Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Insentif tertunda, Komisi D DPRD Sidoarjo sarankan internal PG-TPQ bersatu. Menindak lanjuti surat dari DPC Forum Komunikasi pendidikan Al Qur’an Indonesia Kabupaten Sidoarjo tanggal 30 November 2025 perihal klarifikasi atas terbitnya surat dari PG – TPQ terkait belum berkenan tanda tangan pencairan insentif guru TPQ. Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Menggelar rapat dengan pendapat (Hearing) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo, Kepala bagian hukum, Kepala bagian kesra dan Departemen Agama Sidoarjo. Senin (17/11/2025).
Acara yang dihadiri oleh pihak terkait tersebut di gelar di ruang rapat komisi, kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo Jalan Sultan Agung Nomor 38 Sidoarjo.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D H. Bangun Winarno dan dihadiri Anggota Komisi D diantaranya H. Sutadji, H. Tarkit Erdianto, S.H., M.H., Pratama Yudiarto, S.H., Wahyu Lumaksono, S.Pd., Hj. Fitrotin Hasanah.
Perwakilan dari kementrian Agama Sidoarjo menyampaikan ada ketua PG dan enam koordinator kecamatan datang ke kami untuk kroscek data – data yang kurang pas. Sesudah itu besoknya terbitlah surat tersebut ke berbagai instansi yang menyampaikan bahwa data kami tidak valid. Setelah itu terbit surat dari sebelah bahwa surat yang dibuat oleh PG tanpa ada koordinasi dengan pengurus lain.
Dalam pembicaraannya di rapat dengar pendapat H. Bangun Winarno selaku pimpinan rapat menyampaikan kami dari komisi D menganggap bahwa guru TPQ yang berhak mendapat insentif adalah mereka yang sudah melalui proses verifikasi data.
“Tentunya kami dari komisi D memberikan saran jika di internal PG-TPQ ini sendiri tidak bisa bersatu tentunya insentif guru TPQ pada tahun ini tidak bisa cair. Dan tahun depan pastinya anggaran insentif tidak ada. Karena anggaran tahun ini tidak terserap, sehingga pengajuan anggaran untuk tahun depan tidak ada dasarnya. Sehingga dipastikan tahun depan tidak ada anggaran insentif guru TPQ.
Lanjut Bangun surat dari PG TPQ yang menyatakan bahwa data ini tidak valid ini jika tetap di jadikan persyaratan SK maka sangat berbahaya ketika ada data yang tidak valid.
Masih kata Bangun kami menyarankan kepada PG – TPQ agar di internal PG TPQ untuk berunding dan jika belum clear tolong disampaikan resiko – resiko. Kami dari DPRD sudah menyiapkan anggaran, dari Diknas sudah siap bayar dan dari kemenag sudah berjuang untuk verifikasi data. Namun tinggal metik pencairannya saja tidak bisa.
“Kami sangat berharap ada sikap yang bijak untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D H. Tarkit Erdianto, S.H., M.H., menyampaikan sebelumnya pemerintah daerah sudah menyediakan anggaran dengan harapan dua group ini bersatu dalam PG TPQ. Sesuai janji bupati akan menaikan insentif 100 persen. Namun jika dua group ini tidak bisa bersatu mana mungkin insentif ini naik 100 persen wong yang semester satu kemarin saja belum cair.
“Saya sangat berharap masalah ini bisa clear dan kedua group ini bisa bersatu untuk menyelesaikan masalah ini sehingga insentif guru TPQ bisa segera dicairkan.
Tak ketinggalan perwakilan dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan menyampaikan bahwa dari TPQ tidak usah bingung masalah administrasi yang penting berapa jumlah guru TPQ yang berhak menerima insentif.
“Karena sampai sekarang belum ada kepastian data, kami pun juga kebingungan mau mencairkan. Kami sangat berharap dengan pertemuan ini bisa memberikan solusi yang terbaik,” ungkapnya.
Insentif tertunda, Komisi D DPRD Sidoarjo sarankan internal PG-TPQ bersatu. Sementara itu, Nur Salim selaku Ketua satu PG – TPQ menyampaikan bahwa untuk pencairan insentif guru ngaji sekabupaten Sidoarjo sesuai dengan keputusan pertemuan satu sampai delapan belas kali, apapun adanya, bentuknya, jumlahnya saya atas nama PG – TPQ Sidoarjo yang dulunya 8.250 ribu berdasarkan teknis Kemenag Sidoarjo sebagai juknis persyaratan daerah tahun 2025 maka diambil kesimpulan bahwa kuota yang 8.250 itu diambil menjadi 5.593 ribu.
“Mengapa jumlahnya kok berkurang ? Karena didasarkan BAP sesuai Education Management Information Systim (EMIS) Kementrian Agama sesuai data. Andaikan gurunya sepuluh, muridnya harus seratus lima puluh. Jadi satu dibanding lima belas itu bisa benar, tinggal pencairan saja,” ungkapnya.
Nur Salim juga menyampaikan Kami dari PG – TPQ siap untuk menandatangani. Selama ini ada ketua umumnya tetapi tidak mau tanda tangan. Maka kami berusaha melayangkan surat ke DPRD, Dinas Pendidikan, Kemenag untuk melakukan hearing agar ini untuk diklarifikasi.
“Agar tau apa keputusan dari pemerintah Sidoarjo, guru – guru ngaji termasuk pengurus TPQ yang lainnya, menerima inti klarifikasi hari ini,” tambahnya.
Lanjut Nur Salim alasan tidak mau menandatangani mungkin dulu ada Forum Komunikasi Ketua (FKK) kepala TPQ dan Forum Komunikasi Guru – guru Ngaji seIndonesia. Lalu dijadikan satu sama bupati menjadi PG-TPQ. Dan karena merasa datanya banyak terus berkurang makanya dia tidak mau tanda tangan.
“Tertundanya penerimaan insentif ini karena layangan surat tidak sesuai dengan musyawarah, maka kami sebagai ketua satu mengusulkan sama teman – teman klarifikasi agar insentif ini segera dicairkan karena kasihan guru – guru ngaji,” pungkasnya.












