Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik & Legislatif

Komisi D DPRD Sidoarjo Mantabkan Raperda Fasilitasi Pesantren

47
×

Komisi D DPRD Sidoarjo Mantabkan Raperda Fasilitasi Pesantren

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com , – komisi D DPRD Sidoarjo Mantabkan Raperda fasilitasi pesantren. Dalam pembahasan Rapat kerja (Raker) yang dilaksanakan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk memantabkan Raperda fasilitasi Pesantren, pada Hari Selasa (13/1/2026) di ruang rapat DPRD Sidoarjo.

Dalam rapat tersebut hadir Ketua Komisi D, H. Moch. Dhamroni Chudlori,M.Si, Wakil Ketua H. Bangun Winarso, Sekretaris Zahlul Yussar, S.I.Kom, Anggota H. Usman, M.Kes, dan H. Sutadji, serta Kabag Hukum Setda Komang Rai Darmawan , Kabag Kesra Setda Mustofa Al Mahalli dan beberapa tokoh Agama dari Pondok Pesantren yang ada di Sidoarjo.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua komisi D, H. Moch. Dhamroni Chudlori dengan menyampaikan pokok pembahasan tentang fasilitasi pesantren. Sebelum acara berlangsung diawali dengan bacaan Bismillahirrahmanirrahim.

Selanjutnya para Kyai, Gus dan Ustad dari pesantren telah menyampaikan perihal terkait gagasan Perda dari Pemkab Sidoarjo tentang fasilitasi pesantren. Begitu juga dari Kabag Hukum Pemda Sidoarjo Komang Ari Darmawan yang memberikan pandangan terkait pendampingan yang telah dilakukan di Tambak Sawah juga pada musibah Ponpes Al Khoziny yang menjadi perhatian dari Presiden RI, maka saya telah mengajukan surat ijin ke Jakarta juga kepada Polda Jatim untuk melakukan pendampingan pengasuh Ponpes Al Khoziny yang terjerat pidana atas kelalaian yang mengakibatkan luka – luka dan meninggal orang lain, sehingga masuk ke rana hukum, kemudian Kabag Kesra Mustofa Al Mahalli juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mensejahterakan warga, termasuk terkait dengan Misi Bupati Sidoarjo yang utama adalah peningkatan sumber daya manusia pada pondok pesantren.

Komisi D DPRD Sidoarjo Mantabkan Raperda fasilitasi pesantren. Bangun Winarso dan H. Usman menyampaikan bahwa Pemerintah daerah melaksanakan fasilitasi Pesantren adalah bentuk-bentuk pemberian dukungan dari Pemerintah daerah kepada pesantren dalam menjalankan tiga fungsi yaitu fungsi Pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Begitu juga Zahlul Yussar juga memberikan dorongan terhadap Ponpes yang ada di Sidoarjo supaya bisa berinovasi yang terpenting jelas keberadaannya, dengan masukan- masukannya yang bagus, Zahlul memberikan apresiasi yang disampaikannya.

Pimpinan rapat Moch.Dhamroni menyampaikan kesimpulan dari akhir Rapat kerja tentang Raperda fasilitasi pesantren tersebut. Ketika ide tidak bisa diambil semuanya ini bagian dari apresiasi. Sebisa mungkin secercah harapan yang mengkordinasi itu kepada pemerintah daerah, syukur – syukur apabila semacam koperasi dan sebagainya bisa masuk disitu mendapat semacam subsidi. Tetapi itu ada pada kemampuan anggaran yang ada di Kabupaten Sidoarjo, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *