Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Dorong Transformasi Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH

13
×

Dorong Transformasi Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Dorong Transformasi Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH . Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026, Bupati Sidoarjo Subandi menetapkan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja yang mengombinasikan tugas di kantor (Work from Office/WFO) dan tugas di rumah (Work from Home/WFH).
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden RI dan arahan Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi serta peningkatan produktivitas birokrasi.

Dalam edaran tersebut, penyesuaian pola kerja WFH ditetapkan sebanyak satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Meskipun bekerja dari rumah, Bupati menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti pelonggaran kinerja. “Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,”Imbuhnya.

ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni pagi sebelum jam kerja dan sore hari setelah jam kerja berakhir. Target Efisiensi dan Layanan Digital Transformasi ini mengusung beberapa tujuan utama, di antaranya Efisiensi Sumber Daya: Mengurangi konsumsi BBM,listrik, air, dan biaya operasional kantor secara riil.

Kemudian Akselerasi Digital: Mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) dan layanan digital seperti e-buddy serta tanda tangan elektronik.
Ada juga sektor Lingkungan: Menurunkan tingkat polusi udara dengan mengurangi
mobilitas kendaraan. Dan Kinerja Berbasis Output: Mendorong budaya kerja yang
diukur berdasarkan hasil, bukan sekadar kehadiran fisik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan bahwa layanan masyarakat tidak akan terganggu.

Sejumlah instansi dan jabatan tetap diwajibkan melaksanakan WFO 100%, antara lain:
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.

  • Unit layanan kesehatan (Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD R.T. Notopuro, dan RSUD Sidoarjo Barat).
  • Layanan kependudukan (Dispendukcapil) dan perizinan (DPMPTSP/MPP).
  • Lembaga pendidikan (Sekolah PAUD hingga SMP).
  • Unsur keamanan dan kebencanaan (BPBD dan Satpol PP).
  • Perangkat kewilayahan (Camat, Lurah, dan Kepala Desa).

Dorong Transformasi Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH. Selain pola kerja, Bupati juga menginstruksikan penghematan besar-besaran pada anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50%, sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi sebesar 70%. Bagi pegawai yang tinggal dalam radius kurang dari 5 km dari kantor, disarankan
menggunakan sepeda, sedangkan yang lebih dari 5 km dihimbau menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum.

Setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi penggunaan energi (listrik, air, BBM) serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 di bulan berikutnya. Hasil penghematan anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk membiayai program prioritas daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *