Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Peristiwa

Hearing Komisi C , Warga Karangbong Menolak SK Gubernur Jatim

73
×

Hearing Komisi C , Warga Karangbong Menolak SK Gubernur Jatim

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, Arjunanusantaranews.com, – Hearing Komisi C , Warga Karangbong Menolak SK Gubernur Jatim. Adanya surat aduan dari warga Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo merespon cepat dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama warga Desa Karangbong dalam pembahasan terkait peningkatan infrastruktur jalan demi keselamatan warga Desa, pada Selasa (15/9/2026)di ruang sidang komisi.

Rapat yang dipimpin oleh H. Anang Siswandoko, S.T., bersama anggota Komisi C, H. Mohammad Rojik, M. Abud Asyrofi, S.Pd.I., dan dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) Kabupaten Sidoarjo Muhammad Makhmud, S.H., M.M., Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, serta segenap warga Desa Karangbong.

Dalam rapat tersebut Imam Syafei selaku warga Karangbong menyampaikan untuk kepentingan, keselamatan warga, pengendara serta kepatuhan hukum di wilayah Desa Karangbong bermaksud menyampaikan laporan tindak lanjut atas hasil audensi yang pernah dilakukan sebelumnya, sekaligus menyampaikan pengaduan terkait sikap abai OPD teknis terhadap instruksi pimpinan DPRD.

Sementara Widodo juga merupakan warga Karangbong menyampaikan pada awalnya kami sebagai warga Desa Karangbong menolak dengan adanya surat keputusan yang turun dari Gubernur Jawa Timur yang isinya mengenai peningkatan status jalan dari status 3 menjadi status 1. Hal ini disebabkan karena kondisi jalan tidak layak.

“Jalan hanya memiliki lebar 4 meter bila dipaksakan dengan status golongan kelas 1 itu sangat tidak layak dan sangat membahayakan warga yang melintas di Desa Karangbong,” ungkapnya.

Lanjut Widodo dalam rapat ini saya kira tidak ada hasil kecuali Dinas dan anggota komisi turun langsung untuk meninjau di lokasi.

“Saran dari kami, tolak dan cabut surat dari Gubernur. Kami berikan solusi untuk pembuatan jalan industri baru yang berada di sebelah selatan,” tegas Widodo.

Masih kata Widodo, menunggu surat penolakan 1 hingga 2 hari ke depan komisi C akan sidak untuk mengecek kondisi jalan yang sebenarnya.

Usai rapat, Pimpinan rapat H. Anang Siswandoko, S.T., ditemui Reporter Arjunanusantaranews.com, telah disampaikan bahwa pada hari ini kita ingin masyarakat Karangbong harus satu suara. Dulu karena surat yang masuk menyatakan bahwa mereka ingin peningkatan dengan jalan yang ada. Ada beberapa ruas jalan yang harus diperbaiki dan diperlebar. Namun dari Kepala Desa beserta warga tidak menginginkan hal tersebut. Makanya untuk hari ini langsung kita sampaikan bahwa kita ingin satu suara, nanti kita sidak di lapangan kondisi sebenarnya seperti apa.

“Tadi warga menyampaikan bahwa lebar jalan hanya 4 meter sedangkan kalau peningkatan mutu lebar jalan menjadi 6,5 meter. Kita tidak tahu kondisi yang sebenarnya, makanya nanti komisi C akan melakukan sidak untuk melihat kondisi riil di lapangan”.

Lanjut Anang, sebenarnya anggaran untuk peningkatan mutu jalan ini sudah ada. Anggaran sudah siap 22 miliar untuk betonisasi jalan,ujarnya.

Hearing Komisi C , Warga Karangbong Menolak SK Gubernur Jatim. Masih di tempat yang sama, Kepala Desa Karangbong, Bambang Asmuni menyampaikan bahwa pada intinya semua warga Desa Karangbong menolak peningkatan kelas jalan, yang sudah ditetapkan golongan 1 bersyarat, tetapi kajian tehniknya dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) tidak bisa menunjukkan.

Berdasarkan peraturan dan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2022 tentang jalan peningkatan kelas golongan 3 menjadi kelas golongan 1 sebenarnya syaratnya banyak. Termasuk dilihat dari lebar jalan, bahu jalan harus ada, sedangkan di Karangbong ini lebar jalan cuma 5 meter, sedang bahu jalan 40 cm, 40 cm jadi lebar jalannya cuma 4,5 meter, ini tidak layak, jelas Asmuni.

Asmunipun juga menyampaikan bahwa pada tanggal (25/8/2026) telah merapatkan semua elemen masyarakat warga Karangbong, dari RT, RW, tokoh Agama, tokoh masyarakat, Karang taruna dan ibu-ibu yang hadir telah menolak jalan Surowongso ditetapkan golongan kelas 1 besar.

” Masyarakat dan warga Karangbong tetap kekeh menghendaki jalan tersebut sebagai golongan kelas 3 ,” Ungkapnya.

Ditambahkan bahwa komisi C dalam waktu dua hari ini akan melakukan sidak, sesuai surat dari Desa sudah yang tekah dikirim hari ini juga, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *