Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Hearing Komisi C DPRD Sidoarjo, warga Sruni VS Pengusaha. Warga Sruni Gedangan Sidoarjo meminta salah satu perusahaan yang berdiri di wilayah Dusun Sruni Kecamatan Gedangan Sidoarjo untuk relokasi, perusahaan yang bernama CV. Seruni Glass dan sekarang menjadi PT. Seruni Industri Jaya Sejahtera adalah perusahaan yang produksi kaca temperet berpengalaman yang berlokasi di Jl. Mangga No. 161 Dusun Sruni Sidoarjo dan No.108.
Dengan berkembangnya perusahaan tersebut, pengusaha pabrik kaca telah menambah bangunan gudang lagi, namun dengan bangunan yang di anggap terlalu tinggi oleh warga sekitar perusahaan tersebut telah menjadikan kekhawatiran warga akan terjadi dampak yang tidak diinginkan.
Sesuai dengan keterangan warga maupun pengusaha, sudah melakukan pertemuan atau sosialisasi sebelumnya. Namun tidak ada titik temu dari hasil pertemuan yang dilakukan beberapa kali, akhirnya warga meminta hearing di DPRD kabupaten Sidoarjo, yang difasilitasi oleh Komisi C, pada hari Selasa (20/1/2026). Di ruang sidang Paripurna.
Dalam pertemuan hearing tersebut telah di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Suyarno, S.H,. yang didampingi oleh Ketua Komisi C, H. Choirul Hidayat, S.H,. dan dari komisi B, Achmad Muzayyin, S.Sos,I. Rapat telah dibuka dengan bacaan Bismillahirrahmanirrahim.
Selain itu juga dihadiri oleh camat, kades se tempat, dan kepala Dinas yang berkaitan.
Dengan begitu pimpinan rapat membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi diskusi bersama agar nanti bisa mendapatkan solusi terbaik.
Sementara beberapa warga RT. 03, RW. 01 telah menyampaikan keluhan dan penolakan Terkait pembangunan industri yang direncanakan atau sedang berjalan. Yang dianggapnya hal tersebut menyalahi aturan dan mengganggu ketentraman kami.
Diantaranya ada keluhan seperti pembangunan industri yang berdiri dekat dengan rumah, yang membuat khawatir akan resiko kebakaran atau insiden lainnya yang bisa membahayakan jiwa warga.
Selain itu ada lalu lintas kendaraan berat setiap hari berpotensi membahayakan aktivitas warga. Juga komunikasi tidak efektif dan warga merasa mendapatkan dugaan intimidasi yang di anggap provokatif dan diperingatkan akan berhadapan dengan aparat jika terus mengajukan keberatan.
Kepala Desa Sruni Saiful Imaduddin menyampaikan bahwa yang sebenarnya permasalahan terkait pengembangan perusahaan ini sebelumnya desa tidak tau, dan sebelum kami fasilitasi dengan bu Camat di balai desa, Ketua RT, Wakil RT dan Keamanan RT sudah berkomunikasi dengan perusahaan. Ketika kami fasilitasi ada bukti notulen.
Bahwa berawal Ketua RT menyampaikan atas dasar warga mengajukan kompensasi itu terkait pembangunan gedung, dan diberikan kompensasi sepuluh juta rupiah tanpa sepengetahuan dari desa.
Setelah uang itu dibagikan kepada warga terdampak ada penolakan, permasalahannya kami kurang tau, lalu mengadu ke desa pada tanggal 30 Desember 2025 kami fasilitasi, baru disampaikan dampak pembangunan Perusahaan. Ternyata perusahaanpun melakukan pembangunan tanpa sepengetahuan desa.
Hearing Komisi C DPRD Sidoarjo, warga Sruni VS Pengusaha. Sementara dari Dishub menyampaikan yang intinya bahwa jalan yang dilintasi perusahaan kaca tersebut dengan lebar tiga meter tidak layak dilewati mobil tronton, sehingga disarankan untuk mengambil alternatif dengan armada menyesuaikan. Juga Dari kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) M. Bachruni Aryawan, mencakup struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis untuk pembangunan berkelanjutan sesuai Perda 4 Tahun 2024 diperbolehkan.

Bu Ida dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) menyampaikan bahwa perusahaan ini ada dua lokasi kegiatan yang sebelumnya nama CV. Seruni Glass Jl. Mangga No. 161 untuk pengerjaannya. Sedangkan PT. Seruni industri Jaya Sejahtera Jl. Mangga No. 108 nama perusahaan baru yang peruntukannya adalah gudang dan penyimpanan.
Karena kegiatannya adalah gudang dan penyimpanan sesuai dengan ketentuan dengan luasan 617 M2 itu kriterianya adalah cukup Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang di terbitkan melalui ONN dan terbit otomatis. Tidak semuanya kegiatan itu wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) kegiatan itu cukup UKL-UPL(Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
ada juga SPPL.
Sedangkan untuk yang lokasi No. 161 pekerjaannya memang sudah mempunyai UKL- UPL atas nama CV. Seruni Glass dan itu diterbitkan pada Tahun 2016.. kalau sudah memiliki SPPL bukan tidak melakukan pengelolaan. Tetapi tetap melakukan ketentuan dan pengelolaan lingkungan hidup harus melakukan kewajiban melaporkan. Dan saat ini PT. Seruni industri Jaya Sejahtera sedang mengajukan terkait arahan lingkungan di kami dan sedang kami proses saat ini, jelas, Bu Ida.
Ridho Prasetyo Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lebih mengutamakan mediasi yang baik karena perusahaan sudah berjalan lama tidak mungkin tidak ada perijinannya.
Hearing Komisi C DPRD Sidoarjo, warga Sruni VS Pengusaha. Sebelum rapat diakhiri, Pimpinan rapat Suryono menyampaikan kesimpulan dari pertemuan tersebut, warga biar tidak berlarut – larut, satu, ada kesimpulan bahwasanya pihak perusahaan menyampaikan kepada warga sanggup sesuai yang di inginkan pihak terdampak supaya mengendalikan ulang sesuai spec.
Kedua, terkait lalu lintas sesuai yang di sampaikan dari Dishub, seharusnya tidak menggunakan mobil tronton mungkin atau ada solusi lain dengan pakai jalan lain sehingga tidak saling menghujat.
Ketiga, terkait bongkar muat apa bisa disiasati, sehingga lalu lalang mobil tidak terjadi tumpukan di situ (macet). Yang pada intinya perusahaan sanggup apa yang menjadi tuntutan warga.
Usai rapat,Rony Prawira Setihadi selaku pimpinan perusahaan PT. Seruni industri Jaya Sejahtera menyampaikan kepada reporter Arjunanusantaranews.com bahwa melakukan pembangunan gedung yang akan di buat gudang bukan industri sebagaimana yang dikatakan warga. Sesuai arahan dari Dinas hanya diijinkan untuk membuat gudang. Supaya proses bongkar muat lebih lancar, lebih terakomodir biar tidak menimbulkan dampak.
Dijelaskan pula untuk masalah ketinggian bangunan kami ini, beda tren yang didorong oleh kebutuhan fungsional, itu yang pertama.
Yang kedua kalau kami dibilang sama warga tanpa ada konsultan tidak seperti itu, ini saya juga didampingi konsultan saya, dan apa yang disampaikan warga itu mungkin ada mis komunikasi ketika tim kami melakukan sosialisasi. Dan sayapun sudah melakukan ijin kiri kanan, jelas Rony.
Terkait berbagai tuntutan warga, Rony menyampaikan tetap akan mengakomodir keluhan, saya tidak mau menang – menangan. Saya pun masih ingat petuah dari ayah saya tetap akan mengakomodir dan tidak akan relokasi karena dari dulu sudah ada di situ.
Ketika ada pertanyaan terlontar terkait luas jalan yang hanya lebar tiga meter dengan menggunakan armada berat apa sudah diperhitungkan. Jawab Rony, karena ada suplayer yang lebih efisien, akhirnya saya menggunakan armada material tronton dan itupun belum ada satu tahun, sebelumnya saya memakai angkutan yang standar. karena saya melihat perusahaan – perusahaan dibelakang perusahaan saya banyak yang menggunakan tronton, akhirnya saya ngikut aja, ungkapnya.












