Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
TNI /POLRI

Samsat Sidoarjo: Calo Berkeliaran, Ketegasan APH Dipertanyakan

20
×

Samsat Sidoarjo: Calo Berkeliaran, Ketegasan APH Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Samsat Sidoarjo Kota : Calo Diduga Berkeliaran, Ketegasan APH Dipertanyakan. Samsat Sidoarjo Kota kembali menjadi sorotan tajam. Ketika Kasatlantas Polresta Sidoarjo menyampaikan bahwa praktik calo maupun biro jasa yang bermain di lingkungan Samsat tidak benar, masyarakat justru menemukan gambaran yang berbeda.

Calo diduga masih berkeliaran. Tawaran jasa masih terdengar. Jalur cepat masih disebut-sebut tersedia. Dan semua itu berlangsung di tengah area pelayanan publik.

Kalau memang praktik tersebut tidak ada, pertanyaannya sederhana namun menghantam: siapa yang menawarkan jasa kepada pemohon? Mengapa mereka bisa bergerak begitu bebas? Dan mengapa penindakan tegas seolah tidak terlihat?

BARU DATANG, SUDAH DITAWARI JALUR CEPAT

Hasil penelusuran di lapangan memunculkan keterangan bahwa pemohon yang baru memasuki area Samsat dapat langsung dihampiri pihak yang menawarkan jasa pengurusan.

Tawarannya pun bukan sekadar informasi.

Pemohon disebut ditawarkan proses “cepat”, “tidak ribet”, dan lebih praktis dibanding mengikuti mekanisme resmi.

Di sinilah persoalan menjadi serius.

Samsat Sidoarjo Kota : Calo Diduga Berkeliaran, Ketegasan APH Dipertanyakan. Jika benar praktik tersebut berlangsung terbuka, maka keberadaan calo bukan lagi sekadar aktivitas liar yang sulit dideteksi. Mereka diduga sudah cukup percaya diri untuk menawarkan jasa langsung kepada masyarakat yang datang mencari pelayanan negara.

Pertanyaannya: mengapa mereka tidak takut?

KETIKA BANTAHAN BERBENTURAN DENGAN REALITAS

Pernyataan bahwa calo tidak bermain tentu harus dihormati sebagai sikap resmi. Tetapi dalam kerja jurnalistik, pernyataan bukanlah akhir dari persoalan.

Fakta lapangan harus diuji.

Jika masyarakat masih menemukan pihak yang menawarkan jasa, maka bantahan tersebut justru harus menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih dalam.

Bukan dengan menutup mata.
Bukan dengan sekadar mengatakan “tidak benar”.

Tetapi dengan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah melalui pemeriksaan objektif.

Sebab publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan pembersihan nyata.

NAMA OKNUM DISEBUT, PEMERIKSAAN WAJIB DIBUKA

Dalam penelusuran dan keterangan yang berkembang di lapangan, muncul penyebutan nama anggota lantas berinisial A.B. yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan jalur pelayanan tertentu.

Ini masih merupakan dugaan dan wajib diverifikasi.

Namun justru karena nama oknum sudah disebut dalam informasi masyarakat, persoalannya tidak boleh berhenti pada bantahan.

Jika tidak terlibat, periksa dan buktikan tidak terlibat.

Jika tidak mengetahui, buktikan bahwa tidak ada hubungan dengan praktik tersebut.

Dan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, maka tindak tanpa pandang bulu.

Begitulah seharusnya institusi menjaga kehormatan anggotanya sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

JANGAN SAMPAI CALO LEBIH BERKUASA DARIPADA ATURAN

Yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya persepsi bahwa masyarakat memiliki dua pilihan.

Jalur resmi: mengikuti prosedur, antre, menunggu, dan menyelesaikan seluruh tahapan.

Jalur perantara: disebut lebih cepat dan lebih mudah dengan biaya tertentu.

Jika kondisi tersebut terbukti, maka masalahnya bukan lagi sekadar keberadaan calo.

Ini menyangkut integritas pelayanan publik.

Sebab negara tidak boleh menciptakan situasi di mana warga merasa bahwa aturan adalah jalan yang sulit, sementara uang dan koneksi menjadi jalan pintas.

Kalau itu benar terjadi, maka yang sedang dirusak bukan hanya pelayanan.

Yang sedang dihantam adalah kepercayaan rakyat kepada institusi negara.

KASATLANTAS, DIRLANTAS, PROPAM: JANGAN BIARKAN DUGAAN INI MATI

Kini bola berada di tangan aparat pengawas.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Dirlantas Polda Jawa Timur, serta Propam memiliki alasan kuat untuk memastikan persoalan ini diperiksa secara objektif.

Bukan sekadar razia sesaat.

Bukan sekadar mengusir calo ketika kamera sedang menyala.

Tetapi telusuri pola, periksa petugas, periksa akses, periksa hubungan perantara dengan internal, dan telusuri dugaan transaksi apabila memang ditemukan.

Jika benar bersih, umumkan kepada publik.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas.

Jangan sampai masyarakat melihat sebuah ironi: calo bisa berdiri bebas di sekitar pelayanan, sementara warga yang datang secara resmi justru merasa menjadi pihak yang paling tidak berdaya.

INI BUKAN SOAL CALO SEMATA—INI SOAL WIBAWA NEGARA

Samsat adalah wajah pelayanan negara. Karena itu, tidak boleh ada kesan bahwa siapa pun dapat memperjualbelikan akses.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka harus ada tindakan sampai ke akar-akarnya.

Sebab membersihkan calo tanpa memeriksa kemungkinan adanya akses dari dalam hanya akan memotong ranting, bukan mencabut akar.

Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sama.

Masyarakat berhak mengetahui tarif yang resmi.
Masyarakat berhak menolak pungutan di luar ketentuan.

Dan masyarakat berhak menuntut aparat memastikan tidak ada satu pun oknum yang menjadikan kewenangan negara sebagai pintu mencari keuntungan.

Jangan sampai Samsat Sidoarjo Kota menjadi tempat di mana aturan hanya tajam kepada warga biasa, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan jaringan perantara.

Karena jika dugaan ini benar dan dibiarkan, pertanyaan publik akan semakin mengerikan:

APAKAH CALO HANYA BERKELIARAN DI LUAR SISTEM, ATAU SUDAH ADA YANG MEMBUKA PINTUNYA DARI DALAM?

Jawabannya tidak boleh diberikan lewat bantahan.

Jawab dengan pemeriksaan. Jawab dengan audit. Jawab dengan penindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *