Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com. – Rumah dua lantai dieksekusi ada kecewa 120 Juta Melayang. Setelah penasehat hukum(PH) pemohon mengetahui keadaan rumah yang siap dieksekusi dalam keadaan porak poranda (obyek bangunan) banyak yang di rusak. Walau merasa kecewa eksekusi tetap dilakukan dan berjalan lancar. Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi sebuah rumah dua lantai di Perumahan Delta Sari Regency, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, pada Senin (17/02/2025).
Rumah dua lantai dieksekusi ada Kecewa 120 Juta Melayang. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan nomor 305/Pdt.G/2021/PN.Sda yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Proses eksekusi mendapat pengawalan ketat dari Polri, TNI, Satpol PP, serta aparatur desa Kureksari untuk memastikan kelancaran jalannya kegiatan. Di lokasi, petugas juga memasang spanduk bertuliskan “Bangunan ini milik Suhendro sesuai dengan putusan pengadilan” dan melakukan pengembokan pagar serta rumah.

Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rudi Hartono, menyatakan bahwa eksekusi ini sudah melewati tahapan aanmaning (peringatan eksekusi) oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Eksekusi hari ini berjalan lancar dan pihak termohon Sipora Yesi Mela telah menyerahkan obyek secara sukarela. Namun, yang disayangkan adalah kondisi rumah dalam keadaan banyak yang dirusak Kami tidak tahu apa maksudnya,” ungkap Rudi Hartono.
Eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Delta Sari Wgency, Kelurahan Kureksari, Kecamatan Waru, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1977/Kelurahan Kureksari, dengan Surat Ukur tertanggal 22 Desember 2005 No. 00169/18.03/2005, seluas 160 meter persegi atas nama Suhendro.
Pengadilan Negeri Sidoarjo memastikan bahwa eksekusi ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Kuasa Hukum pemohon Suhendro Rahmat Agus Setiawan mengatakan ” Meskipun rumah telah diserahkan secara sukarela, kondisi di dalamnya mengalami kerusakan yang cukup parah seperti kanopi, pintu Beberapa bagian rumah yang lainya dilaporkan mengalami kerusakan, namun belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, telah diberikan kompensasi sebesar Rp120 juta kepada pihak termohon untuk mengosongkan secara sukarela
“Patut hal ini kami sayangkan bahwa cara seperti ini sangat merugikan kami selaku pemohon,” ujarnya dengan nada kecewa.