Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

38 KK Pembeli Sah Perumahan Puri Wardani Jadi Korban Eksekusi

40
×

38 KK Pembeli Sah Perumahan Puri Wardani Jadi Korban Eksekusi

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews com,- 38 KK pembeli sah Perumahan Puri Wardani jadi korban eksekusi. Ketegangan pecah di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Sidoarjo resmi menjadwalkan eksekusi atas tanah seluas 7.798 meter persegi yang menjadi objek sengketa, meski puluhan warga mengaku telah membeli dan menempati lahan itu secara sah. Eksekusi ditetapkan berlangsung pada Rabu, (19/11/2025) pukul 09.00 WIB, berdasarkan surat pemberitahuan No. 2217/PAN.PN.W14.U8/1K.2/10/2025 yang ditandatangani Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, S.H., M.H.

Eksekusi ini merujuk sejumlah putusan berkekuatan hukum tetap, antara lain No. 11/Eks/2019/PN.Sda, No. 95/Pdt.G/2016/PN.Sda, No. 307/PDT/2017/PT.SBY, hingga putusan kasasi No. 1853 K/PDT/2018, yang melibatkan Moch. Agus Alfian sebagai pemohon eksekusi serta PT Ciptaning Puri Wardani dkk sebagai termohon.

Objek tanah berbatasan dengan saluran air di sisi utara–selatan, tanah milik Suparlan di timur, dan area PT Mutiara Masyhur Sejahtera di barat.

Namun di balik sengketa developer–owner itu, warga yang sudah menempati dan membeli lahan secara resmi mengaku menjadi pihak paling dirugikan. Salah satu warga berteriak menegaskan mereka adalah pembeli beritikad baik dengan kelengkapan transaksi yang sah.

“Kami membeli dengan benar, sesuai prosedur. Kalau ada masalah antara Agus sebagai owner dan PT Ciptaning Puri Wardani sebagai developer, selesaikan di antara mereka. Jangan pembeli sah yang justru digusur,Kami korban dari persoalan yang bukan kami buat,” ujarnya dengan nada geram.

38 KK pembeli sah Perumahan Puri Wardani jadi korban eksekusi. Sementara Dibertius Boimau, S.H.,M.H, yang biasa dipanggil bang Jhon sebagai Kuasa hukum warga mengecam eksekusi yang dinilai mengabaikan posisi hukum pembeli beritikad baik. Dengan berpedoman pada UU No. 5 Tahun 1960 yaitu Undang – undang tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA) pada pasal 20 sampai pasal 27. Menurutnya bahwa warga ini rakyat kecil tidak boleh dikorbankan atas konflik yang terjadi antara pemilik lahan dan pihak pengembang. Dan ia menyampaikan agar Moch. Agus Alfian untuk menunjukan Sertifikat, maka warga akan membeli.

Ia juga menegaskan agar warga tidak panik, tidak terpancing membuat pernyataan, dan menyerahkan seluruh komunikasi kepada kuasa hukum. Pihaknya mengungkapkan bahwa tanah tersebut memang belum memiliki sertifikat atas nama owner ketika dikonfirmasi ke BPN, meski proses pengurusan pernah dilakukan pada tahun 2012, jelasnya.

Dalam surat resminya, PN Sidoarjo meminta seluruh penghuni mengosongkan lahan sebelum pelaksanaan eksekusi, serta menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang masih tertinggal di lokasi.

Ketika reporter Arjunanusantaranews.com menemui Safri sebagai Warga Perumahan Puri Wardani telah menyampaikan bahwa sudah 10 Tahun tinggal di perumahan itu, dengan type 36 dengan DP 63 juta dan uang saya sudah masuk ke developer 100 juta. Saya tetap akan mempertahankan dan berharap eksekusi dapat ditunda atau ditinjau ulang, agar penyelesaian konflik dilakukan oleh para pihak yang bersengketa tanpa menjadikan pembeli sah sebagai korban. Mereka menegaskan akan memperjuangkan hak atas tanah yang mereka peroleh melalui proses resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, ungkap Safri.

Di lapangan, sempat terjadi ketegangan antara tim eksekusi PN Sidoarjo dengan tim kuasa hukum serta warga yang bertahan. Setelah negosiasi berlangsung alot, area tersebut akhirnya dikosongkan tepat pukul 10.00 WIB.

Begitu juga Adi Gunawan , S. H,. M. A,. M. H,. M. Sos. sebagai kuasa Hukum Moch. Agus Alfian menyampaikan kepada puluhan awak media, telah mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hari ini perjuangan yang telah di lalui sangatlah panjang untuk mencari keadilan di Republik ini, telah terealisasi dengan adanya eksekusi pengosongan.

Putusan ini mulai awal sampai inkrah Peninjauan Kembali (PK) pada Tahun 2019, dijelaskan bahwa Agus sebagai pemilik tanah yang luasnya 7.000 meter persegi lebih berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur. Ditambahkan bahwa bangunan ini bukan urusan Pak Agus, melainkan ia penjual tanah kepada PT. Ciptaning Puri Wardani, kemudian atas jual beli tersebut nihil. Artinya pembayarannya berupa cek kosong senilai 4,2 milyar dengan uang cash 50 juta yang telah dikembalikan, atas cek kosong itu sudah dilaporkan di Polda Jatim, sudah ada tersangkanya sudah di putus inkrah.kemudian kami gugat jual beli itu, tingkat satu sampai final sudah inkrah.

Dan kalau kami melihat fakta dilapangan, penghuni ini beli dari PT. Ciptaning Puri Wardani yang artinya kalau merasa di rugikan ya harusnya protes ke Ciptaning bukan ke kita. Kita sama – sama korban, ini negara hukum, agar negara hukum ini benar-benar kita uji.

Dari Pak Agus kepastian hukum untuk eksekusi sudah jelas, kalau warga menawarkan mau dibeli ya monggo nanti kita ketemuan, kita tetap membuka ruang. Sebagai warga yang baik kita tunduk pada hukum, ya mari kita patuhi, pungkas Adi Gunawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *