BeritaHukum & Kriminal

Seperti Buah Simalakama Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan SW

355
×

Seperti Buah Simalakama Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan SW

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Seperti buah Simalakama Majelis Hakim menunda putusan Sugeng Widjaya (SW). Dalam sidang putusan majelis hakim pada hari ini, Kamis (13/3/2025) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah disampaikan bahwa sidang putusan terdakwa Sugeng Widjaya ditunda pekan depan dengan alasan majelis hakim belum melakukan musyawarah di internalnya. Putusan yang telah dinanti-nanti oleh terdakwa dan keluarganya untuk segera mengetahui status hukum yang jelas.

Perkara ini seperti buah Simalakama bagi Majelis Hakim menunda putusan Sugeng Widjaya. Didalam persidangan yang sudah dilalui dari awal sampai saksi dan pembuktian. Dalam keterangannya saksi mereka tidak pernah melihat adanya perbuatan asusila, untuk perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa pada (8/2/2024)lalu.

Dalam tuntutan JPU bahwa terdakwa Sugeng Wijaya telah dikenakan 13 tahun, sebenarnya JPU tidak paham terkait dengan kronologi kasus dalam persidangan, dan para saksi baik saksi anak korban (BL) di situ mereka telah dihadirkan dalam persidangan.

Pada waktu pembuktian di persidangan PH terdakwa telah meminta kepada JPU kepada ibu korban selaku pelapor, untuk menanyakan dan meminta tolong untuk menunjukkan mana yang darah dan mana yang sperma, pembuktian yang bertentangan dengan pernyataan pada visum itu. Karena ada empat pakaian dalam anak korban di situ bersih semua.

Jaksa pun sulit untuk membuktikan, begitupun pelaporan orang tua dari pada korban, dalam keterangan saksi korban (BL) tidak pernah menyatakan bahwa saya diperkosa. Pada (8/8/2024) waktu kejadian itu, dikatakannya bahwa saya masuk ke toko minta uang dua ribu untuk beli molen lalu pergi.

Yunia Eka Putri penasehat hukum dari terdakwa (Sugeng Widjaya) menyampaikan kepada Arjunanusantaranews.com bahwa hari ini, Kamis (13/3) adalah sidang putusan Sugeng Widjaya. Kami telah hadir dalam sidang perkara putusan dari majelis hakim. Namun majelis hakim menyatakan bahwa sidang ditunda pekan depan, Kamis (20/3/2025) dengan menyatakan belum musyawarah sama sekali.

Kami berharap dengan keluarga prinsipal terutama, berharap dilakukan secepatnya putusan majelis hakim. Karena pada prinsipnya sesuai dengan hukum acara pidana dilakukannya pemeriksaan perkara yang adil, cepat dan biaya murah.

Apabila putusan nantinya tidak sesuai yang diharapkan,kalau memang putusan tersebut bisa diterima secara logika dan nalar berfikir yang ada dalam persidangan beberapa lalu, itu seharusnya bisa di terima, tetapi misalkan tidak sesuai dengan fakta di persidangan maka akan dilakukan upaya hukum. Utamanya kita akan melakukan pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) bahwasannya majelis hakim ini tidak subyektif dalam memeriksa perkara dan mengambil putusan.

Ditambahkan oleh Dibertius Boimau, S.H.,M.H, yang biasa akrab dipanggil bang Jhon sebagai penasehat hukum terdakwa (Sugeng Widjaya) juga, telah menyampaikan hari ini ranah putusan, karena alasan dari Majelis hakim di internalnya belum ada musyawarah sehingga ditunda pada (20/3). Disini keluarga terdakwa berharap putusan ini ada status hukum yang jelas bagi terdakwa .

Kalau ditunda-tunda terus timbul pertanyaan dari terdakwa, kapan status saya itu jelas. Tentunya kepada majelis hakim kami berharap putusan sesuai dengan yudikatif, dari awal pembuktian, saksi-saksi, sampai dengan pledoi dan duplik ,itu sesuai di persidangan saja, jelas bang Jhon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *