Pasuruan, Arjunanusantaranews.com, — Tebusan 20 Juta, Dugaan Tangkap Lepas Judol di Pasuruan. Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan perjudian online (judol) di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini menjadi sorotan serius. Informasi mengenai dugaan pembebasan dua orang setelah penangkapan bahkan menyeret isu uang tebusan Rp20 juta.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dua orang yang disebut bernama Roy, warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, dan Ayik, warga Dusun Banyu Biru, Desa Sumberejo, disebut diamankan di sekitar lokasi parkir Pemandian Alam Banyu Biru.
Keduanya disebut diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Namun persoalan kemudian berkembang setelah keduanya dikabarkan telah kembali ke rumah pada malam hari setelah sebelumnya diamankan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya dugaan pembayaran uang sebesar Rp20 juta yang dikaitkan dengan pembebasan kedua orang tersebut.
«“Benar, kedua pelaku Roy dan Ayik sudah dipulangkan dengan dugaan membayar uang tebusan senilai Rp20 juta,” ungkap sumber tersebut.»
Tudingan ini tentu bukan perkara ringan. Jika benar, maka publik patut mempertanyakan bagaimana prosedur penanganan perkara tersebut dijalankan dan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan hukum serta kode etik kepolisian.
Namun demikian, informasi mengenai uang tebusan Rp20 juta tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah tudingan tersebut memiliki dasar atau justru tidak terbukti.
Publik membutuhkan penjelasan yang gamblang. Bila kedua orang tersebut memang tidak cukup bukti untuk diproses, aparat dapat menjelaskan dasar hukum penghentian atau pelepasan mereka. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, masyarakat tentu mempertanyakan mengapa proses hukum tidak berlanjut.
Jangan sampai ketidakjelasan tersebut menciptakan persepsi liar bahwa hukum bisa berhenti karena kekuatan uang. Persepsi semacam itu sangat berbahaya bagi wibawa institusi penegak hukum.
Pemberantasan judol membutuhkan tindakan tegas sekaligus transparan. Penangkapan tanpa kejelasan lanjutan justru berpotensi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Tebusan 20 Juta, Dugaan Tangkap Lepas Judol di Pasuruan. Sorotan juga mengarah kepada jajaran Satreskrim Polres Pasuruan, khususnya unit yang disebut menangani pengamanan kedua orang tersebut. Publik berhak mendapatkan informasi mengenai kronologi, status pemeriksaan, barang bukti, serta dasar keputusan setelah penangkapan.
Salah satu anggota Buser Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan berinisial AN, yang disebut ikut dalam proses pengamanan, telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban substantif terkait tudingan tersebut.
Diamnya pihak yang dikaitkan dengan peristiwa ini tentu tidak dapat dijadikan bukti kesalahan. Namun, ruang kosong informasi harus segera diisi dengan klarifikasi resmi, agar isu tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Karena itu, Polres Pasuruan dan Polda Jawa Timur didorong membuka informasi secara proporsional mengenai penanganan perkara tersebut. Bila perlu, Propam melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan seluruh prosedur telah berjalan sebagaimana mestinya.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan tudingan tersebut tidak benar, maka fakta itu harus disampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum dan etik harus berjalan tanpa pandang bulu.
Jangan biarkan isu Rp20 juta menjadi noda yang menggantung di tubuh penegakan hukum. Kebenaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan ditutup dengan diam.
Masyarakat tidak membutuhkan drama. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan keberanian aparat untuk membuka fakta.
Sebab dalam perang melawan perjudian online, aparat tidak hanya dituntut menangkap pelaku. Aparat juga dituntut memastikan bahwa proses penegakan hukum bersih dari praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Kini publik menunggu: apakah dugaan “tangkap lepas” tersebut benar-benar terjadi, atau hanya tudingan yang tidak terbukti? Apakah benar ada uang Rp20 juta, atau tidak?
Jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut harus diberikan melalui investigasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab ketika integritas aparat dipertanyakan, yang harus berdiri paling depan bukan pembelaan, melainkan fakta dan transparansi.












