BisnisDaerah

Paripurna DPRD Sidoarjo Pertanggung Jawaban APBD TA 2024

159
×

Paripurna DPRD Sidoarjo Pertanggung Jawaban APBD TA 2024

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Paripurna DPRD Sidoarjo pertanggungjawaban (PJ) APBD tahun 2024. Rapat Paripurna ini salah satu langkah krusial dalam proses pemerintahan daerah, dimana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi tolok ukur, akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran. yang diadakan oleh DPRD Sidoarjo,pada Selasa (6/5/2025) diruamg rapat paripurna.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo rapat ke satu masa persidangan ke tiga Tahun sidang 2025 dengan acara penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban (PJ) APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024

Dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2024 tersebut telah dihadiri oleh ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Bupati Sidoarjo H. Subandi, Anggota DPRD,Forkopimda, para Komandan kepala Kesatuan TNI dan Polri, Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris daerah dan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Sidoarjo, serta kepala instansi vertikal direktur BUMN dan BUMD, Ketua KPU dan Bawaslu, Rektor Perguruan tinggi dan pimpinan partai politik serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih memimpin dalam persidangan rapat Paripurna DPRD Sidoarjo pada, Selasa (6/5/2025).rapat ke satu masa persidangan ke tiga tahun sidang 2025, tentang Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo Membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024,rapat kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum.

Dengan diawali pembacaan surat masuk yang di sampaikan oleh sekretaris DPRD Sidoarjo Hari Sucahyono, Surat masuk, surat Bupati Sidoarjo tanggal 29 April 2025 Nomor: 100. 3.2/4509/438. 1. 1. 3/2025, perihal penyampaian Raperda dan Raperbub.

Selanjutnya Abdillah Nasih mempersilahkan Bupati Subandi untuk menyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 yang akan disampaikan oleh Bupati Sidoarjo.

H. Subandi sebelum menyampaikan nota pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2024, telah mwmberikan salam dan menyapa semua tamu undangan yang hadir.

Selanjutnya penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2024. Sesuai dengan amanat dan peraturan pemerintah nomor 12 pada tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah mulai dari perencanaan pelaksanaan tata usahaan. Laporan dan pertanggungjawaban dan pengawasan yang menjadikan bagian untuk mewujudkan tata kelompok yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transformasi akuntabilitas dan partisipatif berdasarkan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 pada tahun 2019.

Kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPR dengan dilampiri laporan keuangan. Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 pada tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.

laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Sidoarjo pada tahun 2024 yang telah diperiksa oleh BPK RI yang diserahkan oleh Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur Kepada Bupati Sidoarjo dan ketua DPR Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 17 April 2025.syukur alhamdulillah tanpa kecuali Water Treatment Plant (WTP) kembali diberikan kepada Pemkab Sidoarjo untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 terdapat tujuh macam laporan keuangan yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas juga laporan perubahan kuantitas dan catatan atas laporan keuangan.

Secara singkat Kami jelaskan ada tujuh macam laporan. Keuangan yang telah di audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur. Yang pertama laporan realisasi anggaran yaitu laporan keuangan yang diwajibkan ikhtisar sumber alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan Realisasi dalam satu periode laporan dengan rincian sebagai berikut

Pendapatan,realisasi pendapatan daerah.
sebesar Rp. 5,330 triliun atau 100, 4,86%. Anggaran sebesar Rp.5.086 triliun. Rincian organisasi pendapatan pada tahun anggaran 2024 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pendapatan asli daerah (PAD), selesai penerimaan dari PAD sebesar Rp. 2.353 triliun, 76% atau 11. 1% dari anggaran yang ditetapkan. Pendapatan transfer, pendapatan merupakan penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terealisasi sebesar 2,179 triliun atau 100, 44%. Di anggaran yang ditetapkan lain-lain pendapatan yang sah.

Komponen penerimaan lain-lain pendapat yang sah teralisasi sebesar 99,684 juta atau 9, 24% dari anggaran yang ditetapkan. Belanja, teralisasi belanja daerah sebesar 5,251 triliun, 40% atau 92, 96% dari anggaran sebesar 5.648 triliun. Teralisasi anggaran berdasarkan kelompok belanja diuraikan sebagai berikut belanja operasi organisasi 29 83% dari anggaran sebesar 25,432 milyar .

Transportasi transfer bagi hasil pajak dan retribusi ke kota daerah peserta transfer bantuan keuangan sebesar 612,69 milyar atau 99, 282% dari anggaran sebesar 560 juta selisih antara pendapatan dan kepada anggaran ke 2434 Cell . Pembayaran-pembiayaan merupakan transaksi keuangan pemerintah daerah baik penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar akan diterima kembali dan dimasukkan untuk menutupi defisit atau pelan-pelan surplus dengan pendidikan sebagai berikut :

Penerimaan organisasi-penerimaan pembayaran daerah sebesar 553,048 juta , pembiayaan daerah sebesar 2.062 miliar sisa lebih pembiayaan anggaran Silva pada tahun anggaran 2024, 774.655 milyar atau 20%. Kedua laporan perubahan saldo anggaran yang lebih yaitu laporan keuangan yang menjanjikan informasi dan kenaikan penurunan saldo anggaran yang lebih pada tahun laporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan perubahan 1 anggaran yang lebih untuk periode yang berakhir Pada 31 Desember 2024 terdapat saldo anggaran yang lebih sebesar 642.775 miliar 775 juta dari saldo anggaran lebih awal sebesar 511.092 miliar atau 5%, sehingga terdapat kenaikan sebesar 25, 57%. Neraca yaitu laporan menggambarkan posisi keuangan suatu identitas pelaporan mengenai aset kewajiban. Dan kewajiban kita pada tanggal tertentu rincian rencana per 31 desember sebagai berikut aset yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambahkan efektivitas dan penggunaan yang dikelola oleh pemerintah. Untuk kegiatan pemerintah dalam satu periode laporan berdasarkan laporan operasional yang berakhir sampai dengan 3 Desember 2024 terdapat pendapatan sebesar 4,1 miliar 89% dengan beban sebesar 4,064 triliun 538% dan dari divisi dan kegiatan non operasional sebesar 15.415 miliar 18% sehingga terjadi surplus sebesar 33,272 miliar 59%.

Laporan ke-5 harus kasih laporan keuangan yang disajikan dengan aktivitas operasional pengeluaran saldo akhir pemerintahan daerah selama periode tertentu berdasarkan laporan per 1 Desember 2024. Dijelaskan sebagai berikut satu gas, awal 1 Januari 2024 Sebesar 512. 980. 000 sebesar 130,260 miliar 15%, per 31 desember 2024 sebesar 624,972 miliar 20%. Ke enam laporan perubahan ekuitas dalam laporan keuangan menjadikan informasi kenaikan atau penurunan kuantitas pada tahun 8 dibandingkan dengan tahun sebelumnya berdasarkan laporan perubahan kuantitas untuk produk yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 .Kuantitas akhir semester 854,766 juta 82% dan kuantitas awal sebesar 22,805 triliun 60%.

ke tujuh catatan nota laporan keuangan yaitu laporan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan yang ditutup berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis aktual sehingga diperoleh informasi yang cukup atas angka yang tercantum dalam 6 laporan tersebut demikian penjelasan singkat laporan keuangan dan Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2024 yang merupakan sebagian dari Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban melaksanakan APBD pada tahun anggaran 2024, semoga dalam pelaksanaan tugas kita senantiasa diberikan petunjuk Ridho dari Allah, akhir dari penyampaian dari Bupati Subandi.

Abdillah Nasih mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sidoarjo, sebelum menutup acara telah menyampaikan bahwa dalam pembahasan Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 akan dilakukan oleh badan anggaran DPRD sidoarjo, dengan mengucapkan Hamdallah bersama-sama, rapat Paripurna DPRD Sidoarjo rapat ke satu masa persidangan ke tiga tahun Sidang 2025 kami nyatakan di tutup. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *