Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

FPPI Laporkan Atas Dugaan Alih Fungsi Kali Mati Desa Kemiri

31
×

FPPI Laporkan Atas Dugaan Alih Fungsi Kali Mati Desa Kemiri

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – FPPI laporkan atas dugaan alih fungsi kali mati Desa Kemiri. Dewan Pimpinan Cabang Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (DPC FPPI) Kabupaten Sidoarjo resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan fungsi sejumlah aset desa yang disinyalir berubah menjadi kawasan industri dan pergudangan tanpa prosedur yang transparan.

Perwakilan DPC FPPI Sidoarjo, Hadi Purnomo, mengatakan laporan ini dibuat setelah pihaknya menerima informasi dan pengaduan dari anggota serta masyarakat Desa Kemiri. Dalam aduan tersebut disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat desa, baik mantan kepala desa maupun pejabat yang saat ini menjabat, terkait pengelolaan aset desa yang dipersoalkan.

Objek yang menjadi perhatian antara lain kali mati (sungai mati), jalan penghubung tambak, jembatan, saluran pembuangan air, serta akses jalan yang diduga merupakan aset Desa Kemiri.

“Kami menyoroti dugaan pengalihan fungsi kali mati yang seharusnya menjadi kanal penampung air sekaligus pengendali banjir. Namun berdasarkan laporan yang kami terima, lokasi tersebut diduga telah dimanfaatkan menjadi kawasan pergudangan oleh pihak tertentu,” ujar Hadi, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, apabila benar terjadi penyempitan atau alih fungsi saluran air dan area resapan, maka kondisi tersebut berpotensi memperparah risiko banjir di wilayah Sidoarjo, terutama saat musim hujan.

Selain dampak lingkungan, FPPI juga mencurigai adanya dugaan praktik tukar guling lahan yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya pengalihan aset kepada pihak swasta, termasuk yang disebut dalam aduan yakni dua perusahaan swasta.

FPPI turut menyampaikan bahwa berdasarkan surat aduan yang diterima, terdapat informasi mengenai dugaan adanya pemberian atau aliran dana kepada sejumlah pihak di lingkungan desa. Dalam dokumen aduan tersebut disebutkan nominal yang diterima bervariasi, mulai dari sekitar Rp3 juta hingga Rp7 juta per orang. Namun FPPI menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui klarifikasi dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

FPPI juga menerima keterangan dari sejumlah warga mengenai dugaan adanya pemberangkatan ibadah umrah bagi beberapa perangkat desa secara bergantian bersama pasangan. Informasi tersebut dimasukkan sebagai bagian dari materi laporan untuk dilakukan klarifikasi dan verifikasi.

FPPI laporkan atas dugaan alih fungsi kali mati Desa Kemiri. Dalam laporan bernomor 02/DPC-FPPI-SDA/XII/2025 yang diterima Kejari Sidoarjo pada 6 Februari 2026, FPPI melampirkan 18 dokumen pendukung, di antaranya peta BPN tahun 1997, citra satelit terbaru, serta dokumen musyawarah desa terdahulu.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Sidoarjo menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan demi menyelamatkan aset negara serta mengembalikan fungsi saluran air untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *