BeritaPolitik

KPU Sidoarjo Bernafas Lega Penghitungan SuaraTelah Berakhir Aman

75
×

KPU Sidoarjo Bernafas Lega Penghitungan SuaraTelah Berakhir Aman

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com,- KPU Sidoarjo bernafas lega penghitungan suara telah berakhir aman dan damai tanpa ada gugatan atau perselisihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Pilkada serentak Tahun 2024 di Sidoarjo dipastikan berakhir dengan kondusif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo bersyukur dan bernafas lega setelah selesai penghitungan suara yang dilakukan cukup baik.

Perhelatan Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo dipastikan berakhir tanpa adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sidoarjo, Akhmad Nidhom mengatakan sampai hari ini, belum ada register permohonan perselisiahan hasil pemilihan yang masuk ke Mahkamh Konstitusi. “Tiap jam saya ngecek dan Alhamdulillah tidak ada,” ujarnya dikonfirmasi pada Rabu (11/12) pagi tadi.

Masih dijelaskan bahwa, berdasarkan Keputusan KPU No 1871/2024, batas waktu pengajuan perselisihan hasil pemilihan tersebut dimulai sejak penetapan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo yang dilakukan pada 5 Desember hingga Selasa pukul 24.00. “Kalau sekarang belum mengajukan, berarti sudah lewat batas waktu yang ditentukan,” tandas Nidhom.

Begitu juga saat dihubungi secara terpisah, Koordinator Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Mukhamad Yasin menambahkan, dengan tidak adanya sengketa hasil Pilkada tersebut, pihaknya bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

“Sesuai tahapannya, tinggal penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024,” tegasnya,.

Tentang waktu pelaksanaannya, Yasin menjelaskan mengacu pada PKPU No 2/2024 tentang tahapan penetapan paslon terpilih itu bisa dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang tercatat dalam buku rergistrasi perkara konstitusi pada KPU.

Sebelumnya, pihaknya tentu mengajukan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan tidak adanya permohonan sengketa dari pihak Paslon.

Selanjutnya pihak Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan surat bukti registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang menunjukkan tidak adanya sengketa hukum dalam hasil Pilkada 2024 di Sidoarjo.

Berdasarkan surat BRPK dari Mahkah Konstitusi tersebut,yang menjadi landasan bagi KPU Sidoarjo dalam menetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo terpilih berdasarkan hasil rekapitulas penghitungan suara (Tungsura) Pilkada 2024.

Hasil rekapitulasi tingkat kabupetan yang dilakukan KPU Sidoarjo menyebutkan untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo yang dinyatakan sah sebanyak 963.877 surat suara, sedangkan tidak sah berjumlah 81.298 surat suara.

Dari jumlah tersebut diatas paslon nomer urut 1 (Subandi-Mimik Idayana) menuai dukungan masyarakat sebanyak 559.878 suara. Sedangkan kontestan bernomer urut 2 (Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo) mendapatkan suara dari 403.999 warga Sidoarjo.

Sementara data yang diambil dari KPU Jawa Timur menyebutkan permohonan pemilihan hasil pemiliha yang masuk ke meja Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur diantaranya berasal dari Kabupaten Magetan, Ponorogo, Bangkalan, Banyuwangi, Gresik, Malang, Nganjuk, Pamekasan, Bondowoso, Lamongan, Tulungagung dan Kota Blitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *