SIDOARJO, Arjunanusantaranews.com, – Rutan Kelas I Surabaya Berikan Remisi Umum 2026 Kepada 429 WB. Dalam Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Rutan Kelas I Surabaya, pada Senin (17/8/2026), menjadi momentum penting dalam perjalanan pembinaan warga binaan. Sebanyak 429 warga binaan tercatat menerima Remisi Umum Tahun 2026.
Berdasarkan data Rutan Kelas I Surabaya per 17 Agustus 2026, jumlah warga binaan secara keseluruhan mencapai 2.667 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 897 narapidana dalam data pemberian dan pengusulan remisi.
Dari 897 narapidana tersebut, 429 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sementara 16 orang belum memenuhi syarat karena masa pidananya kurang dari enam bulan.
Data tersebut juga mencatat 393 orang belum mendapatkan remisi sebelumnya dan masuk pengusulan remisi susulan, sedangkan 59 orang memiliki berkas lengkap setelah batas pengusulan dan masuk dalam pengusulan remisi susulan.
Untuk penerima Remisi Umum 2026, sebanyak 414 orang menerima Remisi Umum I (RUI) dan 15 orang menerima Remisi Umum II (RUII).
Jika berdasarkan lama perolehan remisi, sebanyak 292 orang memperoleh remisi satu bulan, 76 orang memperoleh dua bulan, 43 orang memperoleh tiga bulan, 14 orang memperoleh empat bulan, dan 4 orang memperoleh lima bulan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Momentum kemerdekaan ini kami harapkan menjadi titik semangat bagi warga binaan untuk terus berubah. Remisi diberikan sesuai ketentuan kepada mereka yang memenuhi persyaratan, dan kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk mempertahankan perilaku baik,” ujar Tristiantoro.
Rutan Kelas I Surabaya berikan Remisi Umum 2026 kepada 429 WB. Menurutnya, kesempatan memperoleh remisi harus diiringi dengan komitmen untuk mengikuti seluruh program pembinaan.
“Kami ingin warga binaan memanfaatkan masa pembinaan sebaik mungkin. Terus jaga kedisiplinan, ikuti pembinaan dan persiapkan diri agar ketika kembali kepada keluarga dan masyarakat sudah memiliki bekal yang lebih baik,” tegasnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Medaeng, Andra Naftali Gustaf Vano, menegaskan bahwa aspek keamanan dan ketertiban tetap menjadi perhatian utama.
“Kami berharap penerima remisi semakin termotivasi untuk menjaga ketertiban. Jangan sampai kesempatan mendapatkan remisi justru diikuti pelanggaran. Keamanan dan ketertiban merupakan bagian penting dalam keberhasilan proses pembinaan,” ungkap Andra.
Ia menambahkan bahwa petugas akan terus melakukan pengawasan sekaligus memberikan dukungan terhadap kegiatan pembinaan.
“Kami akan terus memastikan kondisi rutan aman dan kondusif. Warga binaan juga kami dorong untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar seluruh program pembinaan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Muhammad Ridla Gorjie, menjelaskan bahwa pemberian remisi melalui proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
“Data warga binaan terus kami verifikasi untuk memastikan hak remisi diberikan kepada mereka yang memang memenuhi persyaratan. Pelayanan administrasi dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ridla.
Ridla berharap penerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas diri.
“Remisi bukan akhir dari pembinaan. Justru harus menjadi penyemangat agar warga binaan semakin aktif mengikuti program pembinaan, menjaga perilaku dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Rincian Berdasarkan Jenis Perkara
Dalam data tersebut juga tercantum rincian warga binaan berdasarkan jenis perkara. Pencurian tercatat sebanyak 127 orang, menjadi jumlah terbanyak, kemudian narkotika 58 orang dan perjudian 50 orang.
Berikutnya terdapat penggelapan 32 orang, penadahan 23 orang, ITE 22 orang, pornografi 21 orang, penipuan 19 orang, perlindungan anak 16 orang, dan penganiayaan 11 orang.
Data lainnya mencatat korupsi 9 orang, migas 6 orang, pencucian uang 5 orang, kriminal umum 5 orang, KDRT 4 orang, jaminan fidusia 4 orang, kesehatan 3 orang, cukai 3 orang, kekerasan seksual 2 orang, lalu lintas 2 orang.
Sementara perkara senjata tajam, kesusilaan, perpajakan, perlindungan konsumen, human trafficking, dan merusak barang masing-masing tercatat 1 orang, sedangkan perampokan tercatat 0 orang.
Dokumen tersebut juga mencatat 51 orang memperoleh Remisi PP99.
Dengan jumlah penghuni mencapai 2.667 orang, Rutan Kelas I Surabaya terus berupaya menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengamanan, dan pembinaan. Setiap warga binaan diarahkan untuk menjalani proses pembinaan secara tertib dan bertanggung jawab.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak semata-mata berbicara mengenai masa pidana, tetapi juga mengenai kesempatan memperbaiki diri.
Rutan Kelas I Surabaya Berikan Remisi Umum 2026 kepada 429 warga binaan (WB). Sesuai data yang tercantum. Di balik angka tersebut terdapat harapan agar penghargaan yang diberikan menjadi motivasi untuk mempertahankan perilaku baik, menyelesaikan proses pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.












