Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com,-Pertemuan rapat dibalai desa Sidokerto warga memilih walk out,undangan koordinasi Pemdes Sidokerto terkait tanah sisa gogol yang menjadi polemik warga setempat.
Hadir dalam koordinasi tersebut, H.Subandi Plt Bupati Sidoarjo,Camat Buduran,Kapolsek Buduran,Koramil Buduran,BPD Sidokerto dan Forkopimda,Senin malam(16/12/2024)dibalai desa Sidokerto.
H.Subandi menyampaikan bahwa kehadirannya di balai desa Sidokerto kepingin tau proses persoalan ini berjalan dengan baik,BPD dan Kepala desa ini harus menguasai undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang TKD juga terkait PTSL dan pasar.
kalau betul- betul kepala Desa ada melanggar hukum,persoalan hukum, biarkan nanti ada panggilan dari Kajari,dan Insya Alloh hari Rabu besok sudah dipanggil,ungkap Subandi.
Dr.Rusdi menyampaikan dalam forum terkait kekayaan Ali Nasikin dengan memiliki 4 buah rumah,vila dan kebun di Tretes,2 mobil Pajero dan Honda Jazz,serta punya tanah di Trawas.
Dengan munculnya permasalahan yang dianggap kompleks terutama pada penjualan tanah sisa gogol gilir yang ada di desa Sodokerto membuat hilang kepercayaan warga kepada Kades tersebut.
Karena permasalahan ini sudah masuk di Kejaksaan Negeri Sidoarjo,dr. Rusdi menganggap tidak perlu lagi ada mediasi, biarkan hukum berjalan,
Rapat masih berlangsung namun tiba-tiba dr. Rusdi mengatakan untuk pamit dan undur diri (Walk Out) dengan Meneriakan,” Allohuakbar, ” Meninggalkan tempat rapat bersama warga yang hadir, sedikit membuat kecewa H. Subandi.
Ali Nasikin ditanya terkait adanya pelepasan tanah tersebut pada tahun 1997 kepada pihak PT. dijawab antusias tidak ada. Seperti yang dibangun perumahan Park Royal sama Tamandika,dijelaskan pula bahwa itu masih ada tanah pegogol dan tidak termasuk aset desa.
Dikabarkan ada Sisa tanah 5000 m² Terkait pelepasan tanah gogol dan terjadi transaksi dua kali yang disampaikan, ketiga sisa tanah gogol,Nasikin mengatakan,”Bahwa saya jadi Kades 2018,jadi tanah tersebut saya ulangi lagi tidak termasuk aset desa dan bukan tanah kas desa,dengan musyawarah yang di pimpin Samiun terjadilah penjualan,ditanya berapa penjualannya,saya ga ikut jual,jawab Nasikin.
Samiun sebagai ketua RW 06 ikut berkomentar telah menyanggah bahwa sisa tanah gogol masih ada 4000 m², bukan 5000 m² dan setelah adanya penjualan tanah tersebut tidak ada catatan apapun atau bukti yang tertulis. Dengan harga penjualan tanah sisa gogol tersebut sebesar 800 juta,Samiun mengaku sudah terima uang atas penjualan tanah tersebut.
Nasikin menambahkan bahwa hal ini sudah pernah saya Musdeskan ditahun 2023,waktu itu memang sudah saya gedok dan sepakat semua.Tetapi masih ada revisi besoknya tinggal tanda tangan setelah pengeprintnan langsung diclose,jelasnya.
Giliran Anwin BPD menjelaskan terkait status tanah sisa gogol tersebut kalau memang itu haknya pegogol, berarti secara yuridis itu haknya,dan harus bisa menunjukan alat bukti tentang kepemilikan yang harus dia miliki.Kerana sudah terjadi dua kali penjualan di tahun1984 dan tahun1997 berarti secara yuridis lahan disitu sudah tidak ada.
Kami tidak pernah mengesahkan adanya Perdes tersebut.Saya masih menelusuri terkait status tanah apa masih menjadi haknya orang gogol atau kembali lagi kepada tanah negara bebas berpedoman pada hasil yang telah dilakukan rapat di Setda.
Akhirnya saya mencari hasilnya dan diberi berita acara ada lima point yang saya garis bawahi, salah satunya dari point nomor dua berbunyi “Berkas pernyataan yang dibuat oleh orang gogol atau pemerintah desa tentang penyisihan atas tanah gogol tersebut,” Itu yang harus kita cari,pungkasnya.