Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Judi Sabung Ayam di Bedengan Ambulu Diduga Beroperasi Lagi

18
×

Judi Sabung Ayam di Bedengan Ambulu Diduga Beroperasi Lagi

Sebarkan artikel ini

JEMBER, Arjunanusantaranews.com, –Judi Sabung Ayam di Bedengan Ambulu Diduga Beroperasi Lagi Kapolri hingga Kapolres Jember didesak bertindak tegas. Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Bedengan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan publik. Arena yang sebelumnya dikabarkan sempat berhenti beroperasi selama satu hari itu kini diduga kembali ramai dipadati pengunjung dan pemain, sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Sabtu (29/7/2026) dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut kembali berlangsung sebagaimana sebelumnya. Warga menyebut keramaian di arena itu kembali terlihat, dengan keluar-masuknya sejumlah orang yang diduga hendak mengikuti maupun menyaksikan pertandingan sabung ayam yang disinyalir disertai praktik perjudian.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku prihatin karena arena tersebut diduga kembali beroperasi setelah hanya sempat berhenti selama satu hari. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut kembali berlangsung. Masyarakat menilai, apabila informasi tersebut benar, maka diperlukan langkah nyata dan berkelanjutan agar praktik serupa tidak terus berulang.

Atas dasar laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat, redaksi mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kapolres Jember, serta Kasat Reskrim Polres Jember untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam di Bedengan, Kecamatan Ambulu.

Masyarakat berharap jajaran kepolisian segera melakukan penyelidikan, pengecekan langsung ke lokasi, mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat sebagai penyelenggara maupun pelaku, serta mengambil langkah penegakan hukum secara profesional apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Judi Sabung Ayam di Bedengan Ambulu Diduga Beroperasi Lagi. Selain berpotensi melanggar hukum, dugaan praktik perjudian tersebut juga dinilai dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, munculnya tindak pidana lain, hingga keresahan warga sekitar yang menginginkan lingkungan yang aman dan kondusif.

Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, setiap laporan atau informasi mengenai dugaan praktik perjudian diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi memastikan lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat yang diduga menjadi arena perjudian. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga wibawa hukum di Kabupaten Jember.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kapolres Jember maupun Kasat Reskrim Polres Jember terkait informasi dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam di Bedungan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil penyelidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *