Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik & Legislatif

DPRD Sidoarjo Prihatin Atas Eksekusi Tembok Mutiara Regency

18
×

DPRD Sidoarjo Prihatin Atas Eksekusi Tembok Mutiara Regency

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – DPRD Sidoarjo prihatin atas eksekusi tembok Mutiara Regency. Dalam rapat hearing yang di gelar DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait pembongkaran tembok pembatas jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City, pada Hari Rabu (4/2/2026) di ruang rapat Paripurna.

Rapat dengar pendapat tersebut bersama Jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan anggota Komisi A dan Komisi C serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo dan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) yang merupakan pelaksana fungsi eksekutif di pemerintahan daerah kabupaten Sidoarjo.

Rapat yang di pimpin oleh Ketua DPRD H. Abdillah Nasih untuk mencari jawaban terjadinya pembongkaran tembok pembatas Mutiara Regency pada pekan lalu sampai mengalami kericuhan. yang pertama Pembongkaran mengedepankan pendekatan – pendekatan persuasif pendekatan yang manusiawi.

Yang kedua kami meminta penjelasan kepada OPD terkait (Perkim) masalah tembok yang menghubungkan antara Mutiara City, berkali-kali kita sampaikan pasca hasil rapat pada bulan November – Desember Tahun 2025, lewat rekomendasi yang di sampaikan kepada Media dan telah dikomunikasikan kepada kawan – kawan OPD, ada empat hal keputusan DPRD, bahwa tidak boleh dilakukan pembongkaran sebelum dilakukan beberapa hal sebagai berikut :

Yang per-tama adalah tetap melakukan mediasi kepada warga yang menolak, melakukan komunikasi yang intensif.

Yang ke-dua adalah meminta Pemerintah segera membuat kajian Andalalin terbaru dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR )Kecamatan Kota.

Yang ke-tiga adalah Pemerintah harus membuat opsi – opsi jalan perencanaan terkait perumahan tersebut karena ada enam dikawasan perumahan besar.

Dan yang ke – empat adalah agar pemerintah tetap menghormati warga baik Mutiara City maupun Mutiara Regency apabila ingin melakukan langkah – langkah hukum apabila ada potensi wanprestasi dalam kontrak perjanjian.

“Ternyata kami juga belum dapat laporan apakah hal ini sudah dilaksanakan apa belum, tiba – tiba kemarin ada pembongkaran yang dipicu kericuhan”.

Cak Nasih menyampaikan rasa prihatin ketika berita sudah viral yang telah diunggah dari berbagai media yang ada di Sidoarjo. Ironisnya dari Pemkab Sidoarjo tidak memberi tau DPRD Sidoarjo bahwa ada pelaksanaan pembongkaran tembok pembatas jalan di perumahan Mutiara Regency.

DPRD Sidoarjo prihatin atas eksekusi tembok Mutiara Regency. Jajaran Pimpinan DPRD kabupaten Sidoarjo bersama anggota Komisi A dan Komisi C mencecar pertanyaan – pertanyaan atas dasar apa pembongkaran tembok pembatas jalan itu dilakukan.

Kepala Dinas P2CKTR M.Bachruni Aryawan menjelaskan bahwa Pembukaan akses jalan sesuai dengan empat rekomendasi yang telah disampaikan Ketua DPRD. Mediasi, audensi sudah dilakukan, warga juga hadir, yang pertama Prasarana, Sarana dan Ultilitas (PSU)perumahan Mutiara Regency dan Mutiara Harum sudah diserahkan ke Pemkab pada tahun 2017. Maka pemanfaatan tanah tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Pemkab Sidoarjo.

Yang ke-dua keputusan apapun yang akan dilakukan Pemkab mereka akan ikuti. Dan kalau keputusan tidak sesuai lewat kuasa hukumnya silahkan untuk melakukan gugatan, sebenarnya konteknya pada pengembang, jelas Bachruni.

Kepala Desa Banjarbendo berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan diserahkan ke Bupati, salah satu isi dari berita acara rapat audiensi integrasi PSU Perumahan Mutiara Harum – Mutiara Regency – Mutiara City dengan jalan Desa Banjarbendo – Jalan Desa Jati – Jalan raya Jati Kecamatan Sidoarjo.

Namun disisi lain isi dari hasil rapat tersebut bahwa warga Mutiara Regency menolak integrasi jalan Mutiara City dan Mutiara Regency karena pagar tembok tersebut sudah berdiri sejak perumahan dibangun.

Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan juga menyampaikan terkait pembongkaran tembok pembatas jalan Mutiara Regency diawali dengan mengurai kronologi.
Bahwasanya warga Banjarbendo yang telah melakukan Audensi dan disertai berita acara yang telah di tanda tangani beberapa RT, RW, Tokoh masyarakat dan BPD.

Komang juga menyampaikan bahwa sebelum pembongkaran telah dilakukan rapat bersama Forkopimda, jadi sebelumnya sudah ada tahapan – tahapan yang dilalui. Berdasarkan hasil rapat audensi Bupati bersama dengan Forkopimda, kepala Desa Banjarbendo, kepala Desa Jati, ketua RT, RW dan tokoh masyarakat dilingkungan Desa Banjarbendo dan Desa Jati terkait Integrasi PSU Perumahan berupa jalan perumahan Mutiara Harum – perumahan Mutiara Regency – perumahan Mutiara City dengan jalan Desa Banjarbendo – jalan Jati – jalan raya Jati Kecamatan Sidoarjo jadi keputusan untuk dilakukan pembongkaran tembok Mutiara Regency.

DPRD Sidoarjo prihatin atas eksekusi tembok Mutiara Regency. Sementara Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Yany Setiawan menyampaikan dengan singkat bahwa Satpol PP adalah sebagai keamanan Pemkab, kami hanya menjalankan tugas dari pimpinan. Dan saya tidak ada niatan untuk membongkar tanpa ada perintah dari Pimpinan daerah.

” Tanpa ada tugas dari Pimpinan tidak akan terjadi pembongkaran,” Yany mengulang kata-katanya.

Dalam hearing tersebut Pimpinan DPRD bersama Komisi A, Rizza Ali Faizin dan Bambang Riyoko dan anggota Komisi lainnya menyampaikan argumen rada sengit dengan nada tinggi pasca pembongkaran tembok pembatas Mutiara Regency yang di warnai bentrok antara petugas Satpol PP dan warga Mutiara Regency.

Setelah dilakukan berbagai argumen telah disepakati bahwa direkomendasikan dalam sepekan Pemkab Sidoarjo untuk melakukan kajian ulang terkait pembongkaran tembok tersebut.

Akhirnya disepakati, Ketua DPRD Sidoarjo meminta mulai hari ini tidak ada aktivitas di lokasi dan meminta kepada Satpol PP untuk menarik pasukannya untuk meninggalkan lokasi dan membongkar tenda, selanjutnya menunggu hasil regulasi dari kajian ulang pekan depan akan dirapatkan kembali dengan Pemkab Sidoarjo, tandas Abdillah Nasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *