BeritaDaerah

Sidang Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Hadir Lima Saksi

133
×

Sidang Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Hadir Lima Saksi

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Sidang dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah hadir lima saksi. Dalam sidang dugaan korupsi terkait rusunawa yang ada di Tambaksawah, Waru telah digelar, pada Rabu (16/7/2025) di ruang Cakra pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jl. Raya Juanda Sedati Agung Sidoarjo.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Imam Fauzi diduga menyalahgunakan keuangan rusunawa sebesar Rp 1,3 miliar selama masa jabatannya pada 2021 hingga 2022.

Kehadiran lima saksi tersebut yaitu :
Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, Sulaksono, Setyo Basukiono, Heri Soesanto. Masing-masing dari Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang ( PPCKTR) Kabupaten Sidoarjo saat itu. Untuk memberikan keteramgan terkait keberadaan rusunawa dan pengelolaannya.

Sidang dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah hadirkan lima saksi.
Persidangan dalam tahap menghadirkan para saksi,hadir Imam Fauzi,bersama terdakwa lainnya yaitu Bambang Sumarsono (mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola 2013–2022), Sentot yang dalam kondisi sakit mengikuti sidang secara daring dari rumah.

Sulaksono dan saksi lainnya telah memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan oleh jaksa pentuntut umum . Dalam pokok permasalahan yang terkait laporan tentang keuangan pengelolan rusunawa ia merasa tidak tau. Saksi mengatakan bahwa itu sudah ada perjanjian antara pihak pertama (Bupati) dan pihak ke dua (pengelola rusunawa).

Putu Kisnu Gupta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menyampaikan bahwa sidang hari ini memeriksa lima orang saksi selaku Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PPCKTR) Kabupaten Sidoarjo, yang terkait dengan perkara pengelolaan rusunawa Tambak Sawah mulai dari Tahun 2008 hingga Tahun 2022.

Bahwa Kepala Dinas harus tau, mulai barang di terima pemerintah Kabupaten, Tahun 2007 kan ada serah terimanya, bangunan selesai diterima segala macam, ada juga biaya estimasi pada Tahun 2009 dan pengelolaan sudah kepada peng up tetapi kenyataannya masih ada di Kementerian . Baru pencatatan itu beralih kepada pemerintahan Kabupaten tahun 2012. Dan pada tahun 2017 ada pembangunan baru flat, kalau di iventaris barang itu yang di kelola Dinas Perumahan Pemukiman Cipta karya dan Tata Ruang. Ada dua bangunan yaitu Rusunawa dan flat itu nilai perolehannya satu sekitar 25 milyar dan flat yang baru dibangun sekitar tahun 2017 nilainya sekitar 10 milyar itu saja kronologis bagaimana metode pengawasan, jelas Putu.

Seperti tadi yang dijelaskan salah satu saksi terkait laporan, Saya kutip di pasal 4 harus melakukan laporan, jadi tingkat pertama itu Pemkab, pihak kedua Desa lalu ada pengelola., dan laporan ini harus dilakukan rutin enam bulan kepada Pemkab.

Dalam persidangan itu ada laporan yang di buat oleh pengelola sendiri, ada bendahara, ada kasir dan neracanya pun berbeda,ungkapnya.

JPU menyebut bahwa pengelolaan rusunawa Tambaksawah sejak awal tidak sesuai prosedur. Satu hal yang menonjol adalah pengelolaan rusunawa dilakukan secara swasta, bukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana mestinya.

Terdapat pelanggaran serius terhadap petunjuk teknis pengelolaan dana, termasuk penggunaan dana yang tidak relevan dan tidak sesuai peruntukannya, Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai Rp 9,7 miliar dari pengelolaan rusunawa sejak tahun 2008.

Bahwa pihak Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Sidoarjo selaku Pengguna Barang serta UPT selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yaitu Bangunan Rusunawa Tambaksawah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 3 huruf i, Pasal 481 dan Pasal 482 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di mana seharusnya Para Kepala Dinas tersebut melaksanakan fungsi pembinaan, pemantauan dan pengawasan sehingga hal ini turut berakibat pada penyimpangan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang berakibat terjadinya Kerugian Keuangan Daerah serta para Kepala Dinas dan UPT tersebut tidak melaksanakan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dengan baik sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, SH., MH melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH menyampaikan Dalam proses persidangan, JPU telah mengungkap dengan jelas adanya Fakta-Fakta segala bentuk Penyimpangan yang terjadi bukan dari sisi Pengelola Pemerintah Desa Tambak Sawah saja. Namun Kali ini seluruh Kesalahan Dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Lima saksi Kepala Dinas yang dihadirkan tersebut sangat relevan dan mendukung konstruksi perkara oleh karena Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang selaku pengguna barang dan kepala Dinas lah yg mempunyai tugas dan kewajiban untuk melalukan pengelolaan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena akibat dari pengelolaan yg tidak benar tersebut merugikan keuangan negara dengan jumlah yang tidak sedikit yakni mencapai 9.7 Milyar Rupiah.

Penyidik kejaksaan negeri sidoarjo memastikan akan menuntaskan proses hukum atas perkara korupsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *