ajb) sudah dua tahun setelah pembelian.

Tetapi buktinya setelah hampir lima sampai enam tahun ini proses split atau Ajb belum kami terima, bahkan warga untuk mengecek di Website Online dan BPN tanah khususnya di kluster kami itu belum di daftarkan bahkan belum bersertifikat induk.

Dan itu yang kami khawatirkan terkait karena beberapa waktu yang lalu ada kasus di dusun Sono desa Sidokerto yang mana tanahnya bermasalah. Tanah kami berdampingan dengan tanah tersebut. Kami menduga, apakah ini ada kaitannya sehingga developer Adi Karya sulit untuk mensertifikatkan tanah di tempat kami, sehingga hak-hak warga yang seharusnya sudah menerima sertifikat (SHM). Karena rumahnya sudah lunas seharusnya sudah menerima, hanya di janjikan oleh Adi Karya.

Dan di Kluster kami Perum Taman Dika hampir ada 100 lebih sudah berpenghuni namun sudah 5 tahun hanya ada perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) saja. Dan tidak ada kekuatan hukum ketika kita tanya di bank. Itu yang kami keluh kesahkan semoga dalam waktu dekat ini bisa hearing dan bertemu semuanya.

Karena ini berkaitan dengan tanah yang belum bersertifikat saya rasa pemerintah desa juga mengetahui, pungkas Jonathan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *