Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com,- Lima banding dua fraksi menolak Raperda pertanggungjawaban (RPJ) APBD 2024. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang digelar Rabu (16/07/2025) di ruang rapat Paripurna DPRD Sidoarjo. Tidak seperti seperti biasanya ruangan rapat hari ini telah penuh serasa kursi undanganpun tidak ada yang kosong.
Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdlllah Nasih, Bupati Sidoarjo H. Subandi, 47 Anggota DPRD Sidoarjo, komandan kesatuan TNI dan polri atau yang mewakili, seluruh jajaran pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kepala instansi vertikal, direktur BUMN dan BUMD kepala cabang, ketua KPU dan Bawaslu, kepala BNNK Sidoarjo, Ketua MUI, rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik, wartawan dan LSM.
Dalam pembukaan rapat paripurna Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin khususnya kepada Bupati Sidoarjo yang telah memenuhi undangan tersebut. Selanjutnya Abdillah Nasih mempersialhkan Fraksi untuk memberikan pandangan akhir terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pandangan Akhir (PA) diawali dari Fraksi diawali oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua Fraksi PKB, H. Moch. Dhamroni Chudlori, M.Si menyatakan pihaknya menerima raperda tersebut. Alasannya, sebagian besar program telah sejalan dengan visi dan misi kepala daerah, di mana PKB adalah satu-satunya partai pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021–2024.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan menerima, namun disertai sejumlah kritik dan catatan penting. Ketua Fraksi, H. Tarkit Erdianto, S.H., M.H. menyoroti beberapa hal seperti turunnya indeks kualitas hidup, maraknya jalan rusak dan banjir, serta belum adanya blue print penanganan masalah tersebut. Ia juga mengkritik lemahnya upaya pemberantasan korupsi menyusul masih terjadinya OTT (Operasi Tangkap Tangan) dalam tubuh pemerintahan.
Fraksi Gerindra dan Golkar Tolak Raperda
Penolakan dimulai dari Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh juru bicaranya, H. Anang Siswandoko, S.T. Ia menyebut banyak program pemerintah tidak sesuai dengan RPJMD 2021–2026. Selain itu, Gerindra menyoroti indikasi manipulasi target pendapatan, piutang pajak yang tinggi, kenaikan Silpa, serta masalah jalan rusak dan banjir yang tak kunjung selesai.
Hal serupa disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar. Melalui juru bicara Adil Kananta, fraksi ini menolak karena program penanggulangan banjir dan perbaikan jalan dinilai hanya sebatas rencana, tanpa realisasi nyata di lapangan.

Fraksi PAN, dibacakan oleh Roky Wardoyo, juga menyatakan menolak, dengan alasan masih banyaknya fasilitas pendidikan—terutama sekolah—yang rusak, meskipun serapan anggaran terbilang tinggi.
Fraksi gabungan PKS–PPP, melalui juru bicara H. Afdal Muhammad Ikhsan, M.Sc menyampaikan penolakan terhadap raperda dengan sejumlah catatan yang menyoroti ketidakefektifan penggunaan anggaran dan lemahnya kinerja pengawasan program prioritas.
Sementara Fraksi Demokrat–Nasdem terbelah. Partai Demokrat menerima raperda tersebut, namun Partai Nasdem menyatakan menolak. Penolakan disampaikan Aditya, yang menyebut pelaksanaan APBD 2024 belum mencerminkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan bersih.
Lima banding dua fraksi menolak Raperda pertanggungjawaban (RPJ) APBD 2024. Paripurna yang tampak diwarnai penolakan fraksi tersebut erhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Sebanyak lima fraksi menyatakan menolak raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dua fraksi yang telah menyetujui.
Lima banding dua fraksi menolak Raperda pertanggungjawaban (RPJ) APBD 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD dihadiri oleh 47 anggota dewan, sehingga dinyatakan memenuhi quorum berdasarkan tata tertib DPRD No. 1 Tahun 2016 yang telah disempurnakan melalui Tatib 2024.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, memastikan bahwa rapat paripurna berlangsung sah karena dihadiri oleh 47 anggota dewan. Ia juga meminta agar penyampaian pandangan akhir fraksi disesuaikan dengan urutan perolehan kursi masing-masing di DPRD. Dengan dominasi fraksi penolak, nasib Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 kini menjadi sorotan publik. Jika tidak tercapai kesepakatan lanjutan, maka dimungkinkan penggunaan jalur Perkada (Peraturan Kepala Daerah) sebagai mekanisme alternatif, sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan daerah.