Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com,- Lengkapi administrasi,warga Candinegoro sudah tidak sabar. Untuk memastikan tanah desa yang di duga di caplok oleh pengembang segera diadakan pengukuran ulang dari BPN sekaligus disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Oleh karena itu warga Dusun Candi Dermo Abdul Rochim bersama Ketua BPD Desa Candinegoro Abdul Malik. yang di dampingi ketua Komnas Sidoarjo Suryanto dan ketua LSM Gemas Eko Imam Setiono telah mendatangi Kejari Sidoarjo untuk melengkapi administrasi pelaporan.
Dalam lengkapi administrasi di Kejari warga Candinegoro sudah tidak sabar. Suryanto selaku ketua Komnas yang memang diminta untuk mendampingi warga Desa Candinegoro dalam pelaporan di Kejaksasn Sidoarjo. Yang diduga adanya aset desa yang telah diserobot oleh pengembang perumahan Candi Asri.
Suryanto menyampaikan bahwa hari ini, Selasa (6/5/2025) telah mendatangi Kejari Sidoarjo untuk melengkapi administrasi, agar BPN ini segera melakukan pengukuran ulang di lokasi perumahan Candi Asri. Kami mendampingi warga ini dalam rangka mengamankan aset desa yang di duga ada penyerobotan.
Kepada aparatur pemerintahan maupun APH atau pelayanan BPN, kami sudah melakukan sesuai prosedur, dalam administrasi. Kami selaku LSM mendampingi warga untuk menjaga Sidoarjo kondusif. Kami tidak ingin ada gerakan demo-demo, namun hal ini bila kami tidak segera ditanggapi selaku LSM, mungkin kami tidak bisa mencegah aksi warga mungkin ke DPRD, Kejaksaan atau BPN selaku pemilik produk sertifikat nantinya, jadi kami mohon kepada Penegak hukum ini segera ditanggapi. Kami tidak ingin di Candi Dermo ini akan ada demo di pemerintahan, jelas Suryanto.
Sementara Abdul Malik selaku ketua BPD Desa Candinegoro yang punya peran penting dalam permasalahan yang ada di Dusun Candi Dermo ini. Dijelaskan lagi bahwa kemarin Minggu (4/5) sudah terjadi pembongkaran paving yang ada di lokasi perumahan Candi Asri.

Kami datang ke Kejaksaan ini atas instruksi dari BPN dan kapan hari kami datang ke BPN bersama Warga yang didampingi oleh LSM untuk melengkapi data pelaporan yang ada di Kejari Sidoarjo.
“Hari ini kami telah minta surat pengantar dari desa atau surat keterangan untuk pengukuran ulang tentang kaplingan tersebut yang bermasalah”.
Abdul Malik menegaskan sekali lagi bahwa dirinya sebagai BPD untuk bertindak sedemikian rupa, demi untuk menyelamatkan aset desa,itu adalah intinya. Sudah seringkali saya mengingatkan, sudah seringkali saya mengadakan pertemuan sama pengembang juga pemerintah desa dan tidak ada realisasi sampai saat ini. Sehingga kita itu menempuh jalur hukum mencari keadilan biar tertata dengan baik aset tersebut bisa kembali ke desa, ungkap Malik.
Begitu juga Eko Imam Setiono sebagai Ketua LSM Gemas juga ikut mendampingi warga Candi Dermo berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Sidoarjo tetap mengapresiasi permasalahan ini, karena ini menyangkut tanah negara atau aset negara yang harus dipertahankan.
Kami sebagai LSM mendampingi masyarakat pyur tidak ada tendensi lain, hanya menyelamatkan aset-aset negara yang selama ini terjadi di perdesaan itu tumpang tindih dengan adanya pengembang-pengembang yang nakal. Harapan kami seluruh APH termasuk yang ada di wilayah Sidoarjo harus memperhatikan aspirasi- aspirasi masyarakat yang sampai saat ini belum semuanya terpenuhi, jelas Imam.
Dengan harapan yang disampaikan oleh Abdul Rochim selaku warga Desa Candinegoro singkat dan padat hanya “tanah milik warga harusnya dikembalikan kepada warga begitu saja, tidak minta banyak-banyak asalnya tanah warga ya harus dikembalikan,” pintanya.