Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Nasibnya Terkatung – Katung, Warga Audensi ke DPRD Sidoarjo

17
×

Nasibnya Terkatung – Katung, Warga Audensi ke DPRD Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Nasibnya terkatung – katung, warga lakukan audensi ke DPRD Sidoarjo. Puluhan warga perumahan Star Flos Durungbedug Kabupaten Sidoarjo berbondong- bondong datangi Kantor DPRD pada Senin (9/2/2026). Tampak dari raut wajahnya dan rasa khawatir menyelimuti dibenaknya, persoalan pembelian rumah melalui PT. Karya Puno Kawan Jaya sampai hari ini belum ada kejelasan.

Dengan beberapa perwakilan warga berusaha masuk kekantor DPRD untuk melakukan audensi dan yang lainnya diarahkan oleh pengacaranya untuk bergeser mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) Kabupaten Sidoarjo.

Sembilan perwakilan warga perumahan Star Flos telah di temui Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H. Suyarno, S.H, M.H,. Dan telah menyampaikan pokok masalah yang telah dialami atas jual beli perumahan yang tidak jelas, merasa jadi korban dan merasa dirugikan oleh developer PT. Karya Puno Kawan Jaya, warga berkeluh kesah mengadu kepada DPRD Sidoarjo.

Suyarno menyampaikan pada intinya bila warga menginginkan Hearing, dengan menyarankan untuk berkirim surat ke DPRD, bagaimana kronologinya dan semua korban tanda tangan bareng terus di sampaikan ke DPRD. Nanti akan dilakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait, terutama pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM). Karena PERKIM ini yang mengantongi ijin, Suyarno menyarankan.

Sugeng Waluyo sebagai koordinator dan perwakilan warga lainnya secara antusias telah menyampaikan bahwa surat sudah dikirim. Sugeng menjelaskan justru ini tanggal 9 Februari kita menemui, sesuai permintaan anggota Dewan.

Karena saya tadi melihat teman- teman tidak boleh masuk, maka saya tanya kepada pengacaranya ” Pak ini saya sudah masuk, karena tanggal sudah ditentukan”,

Akhirnya Suyarno menanyakan kepada petugas sekretariat DPRD, apakah Hari ini ada agenda, dijawablah ” surat dari perumahan ya, baru turun dari Pak Sekwan ke saya tadi jam 10 lalu saya teruskan ke Komisi A namun Komisi A lagi ga ada dan akan kami jadwalkan minggu depan,” Terangnya.

Akhirnya Suyarno menyampaikan yang terpenting sudah ada penjelasan, dan kita jauh-jauh datang kesini tidak sia-sia artinya kita butuh kepastian nanti saya kordinasikan kepada Komisi A dan kita ajukan kepada Pimpinan mana saja dinas- dinas terkait yang perlu diundang dan akan dikordinasikan supaya bisa diperhatikan, pungkasnya.

Usai audensi Sugeng Waluyo ditemui Reporter Arjunanusantaranews.com terkait kedatangannya di Kantor DPRD hari ini. Telah disampaikannya bahwa atas nama pribadi dan bersama-sama teman-teman adalah korban dari pembelian rumah sampai saat ini belum jelas. Dan pembelian rumah itu macam-macam ada yang sudah dapat rumah tetapi untuk pengurusan sertifikat tidak bisa karena kendala dari jual beli tanah yang belum jelas.

Yang kedua sudah ada rumah tetapi masih tahapan 30% , 40% Sampai 70% ada yang 0% jadi artinya belum dapat sama sekali itu terutama tahap empat tanahnya aja belum ada. Yang tahap tiga 70% belum dapat, dan yang 30% sudah dapat artinya sudah ada bentuk rumah. Jadi ada empat tahap.

Tahap satu semua sudah selesai, tahap dua 70% sudah selesai dan 30%nya belum selesai, tahap tiga 30% selesai yang 70%nya belum dan untuk tahap empat belum selesai sama sekali termasuk tanah. Lokasinya ada di Bedugdowo masuk Desa Durungbedug dan memang jual belinya itu lunas menggunakan Akte Notaris yang di Akte Notariskan oleh Suyanto dan ternyata Suyanto sendiri telah kongkalikong dengan pengembang.

Nasibnya terkatung – katung, warga lakukan audensi ke DPRD Sidoarjo. Harapannya supaya semuanya itu klier dan teman-teman yang belum dapat rumah segera mendapatkan haknya. Pengembang dalam komunikasi terakhir siap untuk menyelesaikan, namun waktu itu intens berkomunikasi tetapi ternyata ada etikat tidak baik, hanya untuk membujuk teman-teman yang sudah ada tanah dan sudah ada rumah ini supaya mereka membayar untuk sertifikat dan dimintai uang senilai 22 juta . Tahap satu bersama-sama dengan Pak RT ada di situ, dan ternyata Pak RT itu juga kelompoknya developer, namun sekarang sudah tidak ada di situ, jadi tahap satu juga kena 22 juta per unit, (ada 70 unit).

” Tahap dua waktu itu juga mau kena, tetapi ketika saya datang terus saya stop,” ungkap Sugeng dengan buru-buru pulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *