Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com,- Bapemperda DPRD Sidoarjo, Perubahan kedua Propemperda 2025. Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo masa persidangan kesatu tahun sidang 2025.dengan acara Penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, (Bapemperda) DPRD Sidoarjo terhadap perubahan ke dua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)tahun 2025. Dan Pembacaan naskah rancangan surat keputusan DPRD Sidoarjo serta Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo tersebut telah dihadiri oleh ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana bersama jajaran Forkopimda beserta undangan lainnya, pada Kamis (20/11/2025).
Abdillah Nasih memimpin rapat, dalam sidang paripurna ini berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Sidoarjo pada (13/11/2025) yang ditindaklanjuti dengan berita acara rapat Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo dengan acara sebagai berikut :
1. Penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, (Bapemperda) DPRD Sidorejo terhadap perubahan ke dua atas Propemperda adalah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)tahun 2025.
2. Pembacaan naskah rancangan surat keputusan DPRD Sidoarjo
3. Pengumuman penetapan perubahan ke dua atas Propemperda tahun 2025
4. Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama
Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD Sidoarjo sesuai daftar hadir anggota dewan ini yang hadir 31 orang. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo masa persidangan ke satu Tahun sidang 2025 pada hari ini Kamis, (20/11/2025) kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum.
Selanjutnya, penyampaian laporan Bapemperda DPRD Sidorejo terhadap perubahan ke dua atas perubahan Propemperda tahun 2025.
Yang dibacakan oleh Pratama Yudhiarto, laporan hasil pembahasan kedua atas program pembentukan peraturan daerah tahun 2025. Adapun laporan yang disampaikan dengan sistematika sebagai berikut :
Pendahuluan
Berdasarkan ketentuan pasal 15 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana beserta perubahannya serta ketentuan pasal terkait dalam peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo beserta perubahannya. Bapemperda memiliki tugas menyusun dan melakukan pembahasan terhadap program pembentukan Peraturan Daerah, memperhatikan dinamika kebutuhan hukum dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan kebutuhan regulasi yang terkini.

Dasar Hukum
Yang pertama, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta perubahannya.
Nomor 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya.
Nomor 3,Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kabupaten atau kota.
Nomor 4, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah beserta perubahannya.
Nomor 5,Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sidoarjo beserta perubahannya.
Maksud dan Tujuan
Maksud pengurangan judul Raperda dalam Propemperda tahun 2025 dimasukkan untuk :
1. Menata kembali prioritas pembentukan peraturan daerah agar lebih fokus pada regulasi yang memiliki urgensi tinggi dan dampak langsung bagi masyarakat.
2. Menyesuaikan kemampuan dan kesiapan perangkat daerah pengusul termasuk kesiapan naskah akademik data teknis serta sumber daya penyusunan Raperda.
3. Meningkatkan Efisiensi dan efektivitas pembentukan produk hukum daerah agar beban kerja DPRD dan pemerintah daerah tetap realistis dan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran.
Tujuan Pengurangan Judul Raperda
Yang pertama menghindari penumpukan Raperda yang tidak siap atau belum di dukung kajian akademik sehingga tidak menghambat proses pembentukan Raperda.
Kedua mengoptimalkan waktu pembahasan agar tetap setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda mendapat perhatian dan pendalaman yang memadai.
Proses dan Tahapan Pembahasan
Pembahasan perubahan Propemperda dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Rapat kerja Propemperda
2. Koordinasi dengan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
3. Finalisasi hasil pembahasan.
4. hasil pembahasan Raperda yang dikeluarkan dari Propemperda 2025 adalah sebagai berikut :
Yang pertama penyertaan modal perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha ditunda, karena belum adanya kajian investasi.
Yang kedua penanggulangan kemiskinan ditunda karena Belum lengkapnya naskah akademik.
Yang ketiga penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor ditunda karena belum selesai revisi dari pemerintah pusat.
Yang keempat ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ditunda karena belum selesai harmonisasi dari Kanwil hukum Jawa Timur.
Yang kelima rencana induk pembangunan pariwisata daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 -2045 ditunda, karena belum selesai proses harmonisasi dari Kanwil hukum Propinsi Jawa Timur.
Yang ke enam penyelenggaraan kesehatan hewan ditunda, karena belum lengkapnya naskah akademik.
Pembahasan dan Pertimbangan
Dalam melakukan seleksi dan perubahan Propemperda, Bapemperda mempertimbangkan:
– Kesiapan perangkat daerah menyusul meliputi kesediaan akademik draf Raperda serta data pendukung.
– keterbatasan waktu dan sumberdaya sehingga prioritas harus realistis dan terukur
Kesimpulan dan Rekomendasi
– Bapemperda merekomendasikan agar perubahan kedua atas Propemperda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 ditetapkan melalui rapat Paripurna DPRD.
– Bapemperda merekomendasikan agar Raperda yang di kurangi menjadi daftar urutan prioritas dalam penyusunan Propemperda tahun 2026

Penutup
Mengenai pembahasan kedua atas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025, semoga laporan ini menjadi dasar mengambil keputusan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas regulasi dan penyelenggaraan pemerintah daerah, Sidoarjo 20 November 2025, akhir laporan dari Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Sidoarjo, juru bicara Pratama Yudhiarto.
Rancangan Keputusan DPRD Sidoarjo
Sekretaris DPRD Sidoarjo Hari Sucahyono membcakan naskah rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo nomor tahun 2025 tentang perubahan kedua atas keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo nomor 36 tahun 2024 tentang Propemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025, pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memperhatikan dan seterusnya memutuskan menetapkan satu perubahan kedua atas keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo nomor 36 tahun 2024 tentang Propemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025
daftar perubahan.
Kedua atas keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo nomor 36 tahun 2024 tentang Propemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 sebagaimana dimaksud tercantum dalam laporan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Ketiga keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Sidoarjo pada tanggal 20 November 2025 DPRD Kabupaten Sidoarjo ketua H. Abdillah Masih, SM
Pimpinan rapat telah menyampaian atas pembacaan laporan tentang Bapemperda DPRD Sidoarjo terhadap perubahan kedua atas Propemperda 2025 dan pembacaan rancangan keputusan DPRD Sidoarjo, kemudian ditetapkan menjadi surat keputusan DPRD Sidoarjo.
Selanjutnya telah dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Dalam rapat DPRD Sidoarjo masa persidangan ke satu tahun sidang 2025 telah berakhir.












